Motor korban digadaikan
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna juga menjelaskan bahwa polisi telah menangkap WL yang menyimpan motor korban. Rupanya, penjaga kos menggadaikan motor milik korban ke WL dengan uang Rp1 juta.
WL sebagai penadah ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku utama pembunuhan tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan. WL disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. WL saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.
Wina Mardiani (Fb)
Kata Indramawan, polisi telah membentuk tim khusus yang merupakan gabungan Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Tim khusus ini ditugaskan untuk memburu terduga pelaku pembunuhan Wina yakni Pardi. "Saat ini kita fokus memburu pelaku utama,” ujar Indramawan .
Pardi, penjaga kos itu yang diduga merupkan pelaku utama telah meninggalkan indekos yakni Sabtu, 7 Desember 2019. Pardi meninggalkan indekos saat proses pencarian korban yang sempat dinyatakan hilang beberapa hari tengah berlangsung.
Korban diduga juga diperkosa
Menurut Indramawan, hasil otopsi menunjukkan bahwa Wina dibunuh dengan cara dicekik menggunakan tali dibagian lehernya. "Hasil otopsi yang bisa disampaikan yaitu korban dijerat dibagian lehernya sehingga tulang lidahnya itu patah," katanya.
Kejanggalan yang lain, bagian celana korban tersingkap sebatas paha dan korban sudah tidak mengenakan celana dalam. “Jenazah ini masih berbusana saat diotopsi. Cuma ada beberapa bagian pakaiannya yang tidak sesuai pada tempatnya,” kata Indramwan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Sinta Alena, tetangga sebelah kamar korban, ketika diwawancarai Antaranews menceritakan bahwa korban sudah tinggal di kamar tersebut sejak awal masuk kuliah atau sekitar 2017.
Sebelum korban dinyatakan menghilang, kata Shinta, korban sempat terjatuh saat hendak mengeluarkan motor di dalam area indekos. Korban terjatuh karena tersenggol seseorang.***
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.