x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 28 Juli 2022 08:37 WIB

Mahkamah Konstitusi Hilang Arah?

Tatkala MK memiliki kecondongan untuk selalu menolak gugatan masyarakat, maka kebenaran versi MK tersebut dapat berbahaya sebab cenderung menjadi absolut. Sebab, tidak ada tempat lagi bagi masyarakat untuk menggugat bila keputusan sudah diketok oleh MK.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Untuk kesekian kali, gugatan terhadap aturan presidential threshold [ambang batas pencalonan presiden] sebesar 20% bagaikan menubruk benteng kokoh. Belum ada satu penggugat pun yang mampu menembus benteng yang berdiri tegak dan dikawal para hakim terpilih. Benteng bernama Mahkamah Konstitusi [MK] ini tidak beringsut sedikitpun dari sikapnya dan sejauh ini menolak gugatan berbagai unsur masyarakat maupun partai politik terhadap aturan ambang batas pencapresan 20% itu.

Masyarakat keberatan dengan aturan yang dibuat oleh DPR ini, yang notabene adalah wakil-wakil partai. Aturan ini telah menciptakan pemusatan kekuasaan untuk mengajukan calon presiden-wakil presiden di partai-partai politik yang memenangkan pemilu sebelumnya. Padahal situasi politik saat ini dan lima tahun yang lampau sudah berbeda, sehingga menjadi tidak relevan mengaitkan perolehan kursi lima tahun yang lampau dengan hak untuk mengajukan capres-wapres pada pemilu mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena pencalonan presiden-wapres hanya bisa dilakukan oleh peraih 20% kursi DPR atau gabungan partai yang kursinya juga mencapai 20%, maka calon presiden-wapres sangat bergantung pada pilihan elite partai-partai tersebut. Siapa yang dimajukan, bergantung pada putusan mereka—segelintir elite kekuasaan, yang mungkin saja tidak lepas dari relasi mereka dengan elite lain, di antaranya elite ekonomi.

Inilah yang membuat penolakan gugatan yang berulang kali oleh Mahkamah Konstitusi menimbulkan kesan bahwa MK telah menjadi benteng tangguh oligarki. Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra setelah gugatan partainya—Partai Bulan Bintang—ditolak oleh MK bahwa MK kini menjadi pengawal oligarki sebenarnya sudah kerap disampaikan oleh unsur-unsur masyarakat.

Para hakim MK terkesan tidak berusaha mendalami latar belakang mengapa begitu banyak unsur masyarakat yang mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencapresan 20%. Para hakim berkutat pada soal-soal seperti legal standing dan dalam hal tertentu terkesan seperti menjadi juru bicara pemerintah dan DPR ketika mereka menyatakan bahwa presidential threshold 20% dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial.

Sejauh ini, apapun dasar dan alasan yang disampaikan masyarakat untuk menggugat aturan  presidential threshold itu selalu dimentahkan oleh para hakim. Mayoritas hakim MK berpendapat bahwa presidential threshold 20% merupakan open legal policy, karena itu walaupun angka 20% tidak terdapat dalam Konstitusi, aturan ini dianggap boleh-boleh saja. Di sisi lain, partai politik enggan merevisi UU tersebut karena jelas menguntungkan mereka yang mayoritas menguasai DPR.

Mengherankan bahwa walaupun berulangkali berbagai unsur masyarakat, termasuk Dewan Perwakilan Daerah dan partai politik, menggugat presidential threshold dan mengajukan gugatan silih berganti, mengapa MK tidak berusaha menimbang-nimbang dan mengkaji aturan tersebut secara lebih dalam dan serius, adakah sesuatu yang tidak tepat pada aturan ini dikaitkan dengan pelaksanaan demokrasi? Lebih khusus lagi, dengan pencalonan presiden-wakil presiden?

Bila enggan menelisik lebih jauh gugatan-gugatan tersebut, semakin kuat persepsi di masyarakat bahwa MK telah mengabaikan aspirasi masyarakat dan lebih berpihak kepada kepentingan pemerintah dan DPR. Timbul kesan kuat bahwa MK semakin kehilangan arah dibandingkan dengan tujuan pembentukannya di awal-awal reformasi 30 tahun yang silam. MK bagaikan telah dibajak untuk mengamankan kepentingan elite kekuasaan dan partai politik tertentu.

Sebagai institusi pemutus akhir peselisihan ataupun gugatan terhadap produk peraturan dan perundangan, MK semakin terlihat digdaya. Keputusannya bersifat final. Dengan tingkat kewenangan sebesar itu, MK cenderung mendominasi kebenaran—tidak ada kebenaran lain yang lebih tinggi dibandingkan kebenaran versi MK. Tatkala MK memiliki kecondongan untuk selalu menolak gugatan masyarakat, maka kebenaran versi MK tersebut dapat berbahaya sebab cenderung menjadi mutlak. Tidak ada tempat lagi bagi masyarakat untuk menggugat bila keputusan sudah diketok oleh MK.

Dengan kekuasaan yang dimiliki, para hakim MK telah menjelma jadi benteng pertahanan kekuasaan pemerintah dan DPR yang kini merupakan sekutu akrab tak terpisahkan. Ditambah dengan dukungan benteng pertahanan MK, lengkap sudah trio pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—berhimpun dalam satu kesatuan yang saling memperkuat. Rakyat berada di luar gedung MK hanya bisa menyaksikan para hakim menolak setiap aspirasi yang menggugat presidential threshold  20 persen.

Bukankah penolakan yang berulang kali ini sama saja dengan rakyat tidak bisa mengubah aturan yang cenderung otoriter? Lantas apa bedanya antara MK ada dan tidak ada bila untuk isu yang fundamental ini yang dilakukan para hakim hanya menolak dan menolak? Di mana komitmen MK untuk menjaga konstitusi dan demokrasi bila para hakimnya berkutat pada hal-hal formal dan mengabaikan yang substansial? >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler