x

Iklan

RUBILA PUTRI AYUDHIYA

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 27 Juli 2023

Kamis, 27 Juli 2023 10:16 WIB

Pentingnya Memahami Hukum Adat

Hukum adat itu tidak tertulis dan tumbuh dan berkembang dalam masyarakat daerah tertentu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hukum adat iitu merupakan hukum yang tidak tertulis dan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat daerah tertentu. Setiap daerah pastinya mempunyai hukum adat.Hukum adat juga sering disebut hukum kebiasaan. Adapun sifat khas dari hukum adat yaitu sebagai berikut:

1.    Tradisional, sifat ini menunjukkan bahwa masyarakat adat bersifat turun temurun dari zaman nenek moyang.Sekarang keadaanya masih tetap dipertahankan oleh masyarakat adat. Pelanggaran terhadap sesuatu yang diterima dari nenek moyang diayakini oleh masyarakat adat dapat mendatangkan malapetaka terhadap masyarakat. Corak tradisional yang sampai sekarang masih dipertahankan dapat dilihat pada masyarakat Batak di mana tidak diperbolehkan kawin dengan satu marga.

2.    Dinamis, hukum adat dapat berubah menurut keadaan waktu dan tempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3.    Terbuka, artinya hukum adat dapat menerima sistem hukum lain sepanjang masyarakat yang bersangkutan menganggap bahwa sistem hukum lain tersebut patut dan tidak bertentangan dengan hukum adat.

4.    Sederhana,masyarakat hukum adat itu tidak rumit dan bersahaja dan dilaksanakan berdasar saling percaya-mempercayai.

5.    Musyawarah dan mufakat, dalam menyelesaikan perselisihan selalu diutamakan penyelesaian secara rukun dan damai dengan musyawarah mufakat.

     Negara Indonesia  terdiri dari berbagai suku dan etnis, dan tiap suku memiliki hukum adatnya masing-masing.Jadi,hukum adat itu merupakan aturan tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang dalam daerah tertentu.Hukum adat bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam mempelajari dan mengembangkan hukum Negara Republik Indonesia.

    Hukum adat sebagai sistem nilai budaya yang memilki fungsi sebagai pedoman hidup bagi masyarakat yang ditaati dan juga memiliki sanksi apabila hukum adat di daerah tersebut dilanggar,hukum adat juga hidup dalam kehidupan masyarakat Indonesia.Maka hukum adat sangat penting untuk kita pelajari.

Dengan mempelajari hukum adat kita dapat memahami tentang adat dan budaya hukum yang ada di Indonesia, melindungi  masyarakat adat agar bisa hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan, kita bisa mengetahui hukum adat  mana yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan di era sekarang dan kita bisa membedakan hukum adat mana yang mendekati atau yang dapat diberlakukan sebagai hukum nasional juga kita bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam rangka menikmati haknya.

      Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Pasal ini diperkuat oleh Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meyebutkan bahwa dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia,perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat Hukum Adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,masyarakat,dan pemerintah.Hal tersebut membuktikan secara konstitusional dan Hak Asasi Manusia,keberadaan peradilan hukum adat di Indonesia masih diberi peluang dan diakui eksistensinya.

      Hukum adat biasa diterapkan didalam suatu kelompok masyarakat yang masih yakin dengan kepercayaan tentang leluhurnya.Hukum adat saat ini hanya diterapkan oleh kelompok masyarakat yang masih memegang erat kepercayaan dengan leluhurnya. Menurut Soerjono Soekanto,masyarakat adalah suatu sistem sosial yang menjadi wadah dari pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antarkelompok sosial.Masyarakat merupakan istilah dalam bahasa Inggris disebut society dari kata Latin socius yang berarti “kawan”.Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling berinteraksi,yang memiliki unsur-unsur : 
1.    Adat istiadat, norma-norma,hukum,serta aturan yang mengatur pola tingkah laku warga.
2.    Berkesinambungan dalam waktu yang lama.
3.    Rasa identitas yang kuat yang mengikat semua warga.

     Pada dasarnya,masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menginginkan hidup damai dan tenang dengan susunan yang harmonis,sebagaimana yang ada dalam alam pikiran tradisional yang bersifat kosmis,yang beranggapan bahwa manusia merupakan bagian dari alam,yang dalam kehidupannya tidak mengalami proses pemisahan antara berbagai bidang kehidupan.Alam pikiran tersebut tergambar dalam hukum adat,sehingga unsur-unsur pokok alam pikiran tradisional tersebut menjadi bagian dalam sistem hukum adat yang terdiri dari kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah, kedudukan, peranan, dan pelaksanaan peranan.

Sistem hukum adat mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.    Tidak membedakan hukum publik dan hukum privat.Dimana hukum publik yang menyangkut kepentingan umum dan hukum privat yang mengatur kepentingan perorangan.Di dalam hukum adat tidak mengenal perbedaan seperti hal tersebut.
2.    Tidak membedakan hak kebendaan dan hak perseorangan.Menurut hukum adat,hak kebendaan dan hak perseorangan itu tidak bersifat mutlak sebagai hak pribadi oleh karena berkaitan dengan hubungan kekeluargaan dan kekerabatannya.
3.    Tidak membedakan pelanggaran perdata dan pidana.Di dalam hukum adat apabila terjadi pelanggaran hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana diputuskan sekaligus oleh fungsionaris hukum (kedua adat).

      Masyarakat hukum adat merupakan masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu,yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi,dengan rasa solidaritas yang sangat besar di antara para anggora masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaannya hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.Masyarakat hukum adat disebut juga dengan istilah “masyarakat tradisional”.Sebagaimana dikatakan Soepomo “bahwa untuk mengetahui hukum,maka perlu diselidiki waktu,wilayah,sifat,dan susunan badan-badan persekutuan hukum di mana orang-orang yang dikuasai hukum itu hidup sehari-hari”.Hazairin memberikan uraian mengenai masyarakat hukum adat yaitu : “masyarakat hukum adat seperti desa di Jawa,marga di Sumatera Selatan,nagari di Minangkabau,kuria di Tapanuli,wanua di Sulawesi Selatan adalah ketentuan-ketentuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri,yaitu mempunyai kesatuan hukum,kesatuan penguasa,dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya”.

   Ter haar merumuskan masyarakat hukum adat adalah kesatuan manusia sebagau satu kesatuan,menetap di daerah tertentu,mempunyai penguasa-penguasa,mempunyai kekayaan yang berwujud atau tidak berwujud,dimana para anggota kesatuan hidup dalam masyarakat yang merupakan kodrat yang para anggotanya tidak berpikir untuk membubarkan ikatan tersebut atau melepaskan diri dari ikatan itu.Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,masyarakat hukum adat dirumuskan sebagai kelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.Kika berdasarkan pemahaman ini maka masyarakat adat memiliki kriteria:
1.    Adanya sekelompok orang yang terikat dengan tatanan hukum adatnya.
2.    Adanya warga masyarakat yang merupakan warga bersama masyarakat hukum adat.
3.    Masyarakat hukum yang didasarkan atas tempat tinggal atau dasar keturunan.

    Salah satu sifat hukum adat itu selalu mengutamakan kepentingan kebersamaan dibanding kepentingan individu yang memberikan warna dan kepribadian yang khas.Untuk dapat memahami sistem Hukum Adat harus memahami cara berpikir masyarakat Indonesia karena sistem hukum adat itu berdasar pada alam pikiran dan budaya Indonesia yang berbeda dengan cara berpikir sistem hukum Barat.Hukum adat merupakan salah satu hukum di Indonesia yang merupakan percerminan bangsa.Di Indonesia terdapat adat yang berbeda-beda.Oleh karena itu,adat bangsa Indonesia dikatakan merupakan Bhineka Tunggal Ika,yang artinya berbeda-beda,tetapi tetap satu.Adat tersebut erat hubungannya dengan tradisi rakyat.

     Menurut Djodjodinegoro bahwa hukum adat memandang masyarakat-masyarakat sebagai paguyuban,artinya sebagai satu kesatuan hidup bersama,di mana manusia memandang sesamanya sebagai tujuan,intekraksi,benci,simpati,antipati,dan sebagainya yang baik dan yang kurang baik.

     Sampai sekarang hukum adat masih digunakan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.Hukum adat juga bersifat sama dengan hukum pada umumnya yang berlaku di Indonesia.Pada masa Hindia Belanda hukum adat merupakan hukum yang berlaku bagi orang Indonesia asli dan orang timur asing.Jika salah satu masyarakat adat di daerah tertentu melanggar adat istiadat maka akan mendapatkan sanksi adat seperti cemoohan,dikucilkan bahkan diusir dari lingkungan masyarakat adat tersebut.

      

Ikuti tulisan menarik RUBILA PUTRI AYUDHIYA lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu