x

Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024

Iklan

Frenky Panjaitan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 10 Januari 2024

Minggu, 14 Januari 2024 17:03 WIB

Membangun TPS yang Eksklusif dan Inklusif, Mewujudkan Demokrasi Sejati

Penting untuk menciptakan TPS yang inklusif dan eksklusif untuk memastikan partisipasi yang merata dalam proses demokrasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam era modern ini, pentingnya inklusi dalam setiap aspek kehidupan sosial kita tidak bisa diabaikan. Salah satu aspek terpenting dari inklusi ini adalah dalam proses pemilihan umum. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah titik sentral di mana warga negara berpartisipasi dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa TPS dirancang dan dioperasikan dengan cara yang inklusif dan eksklusif.
Pertama, kita harus memahami apa arti dari TPS yang inklusif dan eksklusif. TPS inklusif berarti bahwa setiap individu, terlepas dari latar belakang mereka, memiliki akses yang sama dan mudah ke TPS. Ini termasuk orang-orang dengan disabilitas, orang tua, wanita hamil, dan kelompok minoritas lainnya. Di sisi lain, TPS eksklusif berarti bahwa TPS tersebut dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan pemilih.

Untuk mencapai TPS yang inklusif dan eksklusif, beberapa langkah dapat diambil. Pertama, TPS harus dirancang dengan aksesibilitas sebagai prioritas utama. Ini berarti bahwa TPS harus mudah diakses oleh semua orang, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Hal ini dapat dicapai dengan menyediakan fasilitas seperti ramp untuk kursi roda, penanda Braille untuk orang netra , dan petunjuk suara untuk orang tuli.

Selanjutnya, TPS harus menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pemilih. Ini berarti bahwa TPS harus dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat duduk yang cukup, ventilasi yang baik, dan pencahayaan yang memadai. Selain itu, TPS juga harus memiliki staf yang terlatih dan berpengalaman untuk membantu pemilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya, TPS harus mempromosikan inklusi dan keragaman. Ini berarti bahwa TPS harus mencerminkan keragaman masyarakat kita, baik dalam hal staf maupun pemilih. Hal ini dapat dicapai dengan memastikan bahwa staf TPS berasal dari berbagai latar belakang dan dengan mendorong partisipasi dari semua kelompok masyarakat dalam proses pemilihan.

Dengan mewujudkan TPS yang inklusif dan eksklusif, kita dapat memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Ini bukan hanya tentang memenuhi hak asasi manusia, tetapi juga tentang membangun masyarakat yang lebih adil dan merata.

SAMBANGI DISDUKCAPIL DAN KPU KOTA PALU, LPKA PALU SIAP SUKSESKAN PEMILU 2024

Ikuti tulisan menarik Frenky Panjaitan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler