x

Iklan

Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja - FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Setujukah Anda Pasal Penghinaan Presiden Masuk KUHP?

Sebuah jajak pendapat, menghasilkan kejutan. Ternyata lebih banyak yang tidak menyetujui adanya pasal khusus penghinaan terhadap presiden / wakil presiden

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebuah jajak pendapat di tempo.co, menghasilkan kejutan. Ternyata lebih banyak yang tidak menyetujui adanya pasal khusus penghinaan terhadap presiden / wakil presiden dalam KUHP.

Perhatikan! Apakah Anda setuju dengan Pasal Penghinaan Presiden Masuk dalam KUHP? 73 persen Responden memilih TIDAK, sisanya, 26,5 persen memilih YA dan 0,5 persen memilih TIDAK TAHU. [update terakhir 21:10 WIB, 12/08/15]

Ini boleh jadi menunjukkan kehawatiran saya sebagaimana kehawatiran banyak orang, pasal ini berpotensi menjadi penghalang kritik pedas dari umat Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lagi pula kalau yang menghina adalah orang luar negeri, maka presiden akan lebih repot memproses dan menghukumnya.

Lagi pula, aturan tentang penghinaan kan sudah ada, gak perlu lagi lah bikin pasal khusus!

Lagi pula kata Pak Mario Teguh, terhadap orang yang menghina (merendahkan) kamu, jawablah dengan “o ya”? Ini kata sakti Pak Mario Teguh.

Saya kira, filosofinya adalah menarik pukulan orang dengan menarik pukulannya ke arah dalam kemudian baru ditolak. Seperti juga orang yang menahan bola yang datang dari atas. Dada sedikit mengarah ke dalam agar benturan bola ke dada tidak kuat, sesaat kemudian baru menolak bola tersebut. Maksud  Pak Mario kira-kira, adalah terus berjalan membuktikan bahwa diri ini tidak hina, sebagai awal maka katakan saja, dengan nada bertanya “O ya”?

Saya sedikit merangkum sejumlah respon terkait pasal khusus ini (1) Kalo presiden merasa direndahkan (dihina) silakan melapor dan diproses hukumnya, gak perlu pasal khusus (2) Kalo buat pasal khusus, entar buat aturan agar tak sembarang upload foto, kenyataannya di FB Jokowi Presidenku banyak foto menghina Prabowo. di FB yg lain jg banyak yg menghina Jokowi, belum lagi di twitter dan forum medsos lainnya. Usulan dari Pak Jokowi ini dg dendanya 500 juta tuh. Atau penjaranya 5 tahun tuh bagi yang menghina. (3) Kalo presiden terhormat, justru yg menghinalah yg hina. (4) Kata Pak Mario Teguh terhadap orang yang menghina kamu, jawab aja: "o ya?". (5) Siapapun tidak mau dihina, termasuk Presiden.

 

polling

Ikuti tulisan menarik Mahendra Ibn Muhammad Adam lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu