x

Kasus Novel Baswedan

Iklan

Anung Suharyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Oktober 2019

Sabtu, 28 Desember 2019 03:50 WIB

Bukan Ditangkap, Dua Polisi Penyerang Novel Diduga Serahkan Diri: Inilah Motif Pelaku

Tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan rupanya tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri. Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Kepala Bareskrim Mabes Porlri Irjen Antam Novambar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mengungkap dalang

Tim advokasi   Novel Baswedan meyakini ada kuasa lain di balik  dua pelaku penyerangan yang baru saja diungkap Polri.  Seperti ditulis detik.com,  tim ini meminta kepolisian mengungkap aktor intelektual di balik teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.

"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang 'pasang badan' untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," ujar M Isnur  sebagai salah satu anggota tim advokasi Novel dalam keterangannya, Jumat , 27 Desember 2019.

Dugaan adanya dalang  kasus Novel juga pernah disampaikan oleh kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa,  ketika mengungkap hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.  Dia mengatakan ada lebih dari satu nama jenderal dalam laporan hasil investigasi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada nama-nama jenderal yang kami cantumkan, yang kami temukan dalam investigasi," kata   kata  dia  saat peringatan 700 hari teror Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.

Hasil investigasi disusun oleh koalisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, serta PUKAT UGM. Tim advokasi Novel juga masuk dalam koalisi itu.

Koalisi telah menyerahkan hasil investigasi itu ke KPK pada 15 Januari 2019. Dalam laporannya, koalisi menyatakan rangkaian teror terhadap Novel bertujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Kategorinya, upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan karenanya bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

***

 

Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler