x

Iklan

v_riskonal saputra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 November 2022

Kamis, 17 November 2022 10:34 WIB

Menunggu UU Perlindungan Buruh Perkebunan/Pertanian

Dengan adanya rancangan undang-undang perlindungan buruh Perkebunan/pertanian yang telah masuk ke dalam program legislasi nasional daftar panjang 2019-2024 diharapkan mampu memberikan keadilan serta menjembatani sistem perekrutan buruh pertanian dan perkebunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,kemudian sistem pengupahan yang sesuai dan menjawab segala permasalahan yang terjadi. 

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perkebunan merupakan subsektor yang paling menjanjikan untuk peningkatan devisa dan peningkatan kesejahteraan rakyat. "Pada 2020 sektor perkebunan telah memberikan kontribusi positif untuk pertumbuhan dan pemulihan ekonomi saat pandemi," ujar Menteri pertanian pada rapat kegiatan nasional pembangunan perkebunan tahun 2021.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor pertanian bulan Januari hingga November 2020 sebesar 399,5 T rupiah atau naik 12,63% dibandingkan periode sama tahun 2019 yang sebesar Rp 349,1 T rupiah. Dari nilai ekspor Tersebut kontribusi perkebunan mencapai 90,9% atau Rp363,2 T rupiah dan ini sekaligus penyumbang penting dalam mencapai target gerakan tiga kali lipat ekspor.

Komoditas perkebunan yang melonjak pada Januari–November tersebut paling besar disumbang oleh karet, kelapa sawit, kopi dan kakao. Di balik kabar bahagia dan keberhasilan semua itu ternyata masih ditemukan persoalan serius dan belum terselesaikan sampai dengan saat ini. Persoalan tersebut yakni buruh yang berada pada sektor perkebunan dan pertanian masih jauh berada dalam sebutan sejahtera. Upah serta perlindungan terhadap buruh perkebunan dan pertanian masih sangat minim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buruh yang bekerja pada sektora perkebunan dan pertanian juga sangat mungkin mengalami terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan luka, cacat, bahkan kematian. Kecelakaan kerja merupakan risiko yang ada di dalam setiap aktivitas perusahaan. Hal ini terutama pada pekerjaan yang membutuhkan aktivitas fisik yang lebih banyak daripada aktivitas pemikiran. Risiko tersebut bisa saja berupa kecelakaan ringan hingga pada kecelakaan berat yang berakibat kecacatan maupun menimbulkan kematian.

Hal ini menggambarkan bahwa potensi terjadinya kecelakaan pada buruh yang berada pada sektoral perkebunan dan pertanian masih tinggi dan perlu adanya jaminan kesehatan, kesembuhan dan perlindungan untuk para buruh. Tetapi masih banyak saja ditemukan perusahaan yang melanggar hal tersebut. Sebagaimana kesadaran perusahaan mendaftarkan buruh dalam Jaminan Kesehatan masih sangat minim. "Lebih parah lagi tidak jarang mereka mendapatkan perusahaan yang lepas tagan pada saat buruh mengalami kecelakaan kerja," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat.

Tidak hanya itu saja sistem pengupahan yang rendah kemudian ketidak kejelasan jaminan sosial, dan target kerja yang dilakukan tanpa menimbang jenis dan beban kerja kemampuan oleh perusahaan terhadap buruh menjadikan sebuah persoalan yang harus segera diselesaikan. Padahal sudah sangat jelas tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 BAB V paragraf pasal 86 dan 87 tentang keselamatan dan Kesehatan kerja. Serta pasal 88 bagian kedua tentang pengupahan yang di mana (1) setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sebagai bentuk usaha untuk melindungi hak-hak dan keadilan para buruh pertanian/perkebunan, sudah seharusnya dibuat peraturan juga landasan yang berdiri kukuh untuk mengatur jalannya regulasi untuk melindungi para buruh perkebunan/pertanian. Ingat, dalam industri sawit mereka ikut berkontribusi dalam dalam menopang laju jalan perekonomian dan devisa negara sebesar Rp289 T.

Dengan adanya rancangan undang-undang perlindungan buruh perkebunan/pertanian yang telah masuk ke dalam program legislasi nasional daftar panjang 2019-2024 diharapkan mampu memberikan keadilan serta menjembatani sistem perekrutan buruh pertanian dan perkebunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,kemudian sistem pengupahan yang sesuai dan menjawab segala permasalahan yang terjadi. 

Ikuti tulisan menarik v_riskonal saputra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu