x

Investor Asing Merespon Positif UU Cipta Kerja

Iklan

sucahyo adi swasono

Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang (PTS); Call Center: 0856 172 7474
Bergabung Sejak: 26 Maret 2022

Jumat, 9 Februari 2024 09:46 WIB

Mengundang Investor, Menjadi Penyetor, Negara Jadi Tekor (Bagian 1)

Kemajuan pembangunan yang dicapai, tidak sebanding dengan ribuan hingga jutaan, bahkan trilyunan sumber daya alam yang telah dikuras oleh tangan-tangan jahil kapitalisme. Antara riba dan passive income, adalah dua hal yang harus dikatakan sebagai setali tiga uang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kemajuan pembangunan yang dicapai, tidak sebanding dengan ribuan hingga jutaan, bahkan trilyunan sumber daya alam yang telah dikuras oleh tangan-tangan jahil kapitalisme”. (Analisis)

“Antara riba dan passive income, adalah dua hal yang harus dikatakan sebagai ‘setali tiga uang’.”

Berbicara tentang sistem ekonomi, maka dunia telah mementaskan model sistem ekonomi di panggung peradaban dunia.  Model sistem ekonomi yang dimaksudkan di sini adalah :

  1. Sistem Ekonomi Sosialis-Komunis
  2. Sistem Ekonomi Kapitalis-Liberalis.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deskripsi terhadap ekonomi sosialis sebagaimana yang dicetuskan dan dicitakan oleh  Karl Heinrich Marx (1818 – 18830) dalam karyanya yang terkenal Manifesto Komunis dan Das Kapital,  adalah sistem ekonomi yang memposisikan alat-alat produksi, seperti modal, lahan, mesin-mesin produksi adalah milik bersama.  Sehingga tidak ada usaha yang bersifat pribadi atau usaha swasta.

Dalam sistem ini, harga barang, jumlah produksi dan upah buruh kesemuanya ditentukan oleh negara.  Prinsip sistem sosialis-komunis, tidak ada kelas sosial dalam masyarakat dimana semuanya dinyatakan dalam adagium sama rata-sama rasa, yang berarti bahwa negara adalah milik bersama. 

Namun, manakala kita bicara realitas, tidaklah demikian yang terjadi dan yang kita saksikan.  Fakta realitanya, di negara-negara penganut paham sosialis-komunis masih terdapat kelas-kelas sosial, seperti kelas elit partai atau elit pemerintahan, kelas pegawai menengah dan kelas masyarakat biasa. Bahkan, saat ini di China, Rusia dan Vietnam terdapat juga kelompok-kelompok pengusaha atau kapitalis. 

Pun demikian halnya terhadap  sebuah asset di negara sosialis-komunis yang seharusnya adalah milik negara atau milik bersama, nyatanya lebih dominan dikuasai oleh elit partai atau elit pemerintahan untuk kepentingan pribadi mereka.  Inilah indikator yang tampak nyata adanya kesenjangan ekonomi yang cukup tinggi antara kelas pejabat dengan kelas masyarakat biasa.

China, Rusia dan Vietnam saat ini telah membuka diri terhadap investor asing, yang artinya sistem ekonomi mereka sudah condong ke sistem ekonomi kapitalis atau kapitalis malu-malu dalam kemasan sosialis-komunis.  Dengan demikian, sistem ekonomi sosialis-komunis sebagaimana yang dicita-citakan Karl Max, realitasnya tak pernah terwujud dan boleh dikata masih sebuah utopia sebagaimana “negara ideal”-nya Plato.  Dengan kata lain, komunisme hanyalah sebuah ideologi yang dipergunakan sebagai alat dalam sistem politik. 

Bagaimana sebenarnya dengan model sistem ekonomi kapitalis itu?

Di negara-negara kapitalis, hak individualis sangat kuat dan usaha swasta sangatlah dominan. Peran kepemilikan modal juga sangat dominan di negara-negara yang bermodel sistem ekonomi kapitalis.  Sedangkan untuk pasar, menganut sistem pasar bebas dimana pemerintah tidak boleh mengintervensi pasar sedikitpun.

Prinsip ekonomi kapitalis adalah bagaimana meraih untung sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Sebagai pelengkap dari ciri-ciri negara yang berhaluan sistem ekonomi kapitalis adalah tingginya tingkat kesenjangan ekonomi. Namun bila kita cermati fakta realitanya, sama halnya sebagaimana di negara-negara yang berhaluan sosialis-komunis, tidak ada sistem yang benar-benar liberal karena pemerintah masih sering melakukan intervensi pasar demi melindungi para pengusaha di dalam negerinya. 

Di antara model sistem ekonomi di atas, maka fakta yang terjadi dalam tiga dekade terakhir, banyak negara-negara di dunia yang telah melepas atribut komunismenya, dan beralih ke sistem kapitalis. Artinya, fakta menunjukkan bahwa komunis sudah tak laku lagi, maka otomatis bahwa dunia saat ini berada dalam genggaman sistem kapitalisme.

Indonesia sendiri sangat jelas telah menerapkan model sistem ekonomi kapitalis.  Ketergantungan kepada investor atau kaum kapitalis cukup kuat dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi.  Swata tumbuh menjadi kuat dan dominan, sehingga BUMN pun berguguran sebagai akibat tak mampu bersaing dengan usaha-usaha Swasta.  Dampak dari kuatnya cengkeraman kapitalis di Indonesia berakibat pada terseret dan terjerembabnya bangsa ini ke dalam jurang teramat dalam.  Indonesia sendiri menduduki  posisi ke-4 tertinggi di dunia sebagai negara yang  mengalami ketimpangan ekonomi.

Yang patut disadari bersama bahwa sepak terjang kapitalisme ini telah menginfeksi dalam keseluruhan aspek kehidupan di negeri ini.  Kapitalisme sudah merasuk di ranah pendidikan dimana lembaga pendidikan telah menjadi lembaga bisnis, biaya sekolah khususnya pendidikan tinggi menjadi sangat mahal.  Kapitalisme juga telah menginfeksi ke dalam lembaga-lembaga kesehatan, dimana pendidikan untuk menjadi dokter atau paramedis menghabiskan biaya yang tak sedikit, sertifikat dan pengetahuan sebagai dokter adalah  modal yang sangat mahal  untuk bisa menghasilkan uang yang melimpah.  Masyarakat dibuat sangat bergantung kepada dokter dan paramedis agar arus uang mengalir lancar ke kantong mereka.

Kapitalisme pun telah menginfeksi di sistem politik dan pemerintahan, dimana posisi di elite pemerintahan dan elit politik menjadi modal yang bisa mendatangkan pendapatan lebih serta kemudahan dalam membangun bisnis pribadi.  Sebaliknya para pengusaha berupaya berlindung di balik elit pemerintah dan elit politik guna membentengi kepentingan  bisnisnya.  Kapitalisme telah merambah pula cengkeramannya di lembaga peradilan. Pengusaha dengan kekayaannya berupaya dengan segala cara dengan membayar mahal pengacara ternama untuk membentengi kepentingan bisnisnya dari permasalahan hukum.  Realitas inilah yang banyak memunculkan mafia-mafia hukum yang bergentayangan di lembaga-lembaga peradilan untuk mentransaksikan putusan-putusan hukum.  Sementara, mayoritas masyarakat dengan ekonomi pas-pasan akan sulit dan berketerbatasan dalam mendapatkan akses hukum.

Dampak dari cengkeraman dan kungkungan kapitalisme mengakibatkan berbagai kerusakan di negeri ini. Seperti tingginya ketimpangan sosial-ekonomi, kekuatan posisi modal di atas faktor produksi yang lain telah mendudukkan pengusaha adalah penguasa yang kuat dan menempatkan sang pekerja di posisi yang sangat lemah.  Pendapatan pekerja ditekan seiminim mungkin  dan sebagian besar keuntungan masuk ke kantong sang pemilik modal.  Pemilik modal atau sang pengusaha akan semakin kaya, sementara mayoritas pekerja hidup dalam keterbatasan ekonomi.  Diri sinilah terjadinya ketimpangan pendapatan yang sangat tinggi.

Kemudian, dampak dari kapitalisme juga merusak keseimbangan alam. Kaum Kapitalis dengan ambisi keserakahannya akan selalu mengejar guna meraih pendapatan atau keuntungan yang sebesar-besarnya, termasuk dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam secara masif.  Dengan berbagai cara mereka berburu untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran dan tidak akan terpikirkan  dampak kerusakan keseimbangan alam.  Yang penting duit, duit dan duit mengalir deras ke pundi-pundi mereka.

Kemudian, dampak dari kapitalisme juga merusak keseimbangan alam. Kaum Kapitalis dengan ambisi keserakahannya akan selalu mengejar guna meraih pendapatan atau keuntungan yang sebesar-besarnya, termasuk dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam secara masif.  Dengan berbagai cara mereka berburu untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran dan tidak akan terpikirkan  dampak kerusakan keseimbangan alam. Yang penting duit, duit dan duit mengalir deras ke pundi-pundi mereka.

Kapitalisme Telah Menumbuhkembangkan Mentalitas Masyarakat Sebagai Penjudi

Sistem persaingan bebas, pada gilirannya menumbuhkan persaingan usaha yang tidak sehat, iklim usaha menjadi tidak menentu, berspekulasi dalam berusaha menjadi sangat tinggi yang berujung pada dibukanya usaha judi secara vulgar dalam payung legalitas di ranah terminologi hukum positif  yang sangat sarat oleh ragam retorika.  Bagi pemodal besar, selalu berupaya menguasai dan memonopoli pasar guna memperkecil spekulasi. Namun, terhadap pemodal gurem, mayoritas tak berdaya menghadapi persaingan yang sangat berisiko menanggung kebangkrutan yang cukup besar.

Munculnya perjudian-perjudian besar berkedok investasi adalah akibat dari tradisi berspekulasi dalam sistem kapitalisme yang menjadi peluang bagi bandar-bandar untuk membangun usaha perjudian legal yang berkedok investasi dimaksud, seperti Bursa Valas, Bursa Saham dan lain sebagainya, yang kesemuanya adalah tak lebih dari lembaga-lembaga perjudian legal.

Kapitalisme, telah menumbuhkembangkan mental-mental korupsi sebagai efek dari kesenjangan pendapatan antara pejabat negara dan pengusaha sehingga membuat banyak pejabat yang tergiur godaan dengan memanfaatkan posisinya guna meraih keuntungan tambahan yang lebih besar.  Proyek-proyek dipola dan diperbesar agar terjadi kebocoran anggaran untuk jatah pejabat.  Prostitusi pun tak dapat dielakkan sebagai akibat menyeruaknya dorongan maupun merajalelanya kapitalisme.  Modal bukan sebatas barang, namun kecantikan dan kemolekan tubuh dapat dijadikan modal untuk mendatangkan banyak duit.  Saat ini banyak orang yang berlomba-lomba mempercantik dan mempersolek diri agar menambah nilai jual diri. Mulai dari hanya sekedar tampilan foto, tampil di panggung hingga dalam kubangan dunia prostitusi.  Permak wajah dan body menjadi salah satu pilihan dalam meningkatkan nilai jual diri.

Kapitalisme telah meracuni masyarakat dan lingkungan, sebagai impact dari sebuah prinsip ekonomi kapitalisme, yakni berupaya meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, mendorong penyalahgunaan bahan kimia dalam proses produksi karena dianggap lebih praktis dan murah.  Di antaranya adalah zat penguat rasa, pemanis, pewarna, pengawet, obat-obatan untuk tubuh, racun hama dan gulma, pupuk tanaman dan lain lain.  Semuanya berdampak menurunkan kualitas kesehatan tubuh dan mencemari lingkungan.    

Indonesia yang tidak pernah terbebas dari kapitalisme, sebenarnya adalah negeri yang sangat kaya raya dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah, tidak butuh dukungan investasi dengan mendatangkan investor. Yang sekalipun dalih investor dengan menanam modal adalah untuk memajukan ekonomi, fakta sebaliknya justru melakukan penjajahan dan menguras SDA Indonesia demi kepentingan pribadi mereka.

Begitu ironisnya, Indonesia yang telah memproklamirkan dri menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, tetapi justru kemerdekaan dan kebebasan tersebut telah menghantarkan bangsa ini masuk ke dalam jeratan penjajahan model baru, penjajahan oleh kaum kapitalis yang begitu kuat mencengkreram dan membelenggu. Dengan dukungan kekayaan SDA yang melimpah ruah, Bangsa ini sebenarnya tak membutuhkan dukungan investor yang haus akan keuntungan.  Yang dibutuhkan oleh bangsa ini adalah transfer ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan demikian, kapitalisme ini telah merusak sendi-sendi kehidupan Bangsa. Kapitalisme telah menyeret bangsa ini menuju ke jurang kehancuran kehidupan yang dalam. Dan, ini tak bisa dibiarkan, ini perlu diperingatkan, perlu dilakukan penyadaran terhadap segenap komponen bangsa.  Tata kelola bangsa ini harus dikembalikan kepada Pancasila dengan pemahaman yang benar. 

Nah, kemudian bagaimana dengan gambaran sistem ekonomi Pancasila?

Sistem ekonomi Pancasila adalah sama dengan sistem ekonomi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, sama dengan sistem ekonomi yang seimbang.  Sistem ekonomi Pancasila memposisikan harta atau asset adalah milik Sang Maha Pencipta yang diamanahkan kepada manusia untuk dikelola dengan prinsip-prinsip keseimbangan.

Dan, seimbang bukanlah sama rata, namun seimbang adalah proporsional.  Dalam sistem ekonomi Pancasila, ada perbedaan taraf ekonomi masing-masing individu, masing-masing keluarga, semua tergantung pada produktivitas kerja masing-masing.  Sistem keseimbangan atau keadilan, secara otomatis akan membatasi tingkat kesenjangan ekonomi dalam batas-batas yang wajar. 

Jadi, dari pengertian sistem ekonomi Pancasila selanjutnya bisa kita buat perbedaan antara sistem ekonomi kapitalis-liberalis dan sistem ekonomi sosialis-komunis, yakni sebagai berikut:

  • Sistem Ekonomi Komunis: kedudukan harta adalah milik bersama, tidak boleh ada usaha pribadi atau usaha swasta. sistem pasar, perhitungan harga barang dan Upah, semua ditentukan oleh pemerintah/negara.
  • Sistem Ekonomi Kapitalis: kepemilikan harta sebagian besar adalah milik swasta atau pribadi, selebihnya adalah milik negara. Usaha swasta sangat dominan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi terhadap pasar, harga maupun upah.
  • Sistem Ekonomi Pancasila: kedudukan harta atau asset adalah milik Tuhan Sang Pencipta yang diamanahkan kepada manusia untuk dikelola berdasarkan prinsip-prinsip keseimbangan. Usaha masyarakat atau usaha swasta, ada dalam batasan tertentu yang dikelola sesuai dengan aturan keseimbangan dan keadilan. Penetapan harga dihitung berdasarkan biaya yang wajar.  Dan, untuk menjaga stabilitas harga, pasar atau supply dan demand harus dikendalikan keseimbangannya.  Terkait dengan penetapan upah harus dihitung berdasarkan produktivitas kerja, bukan atas dasar kedudukan jabatan ataupun kepemilikan modal.

Selanjutnya, kita cermati tentang ekonomi dengan segala aktivitas yang terlingkup di dalamnya.  Secara umum, ekonomi meliputi kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.  Dalam sistem ekonomi Pancasila, kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi harus berlandaskan sistem keseimbangan. Tujuan dilakukannya pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi, antara lain adalah sebagai berikut :

  • Menekan persaingan usaha bebas dan tidak sehat.
  • Mengurangi spekulasi dan menjamin kepastian usaha.
  • Mencegah para spekulan dalam mempermainkan harga demi meraih keuntungan yang besar.
  • Tercapainya harga yang efisien karena tidak diperlukan biaya marketing.
  • Menghindari terjadinya kelangkaan ataupun kelebihan barang yang bisa mengguncang pasar dan stabilitas harga.

Bagiamananakah dengan sistem produksi berdasarkan Pancasila?

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa Tuhan adalah Pemilik Alam Semesta termasuk Bumi dengan segala isinya.  Terkait dengan pengelolaan Bumi dengan dengan segala isinya yang diamanahkan Tuhan kepada manusia, maka muncul pertanyaan sederhana, “Apakah Tuhan berkenan bila asset-Nya dikuras, dirusak, ditimbun, dan dinikmati untuk kepentingan pribadi dan segelintir manusia?”

Jawabnya adalah “Tuhan pasti akan murka!”  Tuhan Yang Maha Adil, Tuhan Yang Maha Seimbang tidak akan rela ciptaan-Nya dirusak hanya demi keuntungan segelintir mansuia. 

Maka Prinsip Produksi seharusnya sesuai dengan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, antara lain adalah :

  • Harus menyesuaiakan kebutuhan.
  • Tidak merusak ciptaan Tuhan, baik lingkunga alam maupun kesehatan.
  • Tidak merugikan atau menindas sesama.
  • Wajib berbagi kepada yang tidak mampu.

Dalam kegiatan produksi, sistem ekonomi Pancasila tidak memberikan ruang bagi usaha passive income, yakni harta yang bekerja untuk mendatangkan keuntungan bagi tuannya, dalam bentuk deviden (keuntungan pemilik saham), bunga atau rente, royalti, dan lain lain.  Passive income inilah akar dari ketimpangan ekonomi.  Bunga deposito orang-orang super kaya sudah sangat fantastis, apalagi ditambah dengan deviden dari berbagai usahanya, maka akan semakin membumbung tinggi pendapatan mereka.

Jadi, semakin besar kepemilikan modal, maka semakin besar potensi pendapatan yang akan  diterima oleh mereka.  Yang kaya atau bermodal akan semakin kaya dan yang miskin atau tak bermodal akan semakin jatuh miskin, sehingga menciptakan jurang kesenjangan ekonomi yang sangat dalam.

Untuk dicamkan, dalam sistem ekonomi Pancasila, bahwa pendapatan adalah hasil produktivitas kerja, sehingga tidak ada ruang bagi passive income.  Modal, seperti uang, tanah, dan barang tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun. 

Dalam kegiatan produksi, tidak diperlukan investor  yang hanya berorientasi pada keuntungan yang sebesar-besarnya.  Investor seperti itu tidak ubahnya sebagai penjajah. Dan perlu diingat, sebuah penegasan dalam Mukadimah UUD 1945, yakni bahwa “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Negara Indonesia ini sudah cukup kaya. Maka yang dibutuhkan negara ini adalah transfer ilmu pengetahuan dan teknoloogi guna mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam.  Bukan malah mengundang investor yang akan menguras SDA Indonesia demi kepentingan dan keuntungan pribadinya.  Negara harus mengirim kader-kadernya untuk tugas belajar, untuk magang ke seluruh negara-negara penghasil teknologi maju, kemudian menyerap ilmunya dan mengaplikasikannya demi kemajuan negeri ini.  Diperlukan pula memfungsikan lembaga-lembaga riset dan teknologi secara profesional. 

Mekanisme penetapan sektor usaha, kuota produksi dan pelaku produksi, yakni diawali dengan proses identifikasi kebutuhan utama  masyarakat, lalu dihitung dan ditetapkan penetapan kuota masing-masing komoditi.  Selanjutnya Pemerintah membagi peran produksi atas komoditi tersebut kepada usaha masyarakat atau swasta dan kepada Badan Usaha Milik Negara.

Kriteria sektor produksi yang bisa dikelola oleh masyarakat atau swasta, antara lain :

  • Usaha yang mempunyai cakupan yang luas.
  • Bisa dikerjakan secara efektif oleh masyarakat.
  • Tidak memnbutuhkan permodalan yang besar.
  • Misal: Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Kerajinan, Jasa Pertukangan, Jasa Pengangkutan, dan lain-lain.

Sedangkan krieria sektor produksi usaha yang dikelola oleh BUMN, antara lain :

  • Usaha yang membutuhkan permodalan besar (penuh mekanisasi)
  • Usaha yang harus selalu dikontrol dalam prosesnya untuk menjamain kualitas (hygienis, steril, bebas racun)
  • Misal: Pabrik Pengolahan Hasil Pertanian Pangan, Pabrik Tekstil, Eksplorasi Minyak Bumi, Batubara dan lain-lain.

Ketentuan dalam usaha produktif masyarakat (swasta):

  • Tidak boleh memproduksi barang yang merusak lingkungan dan kesehatan.
  • Tidak boleh merusak keseimbangan alam.
  • Tidak boleh merugikan pihak lain.
  • Produksi disesuaikan denga kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara demand dan supply.
  • Warga yang akan memulai usaha, diarahkan ke sektor usaha yang membutuhkan, dan Pemerintah akan memberikan pelatihan usaha, modal usaha dan menjamin kepastian pasarnya.
  • Dalam kerja sama antar warga dalam sebuah usaha (kongsi/badan usaha), maka pendapatan harus dihitung berdasarkan produktivitas kerja masing-masing. Faktor produksi, seperti lahan, modal barang atau uang ridak boleh mengambil keuntungan sedikitpun.
  • Bila modal usaha dari pinjaman pihak lain, maka tidak diperkenankan memberikan bunga/rente atas pinjaman tersebut.

Ketentuan dalam manajemen BUMN:

  • Menjunjung tinggi profesionalisme, karena kerja profesional adalah kerja yang berlandaskan prinsip-prinsip keseimbnangan.
  • Pendapatan tidak ditetapkan berdasarkan posisi jabatan, melainkan dihitung berdasarkan produktivitas kerja di bidang pekerjaan masing-masing.
  • Ttidak ada perbedaan status sosial dalam BUMN, seperti kelas pejabat BUMN, kelas pegawai menengah dan kelas pegawai rendahan.
  • Setiap pegawai harus profesional dan bertanggung jawab pada bidang pekerjaan masing-masing serta mematuhi struktur dan aturan manajemen perusahaan.

Dengan gambaran kondisi yang demikian itu, maka seorang pegawai kasar (lapangan) akan bangga dan semangat dengan pekerjaannya karena pendapatannya bisa setara, bahkan melebihi pegawai golongan yang ada di atasnya, begantung pada produktivitas kerjanya.   Tidak akan ada persaingan untuk meraih posisi yang lebih tinggi karena jabatan tinggi tidak menjamin pendapatan menjadi berlebih.

  • Bagaimanakah dengan mekanisme produksi yang sesuai dengan Asas Keseimbangan?
  • Bagaimanakah sistem distribusi dan konsumsi yang berlandaskan Pancasila?
  • Bagaimanakah dengan target pertumbuhan produksi (ekonomi) menurut Pancasila?
  • Bagaimanakah dengan asset kaum kapitalisme bila Pancasila tegak di Bumi Pertiwi ini?
  • Bagaimanakah dengan perbaikan kinerja BUMN yang kurang profesional?
  • Bagimanakah konversi ribuan pegawai pemerintah yang tidak produktif jika tegak tatanan keseimbangan? (Bersambung)

*****

Kota Malang, Februari di hari kesembilan, Dua Ribu Dua Puluh Empat.

Ikuti tulisan menarik sucahyo adi swasono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu