Gus Dur Pernah Gagal Bubarkan DPR, tapi Hari Ini Rakyat Tidak akan Menyerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 14:00 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) meninggalkan Istana Negara setelah dimakzulkan oleh MPR.
Iklan

Apakah perjuangan rakyat kali ini akan berhasil?

" Pansus DPR RI mengatakan Bahwa Gus Dur bersalah dengan alasan pemakaian Dana Bulog dan Dana bantuan Brunei Darussalam untuk kepentingan pribadi/ Korupsi, dengan bukti yang dikumpulkan Pansus, Gus Dur berhak lengser dan turun dari kursi Presiden Sebagai Panglima tertinggi Republik Indonesia"

Panitia Khusus DPR mengusut dugaan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 juta dollar AS dan KH Abdurrahman Wahid juga disebut memakai dana bantuan Sultan Brunei darussalam sebesar 2 juta dollar AS. Gus Dur dianggap melanggar Pasal 9 UUD 19455 megenai sumpah jabatan dan Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN.

Dekrit Presiden 2001 Adalah Duplikat Dekrit Presiden Soekarno yang Gagal Dilaksanakan Karena Pemberontakan DPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan beberapa kali sidang, Gus Dur berhasil dilengserkan dari kursi kepresidenan walaupun ia mengeluarkan dekrit Presiden 23 Juli 2001. 

Dekrit Presiden tersebut mirip dengan Dekrit Presidennya Soekarno yang pernah membubarkan DPR RI karena dianggap tidak lagi sejalan dengan kepentingannya, Soekarno berhasil menggalkan aksi DPR yang berontak kepadanya dan membuat DPR tandingan yang menggagalkan DPR hasil Pemilu Partai. 

Dekrit Presiden Gus Dur, menganggap bahwa DPR yang ada saat ini tidak mengimplementasikan kepentingan rakyat, menjadi lumbung empuk mengeruk harta kekayaan Negeri. 

DPR yang dianggap Gus Dur sebagai taman kanak-kanak ini hampir bubar sebelum DPR dan MPR melakukan perlawanan 8 Jam setelah Dekrit dibacaankan oleh Yahya Staquf sebagai perwakilan Presiden. 

Berikut adalah salah satu isi penting dari Dekrit Gus Dur : 

  1. Membekukan MPR dan DPR.
  2. Mengembalikan kedaulatan kembali di tangan rakyat dan mengambil tindakan sekaligus menyusun badan yang diperlukan (Pengganti DPR) untuk menyelenggaran Pemilu dalam waktu satu tahun.

Peralawanan dilakukan, Dekrit yang dibacakan malam ini langsung tumbang 8 Jam kemudian dengan TAP MPR membacakan hasil rapatnya yang berisi : 

  • Pencabutan mandat dan pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia.
  • dianggapnya Gus Dur wajib lengser karena diduga telah ikut korupsi Bulog. 
  • Dekrit Presiden adalah hal yang melanggar konstitusi karena Presiden tidak bisa dengan sepihak membubarkan DPR

Sidang isitimewa MPR berpihak pada Pansus DPR yang menyatakan bahwa Gus Dur terlibat korupsi dan penyelewengan dana. 

Dekrit tertolak Presiden Gus Dur dengan lega hati turun dari jabatannya, menggunakan celana pendek dan kaos oblong, mengatakan dengan santainya ; "Hidup ini seperti bermain kartu, yo kadang menang kadang kalah," Ujar Gus Dur ketika lengser kepada Cak Nun. 

Sekian tahun berlalu, dan hari-hari ini demo membanjiri Indonesia menuntut pembubaran DPR. Apakah kalai in DPR bisa dibubarkan dengan MPR yang juga orang partai yang sama?

Walaupun tidak bisa dibubarkan, semoga desakan penurunan gaji yang ratusan juta itu bisa turun, untung-untung DPR digaji mirip UMR lebih dikitlah, biar mirip Denmark. 

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler