x

Bunga Angeline

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Melawan Lupa, 100 Hari Angeline

Sudah 100 hari meninggalnya Angeline, anak perempuan yang tak berdosa. Sampai kini proses hukum masih terus berjalan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Meski dikabarkan berkas kasus mengenai tersangka terkait kasus meninggalnya Angeline baru dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, setidaknya ini merupakan sesuatu yang menggembirakan. Ada harapan tabir tindak kriminal yang berujung pada hilangnya nyawa akan segera terungkap.

Angeline, menjadi pengingat bagi pemerintah Indonesia, di negeri yang tamah tamah dan memiliki budaya luhur ini, betapa anak-anak justru menjadi korban beragam tindak kekerasan psikis, fisik dan seksual. Dalam perkiraan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setiap bulannya terdapat 45 anak mengalami kekerasan seksual. Artinya, hampir setiap hari, 1 anak memgalami kekerasan seksual.

Data KPAI juga menunjukkan tindak kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2010 terdapat 171 kasus, dan menjadi 2179 kasus pada tahun 2011. Setahun kemudian 2012 sebanyak 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus dan pada tahun 2014 terdapat 5066. Sementara sampai April 2015, angka itu sudah menjadi 6006 kasus kekerasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ini merupakan angka fantastis dan tidak main-main. Semua pihak harus mulai memikirkan tindakan-tindakan strategis dan nyata dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan. Tak lagi hanya acara seremonial, tak cukup lagi hanya menerbitkan buku panduan. Tak cukip hanya deklarasi kabupaten/kota ramah anak. Tak memadai lagi kalau sekadar mengembangkan desa aman bagi anak.

Para pihak harus bekerja proaktif, tak hanya berteriak ketika ada kasus yang manifes. Rumah, sekolah, dan lingkungan tak lagi tempat aman bagi anak-anak. Dunia maya menjadi hantu bergentayangan yang setiap saat siap menjerat anak masuk dalam serangkaian tindak kekerasan.

Sudah saatnya para pihak yang memiliki kewajiban memromosikan, memenuhi dan melindungi hak anak bekerjasungguh-sungguh membangun kerangka strategis dan operasional. Pernyataan negeri ini sebagai darurat kekerasan terhadap anak harus ditindak lanjuti dengan agenda-agenda yang langsung menunjukkan pada kerangka pencegahan, penindakan terhadap pelaku, dan pendampingan psikologis paska tindak kekerasan bagi anak korban kekerasan.

Relasi Kuasa

Kekerasan terhadap anak bukanlah semata-mata tindakan kealpaan. Melainkan sebuah tindakan yang terkait dengan relasi kuasa yang timpang antata anak dan orang dewasa. Menghapus kekerasan terhadap anak dengan demikian harus membongkar ideologi di balik konsep kuasa ini.

Artinya, tak cukup menghindarkan anak dari kekerasan hanya dengan pendekatan psikologis, menyebarkan nalar belas kasihan, wajah tak berdosa, dan tindakan yang amat tega. Upaya-upaya ideologis penting dilakukan untuk membongkat nilai-nilai yang memganggap anak tergantung dan tak berdaya.

Pendidikan publik penting dilakukan. Sambil secara bersamaan memerbaiki UU Perlindungan Anak dengan kerangka kerja kritis, dan meningkatkan sanksi-sanksi yang dikenakannya. Lalu, swtiap penanganan kasus kekerasan terhadap anak menggunakan UU Peelindungan Anak, dan penuntutan dengan KUHP sebagai pijakan kedua.

Sebab UU Perlindungan Anak, bahaimanapun masih lebih baik digunakan dalam menuntut pelaku. Sebab UU ini jauh lebih spesifik dalam penuntutan hukuman.

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu