x

Iklan

Dini Anggreini

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 24 Juni 2020

Kamis, 25 Juni 2020 10:08 WIB

Problematika Praktik Corporate Social Responsibility dan Pandangan Etika Bisnis Islam

Dari skandal akuntansi hingga polusi hingga kompensasi eksekutif, Etika Bisnis selalu menjadi topik hangat. Salah satu topic yang selalu dibahas adalah mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) dimulai dari perdebatan definisi hingga praktik ideal CSR serta bagaimana pandangan etika bisnis Islam terhadap CSR ini sendiri.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dari skandal akuntansi hingga polusi hingga kompensasi eksekutif, etika bisnis selalu menjadi topik hangat. Salah satu topic yang selalu dibahas adalah mengenai Corporate Social Responsibility (CSR). Corporate Social Responsibility menjadi isu yang seringkali diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Salah satu isu yang seringkali diperdebatkan khususnya di Indonesia dimulai dari perdebatan definisi hingga praktik ideal CSR. 

Konsep CSR di berbagai negara asing, utamanya negara-negara industri maju, dianggap sebagai sebuah konsep yang berdimensi etis dan moral sehingga pelaksanaannya pun oleh perusahaan pada prinsipnya bersifat sukarela bukan sebagai suatu kewajiban hukum.  Di Indonesia, konsep CSR justru dijadikan sebagai sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan. 

Corporate Social Responsibility sendiri merupakan sebuah filosofi bisnis yang menekankan perlunya perusahaan untuk berperilaku sebagai warga korporat yang baik, tidak hanya mematuhi hukum tetapi melakukan kegiatan produksi dan pemasaran mereka dengan cara yang menghindari pencemaran lingkungan atau sumber daya dunia yang terbatas. Beberapa bisnis telah mulai berperilaku dengan cara yang lebih bertanggung jawab secara sosial, sebagian karena manajer mereka ingin melakukannya, dan sebagian lagi karena takut terhadap kelompok-kelompok penekan lingkungan dan konsumen serta media, dan kepedulian terhadap citra publik mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikatakan bahwa perilaku yang bertanggung jawab secara sosial dapat membuahkan hasil dalam jangka panjang, bahkan ketika itu melibatkan pengorbanan keuntungan jangka pendek. Adapun alasan pentingnya mengapa sebuah perusahaan harus melakukan CSR (Corporate Social Responsibility), yaitu untuk mendapatkan keuntungan sosial, mencegah konflik dan persaingan yang terjadi, kesenambungan usaha atau bisnis, penegelolaan sumber daya alam serta pemberdayaan masyarakat. Jadi implementasi CSR (Corporate Social Responsibility), tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi, akan tetapi juga secara sosial dan lingkungan alam bagi berkelanjutan perusahan tersebut hingga mencegah adanya konflik.

Apa hubungan antara etika bisnis (bussines ethic) dengan CSR (Corporate Social Responsibility)? Sebagian orang mungkin menganggap keduanya tidak memiliki hubungan, namun dalam kenyataannya keduanya itu saling berhubungan.

Hubungan antara etika bisnis (bussines ethic) dengan CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu bisa diibaratkan etika bisnis itu adalah sebagai dasar atau jiwa dari pelaksanaan suatu unit usaha, dan CSR merupakan manifestasinya. Artinya, “Etika bisnis berbicara mengenai nilai, apakah sebuah perusahaan tersebut menganut nilai yang baik atau buruk. Kalau memang memiliki nilai yang baik dalam berbisnis, maka perusahaan tersebut akan menjalankan CSR yang memang menjadi tanggung jawab suatu perusahaan”.

Etika bisnis itu lebih melekat kepada individu yang melakukan etika bisnis, sedangkan CSR yaitu sebagai  kebijakan dari perusahaan tersebut. Organisasi bisnis memiliki peran vital dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat sepanjang zaman (Abeng, 1997).

Dalam Islam, kegiatan bisnis dianggap sebagai kewajiban agama (al-Shaibani, 1997). Tanggung jawab sosial mengacu pada kewajiban bahwa organisasi harus melindungi dan berkontribusi kepada masyarakat di mana ia berfungsi (Beekun, 1997). Konsep persaudaraan dan keadilan sosial memunculkan tanggung jawab sosial (Naqvi, 1981) dengan berbagi kemakmuran bagi kemajuan masyarakat (Hassan, 2002). Karena itu, CSR dianggap penting untuk organisasi bisnis Islam.

Tujuan utama CSR dalam Islam untuk mempromosikan keadilan sosial serta untuk pencapaian al-falah. Berdasarkan pada sifat hubungan manusia yang berasal dari konsep Tauhid seperti yang ditunjukkan sebelumnya organisasi bisnis Islam secara sosial bertanggung jawab kepada masyarakat, lingkungan dan pada akhirnya kepada Allah SWT. Anggota masyarakat termasuk pemegang saham, karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, masyarakat dan debitor.

Prinsip keadilan sosial adalah landasan Islam, yang menghalangi umat Islam dari melakukan kejahatan (Yusoff, 2002). Allah SWT mengungkapkan: "Allah memerintahkan keadilan, melakukan kebaikan dan kebebasan kepada kawan dan kerabat, dan Dia melarang semua perbuatan memalukan, dan ketidakadilan dan pemberontakan ..." (16:90).

Selain itu, konsep persaudaraan membuat Muslim bertanggung jawab satu sama lain (Alhabshi, 1994). Kedua konsep ini menuntut masyarakat Muslim untuk mengurus kebutuhan dasar orang miskin (Naqvi, 1981) seperti yang dianjurkan dalam hadis “Seorang Muslim adalah saudara dari seorang Muslim lain: ia tidak salah, tidak meninggalkannya tanpa bantuan, atau mempermalukan dia "(Muslim).

Secara eksplisit, isu CSR masuk dalam Undang-Undang Penanaman Modal dan Perseroan Terbatas. Hal ini pun disinggung secara tegas dalam Rencana Undang Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Namun sayang, perundangan ini lebih menunjukkan ketertarikan pada pewajiban, sanksi, porsi dana, dan keamanan kepentingan bisnis. Tidak tersinggung sama sekali soal makna, nilai, dan cita-cita pembangunan berkelanjutan.

Demikian pula dengan reaksi pihak perusahaan. Rata-rata mereka menunjukkan penolakan dengan alasan klasik yaitu  masalah dana. Jika pemerintah melihat CSR sebagai peluang memeroleh dana di luar pajak dan kewajiban regulasi lainnya, maka pihak perusahaan seakan berpaduan suara menyatakan bahwa pewajiban CSR hanyalah tambahan pengeluaran anggaran.

Selanjutnya, CSR merupakan usaha insiatif yang diformulasikan sendiri oleh sektor bisnis itu sendiri melalui self regulation nya. Konsekuensinya tidaklah mengherankan apabila skema CSR yang lazim diadopsi oleh kalangan korporasi seringkali hanyalah merupakan rangkaian pernyataan atau prinsip yang bersifat kabur yang tak mampu menjadi panduan dalam situasi konkret. Mereka juga dalam kebanyakan kasus tidak dapat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian berbagai masalah sosial dan lingkungan yang mencuat sebagai dampak kinerja bisnis. Situasi semacam inilah yang menjadi landasan kritik bahwa CSR tidaklah lebih daripada aktivitas public relations pihak korporasi tanpa disertai suatu perubahan yang substansial sifatnya.

Dalam perjalanan nya, CSR setidaknya menyisakan dua persoalan pokok. Pertama, masih belum jelasnya kewajiban pelaksanaan CSR. Hal ini berkaitan dengan siapakah yang melaksanakan CSR “apakah perusahaan yang menjalankan usaha dan berkaitan langsung dengan sumber daya alam ataukah perusahaan yang tidak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam tetapi kegiatan nya memiliki dampak terhadap sumber daya alam”.

Kedua, berkaitan dengan manfaat CSR. Perusahaan mengklaim bahwa mereka sudah melaksanakan program CSR kepada stakeholder namun sebaliknya stakeholder belum merasakan manfaat dari program tersebut. Salah satu hal yang mungkin menyebabkan ini terjadi adalah program yang diusung oleh perusahaan belum didasarkan pada penilaian  (assessment)  kebutuhan dari masyarakat lokal.

Selain itu, hal yang seringkali mengusik adalah pembangunan fisik yang dilakukan oleh berbagai perusahaan yang diklaim sebagai program CSR dalam kenyataan bukan ditujukan untuk masyarakat lokal namun untuk perusahaan itu sendiri. Contohnya pembangunan transpostasi berupa jalan, pada tingkat tertentu bertujuan untuk mempercepat jalannya proses produksi. Dengan demikian, walaupun jalan tersebut bermanfaat bagi masyarakat lokal, hal tersebut merupakan externality yang menguntungkan masyarakat lokal.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Dini Anggreini lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu