x

Saksi Keluarga dalam Perkara Perdata

Iklan

Fajar Wahyudi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 27 Juni 2022

Selasa, 28 Juni 2022 06:58 WIB

Saksi Keluarga dalam Perkara Perdata

Kesaksian keluarga pada perkara perdata umumnya adalah melanggar peraturan yang ada. Namun terdapat pengecualian dan pengkhususan didalam undang-undang yang berlaku.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ide penulisan artikel ini yang membahas tentang saksi keluarga dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama terinspirasi penulis setelah mengikuti magang praktik peradilan agama di Pengadilan Agama Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. Di sana penulis mengikuti proses persidangan kasus perceraian dan menemukan bahwa saksi yang dihadirkan pihak berperkara adalah saksi keluarga.  

Sebagaimana putusan Nomor 2301/Pdt.G/2021/PA.Nph pada perkara cerai gugat oleh pihak penggugat yaitu saksi 1 adalah ayah kandung penggugat, saksi 3 penggugat adalah adik ipar penggugat. Saksi yang dihadirkan oleh tergugatpun dari keluarga tergugat yaitu saksi 2 adalah sepupu tergugat dan saksi 3 sepupu tergugat.

Putusan perkara cerai gugat putusan Nomor 2301/Pdt.G/2021/PA.Nph yang penulis analisis adalah sebagai berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

P U T U S A N

Nomor 2301/Pdt.G/2021/PA.Nph

Saksi I Penggugat:

xxxxxxxxxx, umur 72 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, kediaman di Jl. Tubagus Ismail Depan RT.05 RW.08 Desa/Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung;

Saksi tersebut di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- Bahwa, saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat dan hubungan saksi dengan Penggugat adalah sebagai ayah kandung Penggugat;

Saksi III Penggugat:

xxxxxxxxxx, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, kediaman di Kp. Ranca Sawo RT.6 RW.19 Desa/Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung;

Saksi tersebut di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- Bahwa, saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat dan hubungan saksi dengan Penggugat adalah sebagai adik ipar Penggugat;

Saksi II Tergugat:

xxxxxxxxxx, umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunan PT.DI, kediaman di Jl. Bomber Utara I RT.07 RW.029 Desa/Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi;

Saksi tersebut di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- Bahwa, saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat dan hubungan saksi dengan Tergugat adalah sebagai sepupu Tergugat;

Saksi III Tergugat:

xxxxxxxxxx, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunan PT.DI, kediaman di Jl. Bomber Utara I RT.07 RW.029 Desa/Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi;

Saksi tersebut di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- Bahwa, saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat dan hubungan saksi dengan Tergugat adalah sebagai sepupu Tergugat;

             Pada perkara diatas diketahui bahwa para saksi yang dihadirkan oleh para pihak adalah saksi dari keluarga. Hal tersebut secara umum melanggar peraturan dalam perkara keperdataan. Hal ini berdasarkan aturan sebagai berikut:

Pasal 145 HIR : tidak boleh didengar sebagai saksi adalah (a) keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak dalam garis lurus; (b) istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai.

Pasal 172 Rbg : tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka (a) yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak; (b) saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudara perempuan (c) suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai.

Pasal 1910 KUH Perdata : orang yang tidak cakap didengar keterangannya adalah: (a) Anggota keluarga sedarah dan semenda dari salah satu pihak dalam garis lurus, dan (b) Suami ataupun isteri meskipun telah bercerai.

Berdasarkan ketentuan diatas maka kesaksian dari keluarga tidak bisa diterima atau didengar dalam persidangan perkara perdata. Alasan pelarangan tersebut dikarenakan saksi keluarga akan memberikan keterangan palsu karena hubungan kekeluargaan.

Namun terdapat pengecualian atau pengkhususan dari pasal yang umum, pengecualian ini terkhususkan pada perkara perceraian dengan sebab syiqaq (perselisihan dan pertengkaran terus-menerus) yakni diatur pada pasal 76 Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harus didengar kesaksian dari keluarga atau orang yang dekat.

           Pasal 76  UU Nomor 7 Tahun 1989:

(1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.

(2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masingmasing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.

             Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975:

(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan perteengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.

Oleh karena itu secara normatif kesaksian dari pihak keluarga dapat digunakan dalam perkara perceraian dengan alasan syiqaq (perselisihan dan pertengkaran terus-menerus).

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal keperdataan umum yang mengatur larangan kesaksian keluarga dikesampingkan oleh pasal-pasal khusus yang mengatur ketentuan perkara perceraian dengan sebab syiqaq atau dikenal dengan asas lex specialis derogat legi generali.

 

Ikuti tulisan menarik Fajar Wahyudi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu