x

Iklan

Nabillah Saputri

Part-Time Jobles. Tertarik pada Dunia Internet, Perempuan dan Gender Minoritas
Bergabung Sejak: 16 Agustus 2019

Jumat, 13 Januari 2023 13:07 WIB

KBGO, Medium Baru Kekerasan Berbasis Gender

Kekerasan berbasis gender semakin marak belakangan ini. Dan seiring perkembangan teknologi, kekerasan berbasis gender berkembang atas ketidakseimbangan paham terhadap internet. Juga penanganan kejahatannya di internet. Hal inilah yang melahirkan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Dalam gender feminimitas, selalu mendapatkan opresi dari maskulinitas yang sifatnya supresi. Hal ini terjadi di ranah privatmaupun ranah publik .

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kasus “Vina Garut” menggemparkan media massa beberapa waktu lalu. VG, inisialnya, dijatuhi hukuman berdasar Undang-Undang Pornografi karena perannya dalam film porno yang viral di media sosial. Kejaksaan telah mencabut pasal kesusilaan dalam UU ITE dan menjadikan VG sebagai tersangka kasus pornografi. Meskipun VG membela diri bahwa ia disuruh mantan suaminya untuk melakukan hubungan threesome dengan lelaki dan dibayar, hakim tetap memutuskan VG bersalah dan divonis hukuman penjara.

 

Komnas Perempuan berpendapat apa yang dialami oleh VG merupakan bagian dari viktimisasi atas kekerasan dan eksploitasi seksual yang dialaminya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2018, pelapor PBB khusus kekerasan terhadap perempuan melaporkan bahwa adanya peningkatan kekerasan yang difasilitasi teknologi iInformasi dan komunikasi (TIK). Hal ini menimbulkan terciptanya medium baru. Kekerasan dengan fasilitas TIK tersebut telah melanggar pedoman dalam mengakses internet dan melanggar kebebasan berekspresi.

Kekerasan berbasis gender merupakan bentuk opresi, penyerangan, perampasan yang mengancam, merusak, menghancurkan atas gender di dalam posisi masyarakat. Dalam masyarakat, gender dikenal dalam pembagian peran atas maskulinitas dan feminitas sehingga membuat suatu peran bias menjadi timpang ataupun setara.

Selama ini, dalam pandangan masyarakat, sifat feminimitas seperti lemah lembut hingga kemayu dipandang rendah bagi mereka yang mempunyai sifat maskulinitas, seperti gagah, tangguh dan wibawa. Dalam gender, feminimitas selalu mendapatkan opresi dari maskulinitas yang sifatnya supresi. Hal ini terjadi di ranah privat, seperti pengucilan, pelecehan, hingga ranah publik seperti pemerkosaan dan pembunuhan atas dasar feminimitas (atau dikenal dengan femisida).

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan perpanjangan dari kekerasan berbasis gender yang dapat menyerang identitas gender seseorang di internet. Kata online tidak berada dalam ranah inklusif kepada sesuatu yang bersifat jaringan komputer. Namun juga termasuk ke dalam fasilitas komunikasi lain, seperti short message service (SMS) dan telepon.

Association for Progressive Communication (APC) mendefinisikan KBGO sebagai suatu bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan, didukung atau diperparah, sebagian atau seluruhnya, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti ponsel, internet, platform media sosial, dan email. KBGO sebagai kekerasan tidak hanya menjadikan internet sebagai perantara atas suatu penyerangan yang merugikan korban. KBGO lah yang merupakan kekerasannya.

Untuk dapat memperluas KBGO sebagai jenis kekerasan berbasis gender, dan kekerasan terhadap perempuan, dapat mengacu kepada kejahatan siber (cybercrime). Cybercrime merupakan perbuatan menyerang, merusak sistem elektronik dalam bentuk-bentuk  pemrosesan data di dalam computer. Cybercrime dibedakan berdasarkan dua perbuatan kejahatan, yaitu cyber-Enabled dan cyber-Dependen. Cyber-Enabled menginisiasikan perbuatan yang melibatkan jaringan nirkabel seperti internet, sedangkan Cyber-Dependent merupakan tindakan siber murni tanpa terhubung dengan jaringan internet. Keduanya melakukan pengaksesan secara tidak sah dalam sistem elektronik.

Merujuk pada pengalaman VG, modus yang dilakukan mantan suaminya untuk “menjual” VG ke pria hidung belang dan melakukan threesome merupakan tindak pidana tanpa jaringan nirkabel, dan tidak diikutsertakan dalam sebuah tindak pidana. Penyebaran video yang dilakukan oleh mantan suami VG, yang melibatkan VG sebagai obyek pornografi tersebut menjadi perkara tindak pidana yang melibatkan internet. Pengalaman KBGO tidak hanya beririsan sebagai tindak pidana yang melibatkan komputer, teknologi ataupun internet. Terdapat tahapan untuk dapat melibatkan teknologi tersebut secara menyeluruh ataupun sebagian.

SAFEnet dalam laporan situasi digital 2021 yang berjudul The Pandemic Might Be Under Control, But Digital Repression Continues menyatakan KBGO telah menyerang beberapa kelompok minoritas. Ditemukan bahwa dua korban disabilitas tuli dan disabilitas netra mengalami ancaman disebarluaskan terhadap konten intim yang dimiliki oleh pelaku. Dari minoritas seksual, pelaku mengancam dengan membuat akun yang menyerupai korban (impersonate) hingga direpresi dengan membuka identitas pribadi sensitif korban atau yang disebut dengan outing. Penelanjangan dengan ancaman penistribusian konten intim dan data pribadi seseorang di internet menghasilkan opresi untuk melakukan pembunuhan karakter (di dalam tindak pidana dikenal dengan pencemaran nama baik, penghinaan dan lainnya).

Konsep broadband pada internet mengindikasikan semua dapat mengakses jaringan dengan atau tanpa identitas. Modus operandi pelaku KBGO dijalankan atas dasar pribadi atau kepentingan memeras, dilakukan oleh kerabat intim (pacar, keluarga), ataupun tidak dikenal. Berdasarkan data dari SAFEnet, hampir 75 persen (508 laporan kasus), KBGO menyasar pada  penyebaran konten intim non konsensual (Non-Consentual Disseminating Intimate Images / NCII). Pengalaman Korban KBGO pun berbeda dengan berbagai tahapan.

NCII berdampak pada akses ekonomi dan psikologis korban. Jenis KBGO ini dahulu dikenal sebagai revenge porn, namun kata porn telah mengkriminalisasi korban, seperti yang dalami VG. NCII ini berawal dari korban tanpa sadar telah dimanipulasi oleh pelaku dengan pendekatan-pendekatan intim (grooming) dengan melakukan video call sex, menunjukkan foto/video intim dan mengirimkannya kepada pelaku. Dari hasil grooming yang dilakukan oleh pelaku dengan berbagai macam konten milik korban, pelaku melakukan kejahatan dengan mengancam konten tersebut akan disebarluaskan internet. Motifnya beragam, dimulai dari mengajak untuk kembali melakukan hubungan romantis (bagi yang terlibat berpacaran/menikah) hingga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang.

Tidak hanya sampai di sana. Pelaku pun mengedit konten korban dengan teknologi deface agar orang lain yakin bahwa konten tersebut adalah milik korban, ataupun membuat akun baru yang mengatasnamakan korban (impersonating).

Selain modus keintiman dan masalah pribadi, KBGO dapat menyerang kelompok-kelompok tertentu. Aktifis dalam Perempuan Pembela HAM (PPHAM), atas kerja-kerjanya, seringkali mengalami KBGO. Modus pelaku bertahap. Dimulai dengan adu argumen di media sosial, melontarkan pelecehan verbal dengan mengaitkan ketubuhan korban, melakukan perusakan reputasi dengan mencari data pribadi korban secara diam-diam (stalking and surveillance), melakukan ancaman berbasis seksual (trolling), hingga melakukan penegepungan (mobbing) kepada korban di dunia nyata.

Modus KBGO ini dapat terjadi atas dasar politik atau sosial tertentu, di mana korban memiliki pengaruh dan pengikut yang aktif sebagai warganet. Peristiwa yang dialami PPHAM ini mengisiasikan bahwa perempuan dan gender minoritas lainnya tidak layak untuk berpartisipasi di dalam diskusi terbuka.

Penegakan KBGO sebagai kekerasan adalah pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Selain memberikan redaksi bahwa KBGO merupakan extraordinary crime dan melanggar ekspresi warga negara internet, pengaturan penegakan terhadap kekerasan berbasis gender pun harus diterapkan.

Tahun 2022 merupakan momentum yang penting untuk dapat memberikan perspektif kejahatan siber dalam ranah yang berbeda, dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). KBGO baru akan menghasilkan modus dan jenis tindakan baru, berdasarkan dengan teknologi yang berkembang sekarang ini.

Ikuti tulisan menarik Nabillah Saputri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler