x

Hamparan sawah menguning saat panen padi di daerah terdampak genangan Waduk Jatigede, Desa Cibogo, Darmaraja, Sumedang, Jawa Barat, 7 Agustus 2015. Kemarau panjang akibat dampak El Nino diprediksikan bakal mempengaruhi stok beras di masa paceklik di

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dana Desa Itu Tak Terpakai

Tahun anggaran 2015 empat bulan ke depan akan berakhir. Meski begitu dana desa teranyata hanya terserap 20% pada semester pertama. Akan ada aksi kebut?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah harus segera benang kusut persolan tak terserapnya dana desa. Tindakan segera ini penting sehingga bisa segera merekomendasikan solusi tepat guna di tengah-tengah pelemahan ekonomi saat ini.

Dari berbagai informasi yang berkembang, setidaknya ada tiga persolan serius terkait dengan rendahnya serapan dana desa. Pertama, kebingungan aparat desa dalam membuat perencanaan anggaran penggunaan dana desa ini. Kebingungan ini menyangkut soal peruntukannya, seberapa persen untuk pembangunan fisik dan berapa persen untuk pengembangan sumber daya.

Kebingungan ini memicu tumbuhnya ketakutan terhadap risiko hukum akibat kesalahan perencanaan anggaran dana desa. Seperti yang sering menjadi rumor, dana desa jika tak terkelola dengan benar dan terjadi upaya-upaya yang berindikasi pada tindakan rasuah, penjara akan dipenuhi perangkat desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketakutan ini menjadi lebih rasional ketimbang mengatakan perangkat desa mampu membuat rencana anggaran desa. Sebab, selama ini sebagian besar desa memang sudah terbiasa membuat rencana anggaran desa. Organisasi non Pemerintah (ORNOP) juga sudah banyak melakukan peningkatan kapasitas aparat desa mengenai perencanaan keuangan desa.

Kedua, pendamping desa terkait program desa belum tersedia secara kuantitatif, sehingga pendamping bisa saja menangani beberapa desa sekaligus. Bisa dibayangkan ketika desa-desa itu seperti di Indonesia Timur, yang sama sekali berbeda situasi geografisnya dengan wilayah Jawa, terutama.

Ketiga, pemerintah belum secara maksimal memberikan penguatan langsung kepada perangkat desa dalam pemanfaatan dana desa. Penjelasan-penjelasan selama ini lebih diorientasikan pada level pemerintah daerah. Pada saat yang sama pemerintah daerah bisa memiliki kekhawatiran terkait risiko-risiko hukum dalam kekeliruan perencanaan anggaran desa.

Pemecahan persoalan pada tiga ranah ini harus segera dilakukan agar agenda-agenda strategis desa bisa dijalankan dan mengurangi timbulnya gejolak sosial akibat tak berjalannya skema pengiriman dana desa dari pusat ke daerah.

Aksi Kebut

Saat ini juga penting dilakukan tindakan pengawasan yang lebih ketat dalam perencanaan anggaran desa. Sebab, jika pencairan dana desa segera dilakukan setelah adanya tekanan dari pemerintah pusat sangat tidak mustahil akan terjadi aksi kebut perencanaan anggaran.

Aksi kebut semacam ini, tentu saja akan mengorbankan kualitas perencanaan dan prasyarat ideal yang harus dipenuhi. Misalnya, kemungkinan partisipasi kwlompok terpinggirkan akan dikorbankan, seperti perempuan, difabel dan remaja.

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu