x

Kesejahteraan Masyarakat Pinggiran Hutan

Iklan

soeparno wirodijoyo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menyoal Luas Kawasan Hutan Minimal 30%?

Kriteria luas kawasan hutan minimal 30% harus dapat dipahami dan dapat dijelaskan kepada publik

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menurut UU Kehutanan Nomor 41/1999 Pasal 18 menyatakan, luas kawasan hutan minimal 30% dari luas DAS atau Pulau dengan sebaran secara proporsional. Kita perlu menyikapi secara bijaksana, karena luas kawasan hutan Indonesia sekarang sudah jauh berkurang dibandingkan dengan 50 tahun yang lalu.

UU Kehutanan No. 41/1999 merupakan produk hukum kehutanan era Reformasi, sebagai pengganti UU No. 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan sebelumnya yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip penguasaan dan pengurusan hutan. Semangatnya, untuk mempertahankan keberadaan hutan secara optimal, menjaga daya dukungnya secara lestari, dengan pengurusannya secara berkelanjutan dan berwawasan mendunia, adil dan bijaksana, professional, menampung aspirasi dan peran masyarakat, adat dan budaya yang berlandaskan norma hukum nasional.

Dengan semangat tersebut, Pasal 18, UU No. 41/1999 memuat ketentuan batasan luas kawasan hutan minimal 30% dan mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menetapkan dan mempertahankan kecukupkan luas kawasan hutan dan penutupan kawasan hutan setiap Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Pulau guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi masyarakat setempat. Pada UU No. 5/1967 sebelumnya, Pasal 7, juga telah memuat batasan luas kawasan hutan minimal , tetapi tidak menyebutkan angka persentase, melainkan dengan kriteria kualitatif luas kawasan hutan yang cukup dan letak yang tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rasio Luas Kawasan Hutan

Pada waktu Wapres Yusuf Kalla memberikan sambuatan pembukaan KKI Ke VI bulan Nopember tahun 2016 yang lalu, menanyakan: “ Berapa luas riil hutan Indonesia yang berisi pohon? Bukan hutan yang isinya ilalang …”, tegasnya. Berkurangnya luas kawasan hutan sekarang ini merupakan suatu konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Ini sebagai konsekuensi dari pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 2,5 kali lipat, dari tahun 1960 sebanyak ±93,6 juta jiwa menjadi ±260 juta jiwa pada tahun 2017. Demikian pula dengan pesatnya perkembangan pembangunan di berbagai sektor pertanian, perkebunan, transmigrasi, pertambangan, pengembangan perkotaan, infrastruktur, dll. Tentu saja kondisi luas kawasan hutan sekarang ini tidak mungkin dikembalikan luasnya sama dengan luas kawasan hutan pada waktu 50 tahun yang lalu.

Luas daratan Indonesia saat ini adalah seluas ± 1.913.578 km2 atau ± 191.357.800 hektar dengan jumlah pulau sebanyak 17.504 pulau (BPS, 2017). Sedangkan luas kawasan hutan Indonesia adalah ± 120.773.440 hektar (Statistik Kementerian LHK, 2015). Secara nasional rasio luas kawasan hutan terhadap luas daratan adalah sebesar 63,1%. Ini berarti, dua kali lipat lebih besar dari batasan luas kawasan minimal 30%, sebagaimana ketentuan yang diatur menurut UU No. 41/1999. Informasi dari penafsiran citra satelit Landsat 8 OLI (2013), rasio luas areal berhutan terhadap luas daratan Indonesia adalah 51,53 %. Dengan demikian secara nasional rasio luas kawasan hutan terhadap luas daratan masih aman. Lalu, mengapa banyak kalangan termasuk para Rimbawan yang mengkawatirkan terhadap keadaan rasio luas kawasan hutan?

Memang, di beberapa wilayah daratan dan DAS terutama di Pulau Jawa, kisaran rasio luas kawasan hutannya berada dibawah batas minimal. Luas daratan Pulau Jawa ±132.107 km2 atau ±13.210.700 hektar, sedangkan luas kawasan hutannya ±3.532.600 hektar (Statistik Kementerian LHK, 2015). Ini artinya, rasio luas kawasan hutan terhadap luas daratan Pulau Jawa adalah 26,7%, lebih rendah dari batasan minimal 30% berdasarkan UU Kehutanan No.41/1999. Dilain pihak, jumlah penduduknya terus bertambah dan sekarang ini telah mencapai ±149 juta jiwa atau ± 57% dari jumlah populasi Indonesia (BPS, 2017). Konsekuensinya, kebutuhan lahan oleh masyarakat terus meningkat. Hal ini sering mengakibatkan terjadinya konflik sosial, perambahan di kawasan hutan. Keadaan inilah yang menjadi kekhawatiran berbagai kalangan terutama bagi para Rimbawan.

Angka Misterius 30%?

Para Rimbawan penyusun UU No.41/1999 pada waktu itu tentu sudah memikirkan secara seksama dengan argumentasi yang kuat, apa alasan dan tujuan mencantumkan kriteria luas kawasan hutan minimal 30%. Namun demikian, beberapa kalangan termasuk para Rimbawan ada yang menyebut angka 30% itu sebagai “angka misterius”. Karena itu, diperlukan penjelasan dan argumentasi yang tidak cukup dengan teori dan ilmu kehutanan saja. Kriteria luas kawasan hutan minimal 30% harus dapat dipahami dan dapat dijelaskan kepada publik secara kualitatif dan kuantitatif yang didukung oleh data dan informasi hasil penelitian berdasarkan perkembangan dan kemajuan IPTEK.

Hasil penelitian “Minimum forest cover for sustainable water flow regulation in a watershed under rapid expansion of oil palm and rubber plantations” oleh Tim Peneliti dari IPB_University of Göttingen, German_Fakultas Pertanian, Universitas Jambi (Journal: Hydrol. Earth Syst. Sci. Discuss., doi:10.5194/hess-2017-116, 2017), dapat menjadi salah satu referensi ilmiah untuk mendukung penjelasan kriteria luas kawasan hutan minimal. Penelitian dilakukan terhadap 6 (enam) DAS di Provinsi Jambi. Metode penelitian dengan modeling menggunakan software SWAT (Soil and Water Assessment Tool), variabel yang diamati runoff coefficient (C) dan baseflow index (BFI). Kesimpulan hasil penelitian, bahwa diperlukan rasio luas hutan terhadap luas DAS lebih dari 30% dan tanaman perkebunan kurang dari 40%, agar nilai runoff coefficient DAS lebih kecil dari 0,35.

Studi Kasus tentang “Penilaian Status Daerah Aliran Sungai” (AGRITECH, Vol. 29, No. 4 November 2009), di Sub DAS Serang luas 26. 882 hektar, BPDAS-HL Serayu Opak-Progo, Jawa Tengah, diperoleh informasi yang lebih komprehensip. Sebanyak 9 (sembilan) variabel telah diamati meliputi: 1) KRS ( koefisien rejim sungai), 2) koefesien aliran, 3) IPA (indeks penggunaan air), 4) sedimentasi, 5) kualitas air permukaan, 6) air tanah, 7) erosi tanah, 8) IPLM (indeks penutupan lahan permanen), dan 9) sosial ekonomi. Kondisi tata guna lahan DAS Serang terdiri dari kawasan hutan 4,2 %, lahan pertanian 58,5% dan lainnya 37,3%. Meskipun luas kawasan hutan di DAS Serang jauh dibawah luas minimal, tetapi hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan skroring status DAS Serang termasuk dalam kondisi baik atau masuk klasifikasi DAS yang dipertahankan. PP No. 37/2012 tentang Pengelolaan DAS, Pasal 12, mengklasifikasikan DAS kedalam 2 (dua) kategori, yaitu DAS yang dipulihkan atau kondisinya rusak dan DAS yang dipertahankan atau kondisinya masih baik.

Meskipun belum dapat menjelaskan secara lengkap dan tuntas, tetapi informasi dari dua hasil penelitian tersebut dapat sedikit mengungkap misteri batasan luas kawasan hutan minimal, bahwa angka 30% tidak bersifat mutlak tetapi fleksibel dengan toleransi. Berkurangnya luas kawasan hutan minimal dalam DAS yang berfungsi sebagai pengendali banjir, erosi, sedimentasi dan kualitas air, dapat digantikan oleh rekayasa IPTEK dan input teknologi konservasi tanah dan air (KTA). Ini tidak berarti bahwa semua fungsi hutan dalam ekosistem DAS dan bentang alam dapat tergantikan. Fungsi hutan dalam pengendalian lingkungan dan iklim, penyeimbang ekosistem, pelestarian plasma nutfah dan keanekaragaman hayati, serta penghasil O2, bersifat mutlak dan tidak dapat tergantikan.

Pertanyaannya, berapa “tolerable limit” pengurangan luas kawasan hutan minimal 30% ? Hal ini menjadi PR besar bagi para pengambil kebijakan kehutanan, Rimbawan, praktisi dan para Peneliti berbagai disiplin ilmu untuk menjawabnya. Data dan informasi hasil monitoring DAS oleh BPDAS-HL, BBWS dan hasil interpretasi citra resolusi tinggi dari seluruh DAS di Indonesia dapat menjadi bahan penelitian awal. Dukungan kemajuan IPTEK dan ketersediaan program software pengolahan data, analisis dan modeling berbagai disiplin ilmu akan menghasilkan informasi hasil penelitian yang lebih akurat, komprehensip dan akuntabel.

Mitigasi dan Rekayasa IPTEK

Kecenderungan luas kawasan hutan minimal pada wilayah DAS dan atau pulau yang terus berkurang, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan pesatnya perkembangan pembangunan di Indonesia, perlu disikapi Pemerintah dan Para pihak secara bijaksana. Sejak dini dan dalam lingkup nasional perlu dirancang strategi mitigasi dampak berkurangnya luas kawasan hutan minimal 30%. Paling tidak dibutuhkan 3 (tiga) strategi mitigasi yang perlu dipersiapkan, yaitu 1) Kemauan politik dan komitmen Pemerintah dan Para pihak, 2) Realokasi dan transformasi fungsi kawasan hutan, dan 3) Rekayasa IPTEK dan input teknologi.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 dan Pasal 65, PP No. 26/2008 tentang RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional), PerMen LHK No. P.83/2016 dan PerMen LHK No. P.39/2017 tentang Perhutanan Sosial, strategi realokasi dan transformasi fungsi kawasan hutan, dapat ditempuh melalui 3(tiga) pendekatan. Pertama, Penetapan dan perluasan kawasan lindung pada lahan masyarakat yang memenuhi kriteria dan memiliki kemampuan tinggi sebagai kawasan resapan air hujan dan pengontrol tata air permukaan. Kedua, Penetapan dan perluasan lahan masyarakat yang memenuhi kriteria kawasan untuk budidaya hutan rakyat (HR). Ketiga, Pemberian akses masyarakat dalam pemanfaatan SDH.

Selanjutnya, UU No. 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (KTA), menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengimplementasikan strategi rekayasa IPTEK dan input teknologi dalam mitigasi dampak berkurangnya luas kawasan hutan minimal. Ketentuan dan kewajiban melaksanakan KTA, antara lain tertuang dalam Pasal 13, bahwa penyelenggaraan KTA dilaksanakan pada lahan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Konservasi tanah dan air dilakukan dengan metode vegetatif, agronomi, sipil teknik bangunan KTA, dan metode lainnya sesuai dengan perkembangan IPTEK dan teknologi.

Jakarta, 10 Desember 2017

Penulis,

Soeparno W, MSc.

Ikuti tulisan menarik soeparno wirodijoyo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler