Minta Jokowi Mundur, Spanduk Mujahid 212 Keliru Gara-gara Mahfud MD?

Sabtu, 28 September 2019 18:45 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketetapan MPR no.6/2001 mengatur soal Etika Kehidupan Berbangsa. Nah, ada satu bagian tentang Etika Politik dan Pemerintahan yang mengatur pejabat mundur.

Heboh spanduk  Mujahid 212  yang keliru mengutip  Ketetapan MPR masih berlanjut. Salah satu spanduk mereka  jadi sorotan  karena dianggap keliru mengutip  TAP MPR  sebagai dasar tuntutan agar presiden mundur.

 "Amanat TAP MPR RI No 6/Tahun 2000 Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur," begitu isi spanduk  yang dibawa massa ke arah Istana Negara dalam demo pada 28 September 2019.

Ternyata  TAP MPR No.6 tahun 2000 mengatur  tentang Pemisahan antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. Adapun Ketetapan MPR yang relevan  dengan masalah tuntutan mundur itu adalah Ketetapan MPR No.6/2001, bukan 2000.

Ketetapan MPR no.6/2001 mengatur soal Etika Kehidupan Berbangsa.  Nah, ada satu bagian tentang Etika  Politik dan Pemerintahan yang mengatur pejabat mundur.  Isinya antara lain:  “..setiap pejabat  siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat..”

Gara-gara video Mahfud MD?
Nitizen yang rama-ramai mengusut itu akhirnya menemukan sumber penyebabnya. Kemungkinan besar  kekeliruan itu karena video Mahfud MD.

Dalam video  talkshow TVOne  bertajuk Memelihara Persatuan  di Tahun Politik yang diunggah pada 15  Februari 2018,  Mahfud MD memang keliru mengutip Tap MPR. Pada sekitar menit ke-5  video itu,  Mahfud mengungkapkan sebagai berikut:

"....Zaman  Orde Baru itu, sering sekali orang sudah melanggar hukum itu tidak tahu malu. Orang sudah diduga korupsi, masih berpidato antikorupsi. Maka banyak tumbuh KKN di zaman Orde Baru. Maka kita, pada tahun 2000, membuat  .. Ketetapan MPR .

Kita membuat Etika Kehidupan Berbangsa… dimana orang tidak hanya berlindung di balik pasal-pasal, tapi ada etika yang harus ditaati. Kalau sudah mendapat cemoohan masyarakat, ini  kata Tap MPR ya,  Tap MPR nomor 6 tahun 2000….Seorang pemimpin kalau sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, kebijakannya dicurigai menimbulkan kontroversi karena tingkah lakunya, nggak usah bilang berdasar hukum belum salah.. Gak usah begitu. Mundur.. kata Tap MPR ini...."

***
Baca juga:
Benarkah Gara-gara Sri Bintang Usik Jokowi, Putrinya Dijerat? Begini Faktanya….

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rohmat Eko Andrianto

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
img-content
Lihat semua