x

Iklan

Rilatul Marifah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Etika terhadap Pekerja dan Etika ketika memberikan Upah

Memberikan Upah dan memperlakukan pekerja harus berdasarkan Etika Bisnis Islam

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

  • Etika terhadap Pekerja

Persoalan buruh atau ketenagakerjaan merupakan persoalan yang cukup banyak mendapat perhatian dari berbagai kalangan, baik ekonom, pemerhati hukum, maupun pengambil kebijakan. Buruh dengan segala persoalanya seperti upah yang tidak layak, jaminan kesehatan, sistem kontrak dan berbagai persoalan lainnya selalu menjadi bahan kajian yang menarik. Di samping itu, Indonesia dengan dua juta lebih penduduk dimana lebih dari 85 persen penduduk beragama Islam. Dari 85 persen penduduk muslim tersebut, lebih dari 50 persen adalah buruh yang terdiri dari berbagai pekerjaan, seperti buruh pabrik, buruh tani, buruh pasar, buruh nelayan dan lain-lain.

Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin bagi semesta alam yang sangat memperhatikan buruh. Islam datang pada suatu zaman yang penuh dengan kezaliman, penindasan, ketidakadilan, dan ketimpangan ekonomi sehingga masyarakat digolongkan ke dalam kelompok-kelompok kecil yaitu suku. Struktur yang seperti ini memunculkan stratifikasi sosial yang sangat kuat. Muncul satu keluarga yang memiliki status sangat tinggi yang memperkerjakan masyarakat dengan status sosial yang lebih rendah. stratifikasi sosial yang demikian pada akhirnya menjadikan kehormatan seseorang ditentukan oleh asal usul keluarga dan menciptakan perbudakan.

Kita tinggal dan hidup dinegara Indonesia yang memiliki latar belakang berbagai macam kebudayaan yang di dalamnya mengajarkan kita untuk beretika atau sopan santun. Dimana di Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama Islam dimana dalam Islam kita diajarkan peraturan-peraturan yang mengatur kita dalam menjalankan kehidupan terutama bersosialisasi seperti bertoleransi, kemudian adab atau etika kepada buruh diantaranya :

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Tenaga Kerja adalah saudara

Pekerja dalam kajian ekonomi dianggap sebagai kaum yang lemah. Hal ini dikarenakan posisi pekerja sangat lemah secara ekonomi, dimana kehidupanya sangat tergantung pada sang majikan (pemilik modal) yang bisa saja memecat atau melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan tidak mampu membayar rupah minimum yang ditetapkan pemerintah, bangkrut,  maupun alasan yang lainnya. Di samping itu, pekerja sering tidak memperoleh perlindungan dari negara atas ketidakadilan para pemilik modal atau perusahaan. Bahkan pemerintah membuat regulasi yang kurang berpihak kepada pekerja dan menguntungkan bagi perusahaan.

Islam bertujuan untuk membangun struktur soasial dimana setiap individu disatukan oleh hubungan persaudaraan dan rasa sayang sebagaimana satu keluarga yang diciptakan oleh Allah dari sepasang manusia. Persaudaraan ini bersifat universal dan tidak sempit. Persaudaraan ini terkait dengan batas geografi tertentu dan mencakup semua umat manusia bahkan bukan hanya keluarga, suku atau ras tertentu. Konsekuensi alami dari persaudaraan universal ini yaitu adanya saling kerja sama dan tolong-menolong. Khususnya antara sesama muslim yang saling terikat satu sama lain sebagai umat manusia karena kesamaan asal usul juga terikat oleh kesamaan ideologi dan disifatkan dalam Al-Qur’an dan hadist sebagai saudara dan saling menyayangi di antara sesama.

Berdasarkan peryataan diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat larangan melakukan ketidakadilan dan eksploitasi didesain untuk melindungi hak setiap individu dalam masyarakat (baik konsumen maupun produsen dan distributor baik pekerja maupun yang memperkerjakan), juga untuk memajukan kesejahteraan umum, yang merupakan tujuan utama Islam. Diantara hal yang paling penting dalam hal ini adalah hubungan antara majikan dan pekerja di mana Islam menempatkannya dalam hubungan yang tepat. Juga memberikan aturan bagi hubungan timbal balik keduanya untuk mewujudkan keadilan antara mereka. Seorang buruh berhak mendapatkan upah yang adil atas kontribusinya terhadap keluaran, dan adalah berlawanan dengan hukum bagi seorang muslim untuk mengeksploitasi pekerjaannya.

Dalam pandangan Islam, pekerja atau tenaga kerja dianggap  seperti saudara atau mitra dari majikan atau pemberi kerja. Harapan yang diberikan oleh seorang saudara kepada saudaranya yang lain diberikan oleh pekerja kepada majikanya. Seorang saudara tidak akan merasa tenteram melihat saudaranya berada dalam keadaan sukar. Bagitulah idealnya hubungan majikan dengan pekerja. Islam ingin mencipkatan hubungan antara majikan dengan cara yang betul dan dengan bebas penindasan. Majikan bebas melakukan usaha untuk meningkatkan produktvitas serta mencari kekayaan, tetapi bukan dengan jalan menzalimi atau memeras keringat pekerja demi kepentingan diri sendiri. Sedemikian tingginya kedudukan buruh dan haknya dalam Islam, sehingga Nabi SAW memerintahkan para sahabatnya untuk memberikan kepada para pekerja mereka makanan yang mereka makan dan memakaikan kepada mereka pakaian yang mereka pakai. Sehingga kita harus memperlakukan buruh atau tenaga kerja seperti saudara kita seperti apa yang disampaikan Nabi SAW kepada para sahabatnya.

2. Larangan memperlakukan tenaga kerja dengan kasar

Kita sebagai orang yang memiliki usaha atau bisnis dan mengetahui bagaimana untuk memperlakukan seorang tenaga kerja maka kita tidak boleh semena-mena kepada mereka karena mereka juga manusia dan telah dijelaskan diatas bahwa kita harus memperlakukan mereka sebagai saudara sehingga dalam suatu pekerjaan tersebut akan terasa menyenangkan dengan suasana yang baik. Peringatan terhadap ketidakadilan dan eksploitasi didesain untuk melindungi hak setiap individu dalam masyarakat (baik pekerja maupun yang memperkerjakan). Islam mengajarkan setiap majikan untuk menabung sifat keras hati dan bersifat kejam kepada tenaga kerja. Tujuan akhir kehidupan manusia dalam Islam yaitu untuk mencapai falah (kemenangan)dan sa’adah (kebahagiaan) di dunia dan akhirat. Oleh karena itu baik majikan maupun pekerja harus senantisa bertakwa kepada Allah. Perasaan takwa merupakan tali pengikat antara kedua pihak yang akan melahirkan sifat belas kasihan, adil, jujur, dan amanah. Hak pekerja untuk tidak diperlakukan kasar oleh majikan dan tidak boleh menyamakan manusia dengan mesin yang disuruh bekerja setiap hari dan diperas tenaganya sampai jatuh sakit dan nantinya akan meninggal. Oleh sebab itu majikan atau perusahaan harus memperlakukan pekerja layaknya seorang manusia dan menganggap mereka seperti saudara.

3. Pembirian beban tidak boleh melebihi kemampuan

Salah satu ajaran Islam mengenai buruh adalah pemberian beban kerja yang tidak melebihi kemampuan buruh. Dalam pemberian kerja kita tidak boleh mengabaikan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan keseksamaan. Ketiga prinsip ini apabila diterjemahkan dengan tidak membebani tenaga kerja dengan sesuatu kerja yang memang tidak mampu dilaksanakan oleh pekerja tersebut, dan upah perlu diberikan kepada pekerja setimpal dengan kerja yang dilakukan. Rasulullah SAW juga memerintahkan agar memberi beban pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang sanggup dilakukannya. Di samping itu, seorang majikan dianjurkan untuk meringankan pekerjaan pekerja, karena hal tersebut dapat menjadi amal kebajikan bagi pemberi pekerja di hari kiamat. Para pekerja behkan mendapat perlindungan dari pemerintah karena itu merupakan hal setiap warga negara yang tinggal di Indosneia yang mempunyai Undang-undang didalamnya.

  • Etika ketika memberikan Upah kepada Pekerja

Selanjutnya kita akan membahas mengenai upah, dimana upah ini memiliki pengertian yaitu biaya produksi yang harus ditanggung perusahaan atau pengusaha dalam satu proses produksi.sehingga proses penentuan upah pekerja akan diberlaku seperti penentuan harga faktor-faktor produksi yang lain, yaitu ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Sedangkan dalam Islam upah merupakan sesuatu yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan. Dalam bahasa Al-Qur’an disebut dengan ujrah, yaitu sesuatu yang diberikan dalam bentuk imbalan (al-shawab) pekerjaan dan diterima baik di dunia maupun di akhirat. Upah yang diterima manusia diakhirat sepenuhnya menjadi hak preogatif Allah yang dalam konteks ini disebut (ajrun).

Untuk menentukan standar upah yang adil dan batasan-batasan yang menunjukkan eksploitasi terhadap pekerja, Islam mengajarkan bagaimana menetapkan upah yaitu dengan tidak melakukan kezaliman terhadap pekerja ataupun dizalimi oleh buruh. Kemudian berapa upah minimum yang harus diberikan kepada pekerja? Upah yang harus diberikan kepada pekerja apabila dilihat dari wilayah maka harus sesuai dengan UMR atau Upah Minimum Ratio yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut tetapi dalam Islam upah minimum haruslah mencukupi untuk dirinya dan keluarga tanpa membebani dirinya secara berlebihan dalam pekerjaan.

Upah juga harus diberikan tepat waktu. Rasulullah memerintahkan agar para pemberi kerja atau majikan memberikan upah bagi pekerja sebelum kering keringatnya.

“Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda ‘berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.’”

Hadist Nabi diatas menyuruh umatnya untuk memberikan upah sebelum kering keringatnya mengandung dua hal penting, yaitu :

a)      Sebagai pekerja, seseorang dituntut harus menjadi pekerja keras, professional, dan sungguh-sungguh. Hal ini diisyaratkan secara simbolis dengan perkataan Rasulullah “pekerjaan yang mengandung keringat”.

b)      Upah diberikan tepat waktu sesuai dengan tingkat pekerjaan yang dilakukan. Seseorang tidak boleh dieksploitasi tenaganya sementara haknya tidak diberikan tepat waktu.

Tenaga kerja memiliki hak sebagaimana yang dimiliki oleh majikan,sebagai konsekuensi sama-sama sebagai manusia. Majikan tidak boleh melakukan eksploitasi (menzalimi) pekerja dan harus memberikan haknya sesegera mungkin sesuai dengan mekanisme yang telah menjadi kesepakatan bersama sehingga tidak melanggar etika bisnis dalam Islam. Dan antara pekerja dengan majikan dapat memperoleh apa yang diinginkan seperti pekerja mendapat gaji dan majikan atau bos mendapat target penjualan yang diinginkan atau pekerjaanya dapat teringankan apabila itu merupakan pekerja rumah tangga.

 

Ikuti tulisan menarik Rilatul Marifah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu