x

Iklan

Aria Wira Raharja

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 November 2022

Kamis, 17 November 2022 20:05 WIB

Potensi Pasal Karet, Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri, dan Lembaga Negara Diancam Penjara 18 Bulan

Kekhawatiran dalam draft Rancangan Kitab Undang- undang Hukum Pidana (RKUHP) Pasal 351 menjadi pasal karet

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Draf final Rancangan Kitab Undang- undang Hukum Pidana (RKUHP). tentang pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara.

Pasal tersebut banyak menuai berbagai polemik khususnya di kalangan akademisi dan masyarakat. Kita ketahui pasal tersebut bisa menjadi pasal karet yang bisa digunakan lembaga negara untuk membungkam aksi kritis terhadap suatu lembaga tinggi negara

Dalam pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) draf final RKUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Dengan berbagai dalih yang diucapkan, seharusnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak membuat undang- undang tersebut karena terkesan rancu dan hanya melindungi para pemegang kekuasan yang berlindung di balik pasal tersebut

Kekhawatiran ini didasarkan atas seringnya para pengkritik pemerintah dan lembaga tinggi negara yang dikriminalisasikan karena bersikap kritis terhadap kebijakannya.



Ikuti tulisan menarik Aria Wira Raharja lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu