Tuntut Jokowi Mundur, Mujahid 212 Salah Kutip Tap MPR? Ini Kali Maksudnya...
Sabtu, 28 September 2019 15:04 WIB![img-content](https://img.tempo.co/indonesiana/images/all/2019/09/28/f201909281645358.jpg)
![img-content](https://webtorial.tempo.co/mulyana/indonesiana/desktop/assets/image/ads/adsartikel.png)
Spanduk Mujahid 212 kemungkinan salah mengutip tahunnya. Barangkali maksudnya Tap MPR no.6 tahun 2001, bukan tahun 2000.
Di tengah demo mahasiswa yang marak di berbagai kota, giliran Mujahid 212 beraksi di Jakarta, 28 September 2019. Mereka mengusung beberapa isu antara lain penyelamatan KPK, penolakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penolakan rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Salah satu spanduk yang menuntut Jokowi mundur enarik perhatian publik karena dianggap keliru mengutip TAP MPR. "Amanat TAP MPR RI No 6/Tahun 2000 Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur," begitu isi spanduk yang dibawa saat berarak ke arah Istana Negara.
Setelah foto ini tersebar, orang langsung melontarkan berbagai kritikan karena keliru menggunakan TAP MPR No.6 tahun 2000 sebagai dasar untuk meminta mundur presiden. Soalnya Tap MPR ini mengatur tentang Pemisahan antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.
Apa tanggapan panitia aksi? "Itu bukan panitia yang buat. Itu inisiatif peserta," kata Ketua Panitia Mujahid 212, Edy Mulyadi, kepada wartawan, Sabtu (28/9/2019). Ia enggan mengomentari lebih jauh soal spanduk tersebut. Menurut dia, netizen berkomentar sesuka mereka.
Isi Ketetapan TAP MPR No.6 tahun 2000
Komentar nitizen tidak keliru. Ketetapan MPR No.6/2000 memang mengatur tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian RI. Tap MPR ini pun otomatis sudah tidak berlaku lagi karena sudah dibuat undang-undang yang mengatur soal pemisahan itu.
Isi ketetapan MPR tersebut antara lain:
Pasal 1:
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesua dengan peran dan fungsi masing-masing.
Pasal 2:
(1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan. Tentara NasionalIndonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
Mungkin Maksudnya TAP MPR No. 6/2001
Spanduk itu kemungkinan salah mengutip tahunnya. Barangkali maksudnya Tap MPR no.6 tahun 2001, bukan tahun 2000.
Ketetapan MPR no.6/2001 mengatur soal Etika Kehidupan Berbangsa. Nah, ada satu bagian tentang Etika Politik dan Pemerintahan yang mengatur pejabat mundur. Isi lengkapnya begini:
“Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan".
Sesuai Tap MPR no.1/2003 , Ketetapan MPR yang memuat etika kehidupan berbangsa itu masuk kategori “Ketetapan MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang
****
Baca juga:
Minta Jokowi Mundur, Spanduk Mujahid 212 Keliru Gara-gara Mahfud MD?
![img-content](https://img.tempo.co/indonesiana/images/profile-default.jpg)
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
GBHN Akan Bikin Pincang Negara, Kecuali Ada Maksud Lain
Kamis, 10 Oktober 2019 11:48 WIB![img-content](https://img.tempo.co/indonesiana/images/all/2019/10/06/f201910061832102.jpg)
Cover Pinokio, Benarkah Jokowi Berbohong? Bukti-bukti Menunjukkan....
Minggu, 6 Oktober 2019 18:38 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler