x

palu hakim ilustrasi

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 18 Juni 2020 18:48 WIB

Bila Parfum Jaksa Beraroma Pembela

Kalau jaksa sudah berperan seolah-olah pembela, tugas pembela yang sebenarnya menjadi lebih ringan. Pembela tak perlu menyusun pembelaan yang rumit dan ndhakik-ndhakik untuk menangkis dakwaan jaksa maupun meyakinkan para hakim tentang betapa tidak bersalahnya terdakwa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Dalam persidangan apapun, mereka yang hadir dalam majelis persidangan memiliki peran yang sebenarnya sudah dipilah-pilah. Masing-masing orang punya tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Ada terdakwa, ada jaksa, ada saksi, ada pembela, ada hakim. Di negara tertentu, ada juga juri yang merupakan wakil masyarakat. Kehadiran juri bukan sekedar untuk menyaksikan jalannya persidangan, tapi bahkan untuk mengambil keputusan mengenai 'nasib' terdakwa: bersalah atau tidak.

Menjadi terdakwa merupakan peran yang paling tidak enak. Bagaimana akan enak wong terus-menerus dituduh melakukan kejahatan, padahal belum tentu benar melakukannya. Bisa saja, terdakwa menjadi korban salah tangkap, atau berada di TKP pada waktu yang tidak tepat, atau karena difitnah sehingga ia terpaksa duduk di kursi terdakwa, atau karena alasan yang samar-samar diselimuti misteri sehingga banyak orang bertanya-tanya apakah ia stuntman alias pemeran pengganti? Barangkali karena alasan inilah ada sebutan lain buat terdakwa, yaitu pesakitan--sedih banget sebutannya walaupun itu menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Jaksa diberi kewenangan untuk menuduh terdakwa melakukan ini dan itu, boleh mengajukan tuntutan seberat-berat yang mereka mau, dan boleh mengajukan tuntutan berlapis-lapis agar terdakwa tidak lolos dari vonis hakim. Pokoknya, tugasnya mendakwa seberat mungkin. Karena itulah, boleh jadi para terdakwa paling sebel kepada jaksa, sebab meskipun hakim yang memutuskan perkara, tapi para jaksalah yang menyeret terdakwa ke ruang persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pembela, ia punya tanggung jawab mendampingi terdakwa. Dengan mengajukan berbagai argumen dan bukti versinya, pembela berusaha membebaskan terdakwa atau setidaknya berusaha agar hukumannya seringan mungkin. Pembela akan berusaha keras meyakinkan para hakim bahwa terdakwa tidak bersalah atau setidaknya kesalahannya ringan, jadi jangan divonis berat. Bahkan kalau bisa terdakwa dibebaskan.

Menjadi saksi tergolong peran yang tidak mudah, sebab salah-salah bisa dimusuhi oleh terdakwa bila mengatakan kejadian yang ia lihat dengan sejujurnya dan ternyata kesaksiannya memberatkan terdakwa. Di sisi lain, ia bisa-bisa dimusuhi pengadilan bila kesaksiannya dianggap palsu. Misalnya saja, karena takut pada terdakwa, saksi lantas sering menjawab 'tidak tahu', 'tidak tahu', 'tidak tahu' atau sebaliknya berpura-pura tahu tapi tidak sesuai kenyataan.

Hakim memegang peran sangat penting. Sesuai sebutannya, hakim yang berarti budiman dan bijaksana, seorang hakim dituntut untuk bersikap adil dalam memutus perkara. Nyatanya, ini tidak mudah. Hati seorang hakim bisa teguh, bisa pula terbolak-balik bergantung imannya--setidaknya begitulah yang dikatakan para ustadz. Apabila kepekaannya terhadap kebenaran dan keadilan rendah, dapat diduga bahwa keputusannya cenderung meringankan hukuman terdakwa. Mengambil putusan yang adil juga membutuhkan keberanian, sebab mungkin ada orang yang tidak puas akan mengancam ini dan itu.

Peran-peran tersebut tidak ada yang mudah untuk dijalani. Masing-masing punya tanggung jawab, memiliki risiko dan konsekuensi, serta taruhannya di dunia maupun hidup di akhirat nanti--walaupun yang akhirat ini kerap kali dilupakan sebab saat ini tidak kelihatan wujudnya dan waktunya masih nanti. Bila pemegang peran tersebut percaya pada kehidupan akhirat, niscaya mereka akan menunaikan peran itu dengan penuh tanggung jawab, sekalipun saat berperan sebagai terdakwa. Itulah yang membuat ruang pengadilan terkesan seram, walaupun begitu banyak pemegang peran yang bermain-main dengan perannya sebab merasa sidang itu hanya urusan duniawi belaka. Tak lebih tak kurang. Tak ada hubungannya dengan akhirat.

Berikutnya, andaikan jaksa kemudian berperan seolah-olah pembela dengan mengajukan tuntutan ringan disertai argumen-argumen dan buktinya bahwa terdakwa tidak layak dijatuhi hukuman berat, bagaimana ya? Apa sebutan yang pas untuk ini: drama komedi atau drama tragedi? Bukankah tugas meminta keringanan hukuman itu mestinya dimainkan oleh pembela, bukan diperankan oleh jaksa? Pengandaian seperti ini barangkali terkesan aneh, walaupun mungkin saja menjadi kenyataan di negeri yang serba mungkin. Iya kan?

Nah, kalau jaksa sudah berperan seolah-olah pembela, tugas pembela yang sebenarnya menjadi lebih ringan. Pembela tak perlu menyusun pembelaan yang rumit dan ndhakik-ndhakik untuk menangkis dakwaan jaksa maupun meyakinkan para hakim tentang betapa tidak bersalahnya terdakwa. Cukup pembelaan sederhana saja, toh sebagian tugas meringankan beban terdakwa sudah diambil alih oleh jaksa.

Orang banyak mungkin bertanya: Mengapa jaksa bertindak seolah-olah ia pembela? Entahlah. Orang bisa saja menduga-duga ada ini ada itu, tapi menduga-duga itu kan kurang baik. Serahkanlah urusan ini kepada hakim yang, sesuai maknanya, mestinya dapat bersikap dan bertindak adil dan bijaksana dalam ikhtiar menemukan kebenaran. Andaikan hakim kemudian memainkan peran sebagai pembela pula, serahkan saja urusan ini kepada Hakim yang Mahaadil. Di Hari Akhir nanti, Hakim yang Mahaadil ini dijamin akan memberi keadilan sejati, jauh melampaui apa yang disebut adil di dunia manusia. Mereka yang hadir di ruang persidangan, termasuk para hakim, akan dihadapkan pada Hakim yang Mahaadil, yang pasti tidak mau memainkan peran 'seolah-olah'. Wallahu 'alam. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler