x

Iklan

Adjat R. Sudradjat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Surat Pemberhentian Prabowo dari TNI, Fakta atawa Hoax?

Jelang Pilpres 2014 llu beredar SK DKP tentang pemberhentian Prabowo dari dinas TNI, akan tetapi ternyata pengaruhnya tidak terlalu besar

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menjelang Pilpres 2014 lalu, di media sosial beredar salinan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan.

Publik pun ketika itu menjadi heboh karenanya. Sehingga tak syak lagi masalah tersebut menjadi pemberitaan di berbagai media mainstream. Baik media online maupun media cetak skala nasional.

Di dalam  surat yang ditandatangani sederet Perwira Tinggi bintang empat dan bintang tiga yang diketuai oleh Jenderal Subagyo HS, dan sekretarisnya Letjen Djamari Chaniago. Sementara anggota DKP adalah Letjen Fachrul Razi, Letjen Susilo B. Yudhoyono, Letjen Yusup Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, dan Letjen Ari J. Kumaat, antara lain disebutkan, bahwa "Tindakan-tindakan Letjen Prabowo Subianto cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku di lingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri."

Selain itu, Prabowo disebut tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan terhadap prajurit, tidak mencerminkan etika perwira, khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan, dan ketaatan, perikemanusiaan, serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.

 

"Tindakan tersebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara," demikian isi surat tersebut.

 

Waktu itu publik bertanya-tanya, apakah pemberhentian terhadap mantan Danjen kopassus itu secara terhormat, atawa dipecat? Simpang-siur itu pun terus berdengung saat itu. Ada yang menyebut dipecat, ada juga yang berpendapat diberhentikan dengan terhormat.

Penjelasan yang sahih mengenai hal itu pun sama sekali tidak diperoleh publik sampai detik ini..

Hanya saja yang jelas, saat itu menjelang Pilpres memang. Bahkan Fadli Zon, wakil ketua umum partai Gerindra menuding telah ada konspirasi untuk membocorkan dokumen yang bersifat rahasia itu. Pihaknya meminta kepada TNI untuk mencari pelaku pembocoran tersebut. Fadli menilai bocornya dokumen itu merupakan tindak pidana terhadap rahasia negara.

Demikian juga Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman meminta Markas Besar TNI menangkap pembocor dan penyebar dokumen Dewan Kehormatan Perwira. Marciano menyatakan dokumen tersebut seharusnya tak bocor kepada yang tak berkepentingan. Dokumen itu menjadi tanggung jawab penuh Markas Besar TNI.

Namun tokh sampai saat ini pun tidak terdengar pihak TNI menangkap pelaku pembocoran dokumen rahasia tersebut. Sehingga tak sedikit publik pun menilai beredarnya surat pemberhentian itu hanyalah kabar bohong, alias hoax belaka

Bahkan Prabowo Subianto lulus-mulus melenggang menjadi capres yang bersaing dengan Jokowi. Dan meskipun kalah, terbukti rakyat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, sebanyak 46.85 persen, menjatuhkan pilihannya terhadap pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ketika itu.

Sehingga bisa jadi dukungan pemilih sebanyak 62.576.444 suara saat itu pun sudah tidak peduli lagi dengan surat keputusan pemberhentian itu.

Demikian juga saat ini Prabowo masih tetap menjadi calon presiden yang akan bersaing dengan rival lamanya, Jokowi.

Apakah nasib Prabowo di Pilpres 2019 mendatang akan sama – dikalahkan kembali oleh Jokowi, atawa justru kali nanti akan tampil sebagai pemenang?

Kita tunggu saja pada saatnya nanti. ***

Sumber foto: di sini

Ikuti tulisan menarik Adjat R. Sudradjat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler