x

Kurang beberapa bulan lagi, grup musik asal London, yaitu Coldplay akan segera menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, pada 15 November 2023 mendatang. Masyarakat Indonesia berebut antrean pembelian tiket alias war tiket konser Coldplay.

Iklan

Fidelia Febi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 27 Juni 2023

Rabu, 28 Juni 2023 06:08 WIB

Pajak dari Tiket Konser Coldplay Ikut Angkat Stabilitas Ekonomi

Saat anda membeli tiket konser Coldplay, anda ikut membangun stabilitas ekonomi. Kok, bisa? Ya, konser itu akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD inilah pilar kemandirian daerah. Dengan terselenggaranya konser pemerintah daerah dapat menarik pajak daerah dan retribusi daerah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam pembangunan suatu negara, pajak memiliki andil yang sangatlah penting, khususnya dalam bidang pembangunan ekonomi. Peran pajak dalam pembangunan ekonomi diantaranya adalah sebagai anggaran atau penerimaan (budgeter), untuk mengatur (regulator), sebagai stabilitas, dan sebagai redistribusi pendapatan.

Kurang beberapa bulan lagi, grup musik asal London, yaitu Coldplay akan segera menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, pada 15 November 2023 mendatang. Masyarakat Indonesia berebut antrean pembelian tiket alias war tiket konser Coldplay.  Pada penjualan tiket konser Coldplay pre-sale yang dibuka mulai 17-18 Mei 2023 lalu, dalam kurun waktu kurang dari 10 menit tiket kategori “Unlimited Experience” seharga 11 juta rupiah, yaitu tiket termahal yang ditawarkannya sudah ludes terjual. Padahal nominal tersebut belum termasuk ke dalam perhitungan pajak. Pajak 15% dan fee 5%. Jika pajak diperhitungkan, maka nilainya mencapai Rp 13,2 juta dengan besaran pajak sebesar Rp 1,65 juta.

Perhitungan pajak tersebut didasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK.03/202, tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyedia Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini bertujuan untuk menghindari agar tidak terjadi pungutan pajak berganda karena jasa hiburan sudah dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dimana konser Coldplay termasuk ke dalam jasa hiburan yang tidak dikenakan PPN. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tiket konser Coldplay dikenai pajak hiburan yang diatur dalam regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dimana konser dikenakan sebagai pajak hiburan oleh daerah tempat diselenggarakannya konser tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan konser Coldplay akan diselenggarakan di Stadion GBK, Jakarta, jadi sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tarif pajak untuk konser dikategorikan menjadi 3, yaitu lokal 0%, nasional 5%, dan internasional 15% yang masing-masing dikalikan dengan DPP yakni harga tiket masuk. Sedangkan konser Coldplay termasuk kedalam kategori konser internasional yang harus dikenakan tarif pajak 15%.

Hubungan membayar pajak dan membangun stabilitas ekonomi daerah dengan pajak daerah melalui pembelian tiket Coldplay adalah, dengan adanya konser yang diselenggarakan dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari kegiatan ekonomi daerah itu sendiri. PAD sendiri dapat disebut sebagai pilar kemandirian suatu daerah, dimana terselenggaranya konser pemerintah daerah dapat menarik pajak daerah dan retribusi daerah.

Pemerintah daerah secara otonom dapat menentukan tarif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan tidak boleh melebihi batas yang sudah ditetapkan sehingga kemampuan masyarakat untuk membayar pajak serta retribusi tidaklah berat. Secara logika suatu daerah yang memiliki PAD yang besar dan selalu meningkat setiap tahunnya, maka daerah tersebut dapat dikatakan bisa memaksimalkan kemampuan daerahnya dan merepresentasikan keadaan atau kemampuan ekonomi yang baik dan stabil, namun terjadi sebaliknya apabila pemerintah daerah tidak cakap dalam mengelola PADnya maka timbulah masalah dan gejolak ekonomi yang tidak stabil.

Saat ini ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang bertujuan untuk mengimplementasikan pemerataan kesejahteraan masyarakat dengan pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut dapat tercapai dengan penguatan kualitas belanja daerah, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Adapun perbedaan pengaturan retribusi daerah pada UU HKPD dengan pengaturan retribusi daerah pada UU PDRD, yaitu dalam beberapa perubahan pengaturan di UU HKPD, telah dilakukan penyederhanaan melalui rasionalisasi jumlah retribusi, retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu, serta jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Sedangkan rasionalisasi sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan efektifitas retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah, mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, serta mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas (sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).[1]

Namun sayangnya, terkait pengimplementasian UU HKPD di Kabupaten/Kota, direncanakan bahwa UU HKPD harus diimplementasikan pada tahun 2024. Dengan pelan-pelan dan terarah, progress dalam satu tahun ke depan, beberapa tahapan yang perlu dilakukan adalah analisis rasio NJOP, simulasi SPPT, dan menyusun rekomendasi dasar pembuatan naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah. Implementasi UU HKPD tidaklah tanpa hambatan dan keterbatasan, kenyataannya terdapat beberapa faktor yang harus matang dipertimbangkan seperti sumber daya manusia penilai di daerah, simulasi dampak sosial pasca pembaruan NJOP, dan anggaran kajian.

 

[1] https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/24085-perbedaan-pengaturan-retribusi-daerah-pada-undang-undang-nomor-1-tahun-2022-uu-hkpd-dibandingkan-dengan-pengaturan-retribusi-daerah-undang-undang-nomor-28-tahun-2009-uu-pdrd, diakses pada Kamis, 15 Juni 2023, pukul 22.00 WIB

Ikuti tulisan menarik Fidelia Febi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu