x

Terawan

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 16 Juli 2020 07:56 WIB

Apa Urgensi Istilah Baru Corona Bagi Masyarakat, Pak Terawan?

Apa urgensi dari perubahan istilah itu bagi masyarakat? Bila pada dasarnya semua istilah baru tersebut barangnya masih tetap sama dengan istilah yang lama? Yang sekarang ditunggu masyarakat adalah data laporan kasus corona di Indonesia yang benar, yang valid, bukan rekayasa. Berikutnya masyarakat juga menunggu bantuan sosial baik berupa barang maupun uang yang tepat sasaran dan berkesinambungan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Di tengah masyarakat terus abai terhadap situasi pandmei corona karena pangkal masalahnya ditimbulkan oleh pemerintah sendiri, seperti strategi penanganan yang mencla-mencle dan pelaporan data yang dianggap tidak pernah valid oleh Gugus Tugas, kini pemerintah justru menerbitkan istilah baru menyoal corona.

Padahal istilah baru yang bahkan diterbitkan dengan peraturan resmi, tak menjadi urgen bagi masyarakat. Sebab, masyarakat hanya butuh laporan perkembangan corona yang benar, bukan rekayasa. Sementara, sumber penularan corona juga kini sudah diakui melalui udara oleh WHO dan tentu akan lebih menambah daya ancaman penyebaran virus di tengah masyarakat yang sudah bersikap masa bodoh.

Coba, kapan dan dimana sudah ada pernyataan pemerintah, meski melalui jubir resmi pemerintah, bahwa apa yang setiap hari dilaporkan oleh Achmad Yurianto adalah valid? Data yang benar-benar, benar?

Kini, malah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan baru mengubah istilah ODP, PDP dan pasien positif COVID-19 dengan penyebutan dan pengelompokan baru dengan menerbitkan pedoman terbaru tentang penanganan (Covid-19) dengan mengubah istilah.

Istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif dengan penyebutan baru,  tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang dipublikasikan di media massa pada Senin (13/7/2020) malam.

Istilah atau definisi operasional yang baru untuk kasus Covid-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.

Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Kasus suspek adalah orang yang memenuhi satu dari 3 kriteria baru, yaitu memiliki ISPA dan dalam 14 hari sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang ada transmisi lokal; orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19; orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Wah istilahnya hanya kasus suspek, namun penjelasannya panjang betul, ya? Bagaimana dengan penjelasan kasus probable (konfirmasi)?

Kasus probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi juga dibagi menjadi 2 yaitu kasus konfirmasi positif dengan gejala dan kasus konfirmasi positif tanpa gejala.  Kasus positif Covid-19 adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Berikutnya istilah kontak erat atau orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau positif Covid-19. Kemenkes pun membagi definisi kontak erat menjadi empat definisi yaitu:

1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar. 

4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Selanjutnya juga ada penjelasan, bila penemuan kontak berdasarkan orang bergejala dan tidak bergejala. Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), penemuan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Namun, kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), penemuan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Berikutnya ada istilah Pelaku Perjalanan, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Sementara yang dimaksud istilah discarded adalah status yang diberikan bila memenuhi satu dari dua syarat.

Pertama, seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

Kedua, seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Luar biasa istilah-istilah tersebut. Pertanyaannya, apakah dengan istilah baru yang lebih njelimet ini masyarakat disuruh paham dan hafal dengan seluruh istilah bikinan Menkes Terawan dan tim nya ini?

Waduh, yang dibutuhkan masyarakat sekarang itu makan, masa masyarakat disuruh makan istilah-istilah baru seperti materi belajar di sekolah saja.

Sudah begitu, si Terawan juga masih mendefinisikan istilah setelah selesai masa isolasi. Malah ada 3 istilah lho yang menyatakan situasi pasien bisa dinyatakan selesai masa isolasi.

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi;

2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan

3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. Lalu terakhir, definisi kematian adalah "kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal."

Hm, ada-ada saja pak Menkes ini. Kira-kira apakah semua istilah baru itu merujuk pada anjuran WHO?

Namun, yang pasti, sebagai pengetahuan umum bagi masyarakat, menyoal istilah-istilah terkait corona tersebut, memang tidak ada salahnya dipahami dan dihafal oleh masyarakat. Tetapi dalam kondisi seperti sekarang, di mana kepercayaan rakyat sudah begitu menurun terhadap pemerintah, seharusnya pak Menteri ini berpikir realistis dan logis.

Mungkin, istilah baru itu disosialisasikan saja terlebih dahulu ke para akademisi, para dokter dan perawat, toh masyarakat sudah paham maksudnya bahwa istilah itu hanya kata lain dan penambahan penjelasan dari istilah lama ODP, PDP, dan OTG.

Apa urgensi dari perubahan istilah itu bagi masyarakat? Bila pada dasarnya semua istilah baru tersebut " barangnya" masih tetap sama dengan istilah yang lama? Yang sekarang ditunggu masyarakat adalah data laporan kasus corona di Indonesia yang benar, yang valid, bukan rekayasa.

Berikutnya masyarakat juga menunggu bantuan sosial baik berupa barang maupun uang yang tepat sasaran dan berkesinambungan sepanjang pandemi masih berlangsung dan masyarakat juga masih diatur protokol kesehatannya oleh pemerintah.

Selain itu, sektor informal khususnya UMKM, juga sangat membutuhkan bantuan dan stimulus demi menghidupkan kembali usahanya.

Jadi, bukan istilah-istilah terkait corona yang baru, yang tidak berefek pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ada-ada saja Pak Terawan.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler