Pemilihan umum merupakan momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin negara, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Untuk memastikan hak pilih mereka terlindungi dan terwujud secara inklusif, perlindungan hak pilih bagi penyandang disabilitas diatur dalam berbagai peraturan dan regulasi.
Salah satu undang-undang yang mengatur perlindungan hak pilih penyandang disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 350 ayat (2) UU tersebut mengisyaratkan agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas yang lebih baik bagi mereka dalam melaksanakan hak pilihnya.
Selain itu, berbagai upaya juga dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak pilih penyandang disabilitas dalam pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur secara eksplisit regulasi pelindungan hak asasi manusia (HAM) penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesetaraan dan inklusi bagi penyandang disabilitas dalam proses pemilihan.
Dalam pemilihan presiden 2024, terdapat sekitar 1.101.178 pemilih disabilitas yang memiliki hak pilih. Jumlah ini mencakup 0,54 persen dari seluruh pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap hak pilih penyandang disabilitas dan upaya untuk memastikan partisipasi politik mereka.
Selain itu, aksesibilitas menjadi isu penting dalam perlindungan hak pilih penyandang disabilitas. TPS harus ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, memperhatikan aspek geografis, dan tidak menggabungkan desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemilih, termasuk penyandang disabilitas, dapat dengan mudah mengakses TPS dan melaksanakan hak pilihnya.
Dalam menjalani pemilihan umum, penyandang disabilitas juga memiliki hak-hak lain yang perlu dilindungi. Beberapa hak tersebut antara lain adalah hak untuk mendapatkan aksesibilitas, hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dimengerti, serta hak untuk mendapatkan dukungan dan pendampingan jika diperlukan. Selain itu, perlindungan hak-hak disabilitas juga melibatkan upaya untuk mencegah diskriminasi dan memastikan kesetaraan dalam partisipasi politik.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan hak pilih penyandang disabilitas, partisipasi aktif dari semua pihak sangat penting. Pemerintah, KPU, dan masyarakat secara keseluruhan perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas dalam pemilihan umum. Dengan demikian, hak pilih penyandang disabilitas dapat terlindungi dengan baik dan partisipasi politik mereka dapat diwujudkan secara setara.
Sumber:
- Perlindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024
- KPU Sebut UU Pemilu Atur Hak Pemilih Disabilitas secara Eksplisit
- 6 Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024, Termasuk Aksesibilitas
- 1,1 Juta Penyandang Disabilitas Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024
RESTRUKTURISASI SEKOLAH PENYELENGGARA INKLUSIF
Ikuti tulisan menarik Frenky Panjaitan lainnya di sini.