x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 10 Agustus 2021 21:52 WIB

Eks Koruptor pun Boleh Jadi Komisaris, Contoh BUMN Berakhlak?

Ini kenyataan yang membingungkan masyarakat: apa yang disampaikan dalam jargon yang sangat bagus, yaitu BUMN Berakhlak, di dalam penerapannya ternyata jauh dari jargon. Tak heran bila ada yang menyindir, apakah penunjukan eks koruptor sebagai komisaris BUMN itu merupakan contoh penerapan nilai-nilai inti BUMN Berakhlak?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Jargon BUMN Berakhlak kembali menghadapi tantangan. Bila sebelumnya, secara terbuka para eks relawan Jokowi-Ma’ruf diangkat menjadi komisaris BUMN, belakangan publik mengetahui bahwa ada rektor perguruan tinggi yang merangkap jadi komisaris meskipun dilarang oleh aturan. Masyarakat kemudian juga tahu bahwa ada eks koruptor yang sejak Februari 2021 menempati kursi komisaris BUMN, walaupun ini melanggar ketentuan.

Seberapa besar sebenarnya kesungguhan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mewujudkan angan-angannya menjadikan akhlak sebagai pilar organisasi dan nilai-nilai inti perusahaan? Dalam kesempatan meluncurkan buku Akhlak Untuk Negeri, seperti dikutip media, Erick mengatakan: “Prinsip yang saya yakini,  akhlak jadi pilar organisasi. Prinsip inilah yang ingin saya terapkan ke tim yang saya pimpin.” Buku itu dijadikan panduan bagi jajaran direksi dan komisaris untuk mengembangkan perusahaan milik negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun tantangannya berat, gagasan menjadikan akhlak sebagai nilai inti BUMN merupakan ide yang bagus. Masyarakat membayangkan, akhlak akan menjadi dasar insan BUMN—komisaris, direksi, maupun pegawai jenjang terbawah—dalam menjalankan peran masing-masing di perusahaan. Bukan hanya memengaruhi perilaku pribadi, tapi akhlak sebagai nilai inti kemudian diaplikasikan dalam praktik bisnis: memproduksi barang dan jasa secara jujur, menepati janji pengirimannya, dst.

Prinsip tata kelola perusahaan yang baik kini mendapat topangan nilai-nilai spiritual. Secara ideal, ini akan mampu mentransformasikan BUMN menjadi perusahaan negara yang hebat pengelolaannya dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Tidak ada, misalnya, penyediaan fasilitas dan tunjangan yang berlebihan bagi jajaran direksi dan komisaris, hingga menekan kebocoran dalam praktik bisnis hingga jenjang terbawah.

Karena jargonnya BUMN Berakhlak, semua orang niscaya tahu bahwa ide ini berpulang kepada manusianya juga—orang yang menjalani, orang yang mewujudkan ide, orang yang mengelola perusahaan dan bekerja di dalamnya. Faktor kepemimpinan menjadi faktor strategis, sebab yang di bawah akan melihat bagaimana praktik nilai-nilai inti berakhlak ini di jajaran atas, yaitu direksi dan komisaris. Bagus di atas, yang di bawah akan meneladani. Buruk di atas, yang di bawah mungkin juga mencontoh.

Pemilihan orang-orang yang duduk di kursi direksi maupun komisaris lantas menjadi kunci agar tujuan BUMN Berakhlak dapat tercapai. Kita tahu, kewenangan untuk menunjuk orang-orang ini berada di tangan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah, yang diwakili oleh Menteri BUMN. Karena itulah, Menteri Erick memiliki wewenang yang luas untuk mengganti dan menempatkan orang-orang yang ia inginkan.

Menteri Erick sudah menunjukkan kewenangan itu, bahkan ketika masyarakat memprotes bahwa banyak eks relawan pilpres Jokowi-Ma’ruf yang diragukan kompetensinya duduk menjadi komisaris BUMN, ia jalan terus dengan keputusannya. Masyarakat mengritik bahwa penunjukan sebagian komisaris itu lebih beraroma balas budi terhadap kerja mereka sewaktu pemilihan presiden 2019. Kritik masyarakat itu muncul karena BUMN itu milik negara dan rakyat merasa ikut memiliki.

Belum lama ini, masyarakat juga mengritik kementerian BUMN karena menempatkan rektor perguruan tinggi sebagai komisaris BUMN, padahal statuta perguruan tingginya melarang pejabat kampus untuk merangkap jabatan apapun di BUMN. Tiba-tiba saja aturan ini seketika diubah. Dalam aturan yang baru hanya disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan direksi BUMN. Artinya, rektor boleh menjabat komisaris atau manajer pemasaran, misalnya.

Yang terkini, masyarakat mengritik pengangkatan eks koruptor menjadi komisaris sebuah BUMN, padahal direksi dan komisaris dipersyaratkan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum. Masyarakat bertanya-tanya ada apa ini? Masak iya tidak ada orang yang lebih memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi pengawasan di internal BUMN? Masak ini Menteri BUMN merasa sudah kehabisan orang untuk didudukkan di kursi komisaris BUMN? Orang bisa saja berubah menjadi lebih baik, namun menyerahkan urusan pengawasan perusahaan negara merupakan langkah yang wajib dikoreksi.

Ini kenyataan yang membingungkan masyarakat: apa yang disampaikan dalam jargon yang sangat bagus, yaitu BUMN Berakhlak, di dalam penerapannya ternyata jauh dari jargon. Tak heran bila ada yang menyindir, apakah penunjukan eks koruptor sebagai komisaris BUMN itu merupakan contoh penerapan nilai-nilai inti BUMN Berakhlak? Sejak dulu, BUMN memang gemar memakai jargon sebagai bagian dari pengemasan citra, namun sayangnya terdapat jarak membentang antara nilai-nilai inti yang dinyatakan ingin diterapkan dengan praktik konkretnya.

Mendekatkan jarak antara yang ideal dengan yang faktual merupakan tugas berat Menteri Erick, sebab BUMN itu milik negara—bukan perusahaan swasta, apa lagi perusahaan sendiri dan keluarga. Karena itu sudah seharusnya BUMN dikelola untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Dengan kewenangan yang sudah diamanahkan kepadanya, Menteri BUMN mestinya menunjuk orang-orang yang memenuhi syarat integritas dan kompetensi dst, bukan karena kedekatan, pertimbangan balas budi, atau karena ia dari partai ini atau itu. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB