Draf final Rancangan Kitab Undang- undang Hukum Pidana (RKUHP). tentang pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara.
Pasal tersebut banyak menuai berbagai polemik khususnya di kalangan akademisi dan masyarakat. Kita ketahui pasal tersebut bisa menjadi pasal karet yang bisa digunakan lembaga negara untuk membungkam aksi kritis terhadap suatu lembaga tinggi negara
Dalam pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) draf final RKUHP.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.
Dengan berbagai dalih yang diucapkan, seharusnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak membuat undang- undang tersebut karena terkesan rancu dan hanya melindungi para pemegang kekuasan yang berlindung di balik pasal tersebut
Kekhawatiran ini didasarkan atas seringnya para pengkritik pemerintah dan lembaga tinggi negara yang dikriminalisasikan karena bersikap kritis terhadap kebijakannya.
Ikuti tulisan menarik Aria Wira Raharja lainnya di sini.