Penolakan Berujung Penjara

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Responden Yang Menolak Untuk Memberi Data Bisa Dipidana Penjara Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik

Pengumpulan data sebagai bahan pokok perencanaan adalah hal yang sangat penting. Untuk itu, harus didukung dari sisi peraturan hukum yang mumpuni. Seorang responden yang sengaja menolak memberi data ke lembaga negara pengumpul data akan dipidana penjara.

 

Pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan menjadi cita-cita setiap negara. Anggaran yang tidak sedikit jumlahnya digelontorkan dalam berbagai bidang, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh anak bangsa di seluruh pelosok tanah air.

Pembangunan membutuhkan sebuah perencanaan yang matang. Perencanaan merupakan hal yang sangat penting dan mendasar dalam tercapainya program kerja pemerintah. Jika tahap perencanaan tidak bagus, maka pada intinya pemerintah sedang merencanakan sebuah kegagalan dalam pembangunan. Setiap program yang diluncurkan sepatutnya melalui proses perhitungan yang cermat, sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit.

Salah satu komponen terpenting dalam sebuah perencanaan adalah tersedianya data yang berkualitas. Data akurat akan memberikan gambaran yang jelas mengenai program kerja  apa saja yang harus menjadi prioritas untuk segera dieksekusi di lapangan. Tentunya, sebuah program yang dapat menuntaskan masalah yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu, DATA juga memberikan early  warning kepada pemerintah tentang keadaan atau masalah yang sedang dihadapi oleh rakyat.

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga negara non departemen yang diberikan tugas untuk menyiapkan data. Lembaga ini masih vertikal dan kantornya berada di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.  Petugasnya menjangkau hingga Kecamatan yang dikenal dengan sebutan KSK (Koordinator Statistik Kecamatan). Dalam pengumpulan data seperti sensus dan survei, petugas akan menjangkau hingga tingkat RT (satuan lingkungan setempat terkecil).

Dalam proses pengumpulan data, BPS membutuhkan partisipasi dari masyarakat dan lembaga/perusahaan. Lebih lanjut, sumber data diberi sebutan "responden". Para petugas akan mendatangi responden dengan kuesioner berisi beberapa pertanyaan mendasar yang telah diuji metodologinya dan tentu saja berstandar internasional. Bahkan BPS telah memanfaatkan teknologi untuk mengumpulkan data, salah satunya dengan sistem CAPI, singkatan dari Computer Assisted Personal Interviewing.  

Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan notebook, smartphone, dan tablet yang sudah diinstal program berisi pertanyaan. Sistem ini merupakan pengganti dari kuesioner berbahan kertas.  Selain itu, BPS sedang mengembangkan metode KSA dalam pengumpulan data luas panen yang akurat untuk menghitung jumlah produksi padi. Selama ini, data luas panen disediakan oleh instansi terkait di tingkat Kabupaten/Kota.

Responden yang memberikan data sebenarnya menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Data yang anda berikan menjadi sangat penting dalam keberhasilan pembangunan.

Aturan Hukum

Pada pasal 27 Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, disebutkan bahwa "Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik oleh Badan."

Lalu, bagaimana jika masih ada responden yang menolak untuk memberikan data?

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pada pasal 38 dijelaskan bahwa responden yang dengan sengaja menolak bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal berikutnya, pasal 39 menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 000.000 (seratus juta rupiah)."

Apa yang masih menjadi pengganjal anda sebagai responden untuk memberikan data yang sebenarnya?

Data yang anda berikan dijamin kerahasiaannya oleh Undang-Undang nomor 16 tahun 1997. Makanya, pada dokumen pendataan BPS terdapat kata RAHASIA di sampul depan. Petugas pengumpul data yang membocorkan data responden akan dikenai hukuman pidana sesuai Undang-Undang Statistik.

Jadi, jangan lagi ada keraguan bagi anda yang terpilih sebagai responden untuk memberikan data yang sebenarnya. Data yang anda berikan menjadi penentu keberhasilan program pembangunan pemerintah. Data anda akan menentukan nasib anda sendiri sebagai masyarakat yang menjadi penikmat hasil pembangunan. (*)

Bagikan Artikel Ini
img-content
Muhammad Aliem

Pegawai BPS Kab.Barru

0 Pengikut

img-content

Kisruh Data dan Minimnya LIterasi Statistik

Senin, 11 November 2019 20:09 WIB
img-content

Komunikasi Politik Presiden dalam Memilih Menteri

Selasa, 22 Oktober 2019 19:30 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler