x

Pantai Teleng Ria, Pacitan. Foto: Tulus Wijanarko

Iklan

Fathimah A. S.

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 Mei 2020

Senin, 12 Oktober 2020 12:27 WIB

Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabwo memaparkan bahwa potensi sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia sangat melimpah, namun belum termanfaatkan secara maksimal, yaitu baru dimanfaatkan sebesar 10%. Padahal potensi sumber daya pesisir dan laut yang dapat dimanfaatkan meliputi potensi perikanan baik tangkap maupun budidaya, terumbu karang, hutan mangrove, pertambangan, sumber daya energi dan mineral kelautan, perhubungan laut, wisata bahari, dll.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial, Indonesia merupakan negeri dengan garis pantai sepanjang 108.000 km dan ini merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia (setelah Kanada). Luas perairan laut Indonesia juga mencapai 6,4 juta kilometer persegi, yang berarti kurang lebih 70% dari wilayah Indonesia adalah perairan. Bahkan, Indonesia juga memiliki predikat sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebanyak 17.504. Dari sederet fakta ini tidak dipungkiri bahwa Indonesia memiliki potensi pesisir dan laut yang sangat besar, baik potensi sumber daya hayati maupun sumber daya non hayati. Potensi ini tentu wajib untuk diberdayakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

Banyak pendapat para ahli baik di dunia yang telah mengemukakan definisi dan batasan wilayah pesisir. Menurut Soegiarto (1976), wilayah pesisir adalah daerah pertemuan antara darat dan laut, meliputi bagian daratan baik yang kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi laut seperti pasang-surut air laut; dan bagian laut yang masih terpengaruh proses-proses alami di darat (seperti sedimentasi) maupun akibat aktivitas manusia di darat seperti pencemaran. Departemen Kelautan dan Perikanan dalam Undang-Undang mendefinisikan wilayah pesisir sebagai daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabwo memaparkan bahwa potensi sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia sangat melimpah, namun belum termanfaatkan secara maksimal, yaitu baru dimanfaatkan sebesar 10%. Padahal potensi sumber daya pesisir dan laut yang dapat dimanfaatkan meliputi potensi perikanan baik tangkap maupun budidaya, terumbu karang, hutan mangrove, pertambangan, sumber daya energi dan mineral kelautan, perhubungan laut, wisata bahari, dll.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disisi lain, wilayah pesisir dan laut juga menyimpan segudang permasalahan yang berasal dari aktivitas manusia. Mulai dari pencemaran industri di laut, konflik kepentingan antar pemanfaatan laut, pemanfaatan sumber daya yang berlebihan (overexploitation), dan kerusakan terumbu karang. Paradigma pembangunan yang banyak berorientasi ke darat dan lemahnya komitmen kelembagaan untuk memanfaatkan potensi sumber daya pesisir dan laut juga menjadi problem. Ditambah, kehidupan masyarakat pesisir juga sangat menonjol dengan kemiskinan. Nelayan menjadi masyarakat yang terpinggirkan, baik secara ekonomi, sosial, bahkan politik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, penduduk miskin di Indonesia mencapai 24,79 juta jiwa dan 60,23% diantaranya adalah masyarakat yang hidup di Kawasan pedesaan dan pesisir. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pengelolaan pesisir dan laut yang melibatkan berbagai pihak sehingga potensi sumber daya pesisir dan laut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Konsep pengelolaan wilayah pesisir dan laut (integrated coastal management) juga menjadi topik di dunia internasional yang tertuang dalam United Nation Conference on Environment and Development (UNCED) di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Didalam Agenda 21 Chapter 17 yang merupakan hasil dari UNCED, terdapat integrated coastal management sebagai rencana kerja abad 21. Agenda 21 Chapter 17 menuangkan salah satu program utama yaitu integrated management and sustainable development of coastal areas, including exclusive economic zones sebagai upaya mengelola wilayah pesisir dan laut. Indonesia sebagai negara yang memiliki wilayah pesisir dan laut yang luas, tentu menjadikan arahan internasional ini menjadi fokus utama.

Pemerintah Indonesia melalui Departemen Kelautan dan Perikanan juga telah menerbitkan payung hukum pertama mengenai pengelolaan pesisir dan laut, yaitu Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2003 tentang Panduan Perencanaan Pengelolaan Pesisir Secara Terpadu, yang memiliki target untuk 1) mengintegrasi perencanaan pengelolaan pesisir dari seluruh pihak, 2) memformulakan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan laut serta prioritas pemanfaatannya, serta 3) tersusunnya dokumen pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu. Didalam Surat Keputusan tersebut juga menyebutkan hierarki perencanaan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu, yaitu: 1) Rencana Strategis (Strategic Plan), Rencana Pemintakatan/ Zonasi (Zoning Plan), Rencana Pengelolaan (Management Plan), dan Rencana Aksi (Action Plan).

Dalam perkembangannya, untuk memperinci pembagian tugas dan penerapannya, pengelolaan wilayah pesisir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diperbarui lagi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pengelolaan wilayah pesisir terpadu adalah upaya secara terprogram, dinamis, dan terus menerus dalam membuat keputusan terkait pemanfaatan, pembangunan dan perlindungan wilayah dan sumber daya pesisir dan lautan sehingga terjadi optimalisasi dan harmonisasi berbagai kepentingan dalam mencapai pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan. Prinsip-prinsip dasar pengelolaan pesisir terpadu adalah: 1) keterpaduan, 2) desentralisasi pengelolaan, 3) pembangunan berkelanjutan, 4) keterbukaan dan peran serta masyarakat, dan 5) kepastian hukum.

Terpadu yang dimaksud mengandung dimensi-dimensi berikut, yaitu keterpaduan wilayah, sektor, dan bidang ilmu,. Keterpaduan wilayah memiliki arti bahwa adanya integrasi antara wilayah daratan secara administrative dan laut karena keduanya saling berdampak. Keterpaduan sektoral adalah mewujudkan koordinasi tugas, wewenang, dan tanggung jawab antar sektor atau instansi pemerintah. Keterpaduan bidang ilmu adalah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut dilaksanakan atas dasar pendekatan berbagai jenis keilmuan, meliputi: teknik, ekonomi, ekologi, sosiologi, hukum, kelautan, tata ruang, dan lainnya yang relevan. Selain ketiga hal tersebut, penting juga memperhatikan keterpaduan ekologis yaitu dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut selain berusaha meningkatkan pembangunan ekonomi, namun tetap mengedepankan ekologis lingkungan. Dalam prosesnya, pengelolaan wilayah pesisir dan laut terdiri dari 3 tahap utama: perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian maka keterpaduan tersebut perlu untuk diterapkan sejak tahap perencanaan sampai pengendalian.

Bagaimanapun, adanya peraturan dan dokumen perencanaan merupakan upaya serius pemerintah dalam mengelola wilayah pesisir dan laut secara terpadu. Namun, keberhasilan dari upaya ini tentu wajib didukung oleh berbagai pihak, tidak hanya dari pemerintah, namun juga dari masyarakat. Masyarakat pesisir yang menjadi subjek dari perencanaan dapat diberdayakan secara optimal sebagai bagian dari upaya pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Pemberdayaan masyarakat adalah proses meningkatkan, mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kemampuan di segala bidang kehidupan. Pemberdayaan yang dimaknai disini adalah menempatkan masyarakat sebagai subjek (partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Mandiri berarti terbukanya ruang untuk mengembangkan potensi dan kreasi, mengontrol lingkungan dan sumber daya sendiri, dan menyelesaikan masalah sendiri.

Menurut Sumodiningrat  (2000), tiga sasaran pokok pemberdayaan masyarakat adalah 1) meningkatkan pendapat masyarakat dan mengurangi jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan, 2) meningkatnya kapasitas masyarakat sehingga semakin produktif pada aspek sosial-ekonomi, dan 3) meningkatnya kemampuan masyarakat dalam bidang kapasitas kelembagaan.

Dalam pemberdayaan masyarakat, penting untuk memperhatikan karakteristik masyarakat, kondisi geografis, ciri khas yang mungkin berbeda dengan masyarakat lainnya, dan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan. Berdasarkan pengamatan karakteristiknya, nelayan terkategori masyarakat rentan karena pekerjaan mereka: 1) dipengaruhi oleh cuaca dan alam, 2) harga dan daya tahan ikan dipengaruhi oleh kondisi fisik tangkapan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan sehingga semakin produktif dan berperan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Peran serta masyarakat pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut meliputi tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 40 Tahun 2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib untuk memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya, dengan melalui:

Pertama, peningkatan kapasitas. Peningkatan kapasitas dapat berupa penyelenggaraan Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Pendidikan dapat berupa pemberian beasiswa untuk Pendidikan dan juga pemberian sosialisasi mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan laut (meliputi perencanaan, konservasi, mitigasi bencana, rehabilitasi, reklamasi, kewirausahaan, pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dan penggunaan teknologi ramah lingkungan). Pelatihan dapat mengenai kewirausahaan, dan pelatihan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Penyuluhan dapat berupa pembentukan kelompok usaha, pendampingan proses produksi sampa pemasaran, pendampingan analisis kelayakan usaha, pendampingan kemitraan dengan pelaku usaha, dan pemberian materi tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut

Kedua, pemberian akses teknologi dan informasi, dengan melalui penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan, penyediaan sarana dan prasarana ramah lingkungan, dan pengembangan jejaring usaha dan sistem komunikasi. Informasi yang diberikan berupa sarana produksi, harga komoditas, prakiraan iklim, Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, akses pasar, dan peluang kemitraan.

Ketiga, permodalan, dengan melalui penyediaan skim kredit dengan bunga ringan, pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbalam jasa penjaminan, dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan.

Keempat, infrastruktur, berupa penyediaan prasarana usaha.

Kelima, jaminan pasar, berupa fasilitasi akses pemasaran, fasilitasi sarana pemasaran, mengembangkan Kerjasama/ kemitraan, mengembangkan sistem pemasaran, dan menyediakan informasi pasar.

Berikut adalah proyek Pembangunan Masyarakat Pesisir dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (Coastal Community Development and Fisheries Resource Management - COFISH) yang pernah dilakukan sebagai upaya Pemberdayaan Masyarakat di wilayah pesisir dan laut. Proyek ini dijalankan pada tahun 1998 hingga 2004 dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai instansi penyelenggaranya. Tujuan utama dari proyek COFISH ini ada 4, yaitu pengelolaan sumberdaya perikanan pesisir, pembangunan masyarakat dan pengurangan kemiskinan, perbaikan lingkungan pusat pendaratan ikan, dan penguatan kelembagaan. Proyek ini dilaksanakan di 4 provinsi di 5 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau, Kota Tegal di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Trenggalek di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi di Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Lombok Timur di Provinsi NTB. Berikut adalah capaian proyek per komponen:

Pertama, Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Pesisir, yang bertujuan untuk mengelola pemanfaatan sumberdaya perikanan pesisir secara berkelanjutan melalui partisipasi masyarakat. Kegiatannya berupa perencanaan sumber daya perikanan berdasarkan kesepakatan masyarakat, penetapan wilayah perlindungan laut dan suaka perikanan, rehabilitasi habitat ikan (hutan bakau dan terumbu karang), pembangunan terumbu buatan, tebar benih, pengurangan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan syarat lingkungan, pengurangan penangkapan ikan di area padat tangkap ikan.

Kedua, Pembangunan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan. kegiatannya berupa pengorganisasian masyarakat dan persiapan sosial, penerapan kegiatan ekonomi, perbaikan prasarana seperti jalan ke desa nelayan, pembangunan balai pertemuan nelayan, air bersih dan pos Kesehatan. Selain itu, juga dilakukan pelatihan pengolahan ikan dan rumput laut, dan penerapan keramba jaring apung.

Ketiga, Peningkatan Kondisi Lingkungan Pendaratan Ikan, yang bertujuan untuk : meningkatkan sanitasi dan lingkungan, meningkatkan kualitas dan harga ikan, mengurangi kerusakan ikan. Aktivitasnya berupa pembangunan Pusat Pendaratan Ikan di Tegalsari, Tegal dan Prigi, serta rehabilitasi PPI Labuan, dll.

Keempat, Penguatan Kelembagaan, baik di pusat, provinsi, kabupaten, maupun LSM, perguruan tinggi, dan masyarakat. Penguatan Kelembagaan dilakukan dengan pelatihan dan pemberian alat-alat pada lokasi yang membutuhkan.

Realisasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat diatas jelas menunjukkan upaya serius pemerintah dalam mengelola wilayah pesisir dan laut. Walaupun dalam prakteknya masih perlu adanya peningkatan dan pengembangan, namun kolaborasi pemangku kepentingan dan masyarakat merupakan upaya penerapan perencanaan bottom-up yang patut untuk dipertahankan. Dengan adanya pemberdayaan, mampu meningkatkan kemampuan dan kreativitas masyarakat pesisir yang kerap tertinggal karena minimnya akses terhadap Pendidikan/kapasitas, teknologi, permodalan, infrastruktur dan jaminan pasar. Terlebih lagi, dalam penyusunan tata ruang laut yang termasuk dalam Rencana Zonasi (Zoning Plan) sangat penting melibatkan masyarakat pesisir sehingga dalam penerapannya mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat pesisir, seperti area tangkap ikan, area budidaya, dsb. Sehingga pendapatan masyarakat pesisir semakin meningkat dan predikat the poorest of the poor yang dipegang oleh nelayan mampu dilepaskan.

Ikuti tulisan menarik Fathimah A. S. lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler