x

Iklan

Nanda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pra Peradilan Bukan Untuk Meloloskan Kasus Korupsi

Tak ada yang salah dengan mekanisme praperadilan. Karena pembuktian sebuah kasus hukum memerlukan adanya data yang akurat, valid, dan sesuai proses

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pasca menangnya Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam gugatan praperadilan, publik banyak yang menilai negatif adanya mekanisme hukum tersebut.
Baru-baru ini di media sosial tersebar gambar yang menilai mekanisme praperadilan sebagai celah lolosnya tersangka korupsi. Bahkan, menurut gambar tersebut pengajuan praperadilan oleh tersangka korupsi meningkat setelah kasus Budi Gunawan.
 
Sebenarnya tak ada yang salah dengan mekanisme praperadilan. Karena pembuktian sebuah kasus hukum memerlukan adanya data yang akurat, valid, dan harus mengikuti proses yang sesuai dengan aturan berlaku.
 
Pra peradilan merupakan media untuk menguji mengenai sah atau tidaknya tindakan aparatur negara, terutama Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan tindakan hukum berupa penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
 
Pra peradilan merupakan hak untuk membuktikan bahwa pengusutan kasus korupsi yang berjalan sesuai dengan tuntutannya dan dilakukan secara adil. Hal tersebut akan menjadi kontrol yang meningkatkan obyektivitas pengusutan kasus korupsi.
 
Seperti misalnya yang dulu dilakukan oleh Budi Gunawan. Itu bukan ditujukan untuk menghindari tanggung jawab, namun memastikan bahwa pengusutan atas kasus hukumnya adalah hal yang tepat.
 
Kemudian, mekanisme pra peradilan tidak membatasi pengusutan kasus korupsi. Karena faktanya mayoritas pengajuan pra peradilan kasusnya tetap berlanjut di pengadilan.
 
KPK sebagai lembaga negara sudah tentu harus tunduk pada aspek yuridis formil, dimana mekanisme pra peradilan adalah hak warga negara dalam memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
 
Bila sekarang banyak pengajuan pra peradilan terhadap kasus korupsi yang ditangani KPK justru menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin sadar hukum.
Di samping itu, adanya pra peradilan juga berperan sebagai mekanisme kontrol terhadap KPK dalam menjalankan pemberantasan korupsi. Karena KPK sebagai lembaga negara juga wajib untuk diawasi, terutama oleh publik masyarakat itu sendiri.

 

 

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Nanda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu