Kalangan Front Pembela Islam (FPI) tampaknya tidak terlalu mempersoalkan lagi urusan surat keterangan terdaftar bagi organisasi ini. Hal itu terlihat dari sikap Sekretaris Umum FPI Munarman yang menganggap polemik masalah ini sudah selesai.
"Tidak ada paksaan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi," kata Munarman di Jakarta, 31 Desember 2019.
Seperti diberitakan oleh Antaranews, Munarman menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Perpu dan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013. "Itu sudah jelas sekali bahwa ormas itu tidak perlu mendaftarkan dirinya. Nah, jadi saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujarnya.
Munarwan juga mengatakan, perbedaannya hanyalah organisasi yang terdaftar bisa bantuan dari APBN, atau APBD . Namun, ia mengungkapkan bahwa selama 20 tahun ini FPI tidak pernah menerima fasilitas dari APBN.
Pendapat tersebut benar adanya. Hanya, pada tahun-tahun mendatang, nasib FPI masih tetap rawan karena pemerintah tampak menyorotinya secara tajam. Jika FPI salah langkah sedikit saja, akan bisa menjadi alasan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap organisasi ini.
Selanjutnya: jebakan...
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.