x

Seorang anggota DPD, melanggar aturan selama persidangan dilarang menggunakan alat komunikasi smartphone berfoto selfie saat berlangsungnya sidang pembacaan amar putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terh

Iklan

Agus Supriyatna

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

MK Tak Lagi Punya 'Greget'

Banyak yang menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tak lagi greget.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banyak yang menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tak lagi punya greget. Popularitas mahkamah, mulai menggeliat kala lembaga yang ditasbihkan sebagai penjaga konstitusi itu dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Kemudian kian dicintai publik, kala mahkamah dinakhodai oleh Mahfud MD.
 
Namun, kemudian tercoreng habis, saat Akil Mochtar, sang ketua tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menerima 'suap'. Kredibilitas MK pun melorot. Bahkan terjun bebas. Syakwasangka muncul, dugaan negatif menguat. Mahkamah pun dianggap, bukan lagi lembaga yang kredibel. Integritas lembaga yang selama ini jadi trade mark, tiba-tiba menguap. Mahkamah pun dianggap, gampang diajak kongkalikong. Menyedihkan memang. Citra lembaga yang susah payah dibangun, runtuh secara perlahan. 
 
Dan kini Jimly telah pergi. Mahfud pun telah pamit. Pun, Hamdan Zoelva telah pensiun. Sekarang yang jadi ketua adalah Arief Hidayat. Namun kini mahkamah tengah jadi sorotan. Beberapa putusannya dipertanyakan. Salah satunya tentang izin presiden terkait pemeriksaan anggota DPR. Oleh para penggiat anti korupsi, putusan mahkamah ini dianggap tak ramah pada upaya pemberantasan korupsi. Justru membuat lamban penanganan kasus korupsi. Para aktivis anti korupsi pun kecewa dengan putusan para hakim konstitusi yang katanya terdiri dari para hakim dengan sikap negarawan tersebut.
 
Sekarang muncul lagi putusan MK terbaru, yang menghilangkan sama sekali peran Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim agung. Putusan ini pun menuai pro kontra. Banyak yang menyayangkan, kenapa MK melikuidasi peran KY. Padahal siapa pun tahu, MA belum jadi lembaga yang transparan. Bahkan, tingkat kepercayaan publik pada MA juga masih rendah. 
 
Ah, MK, kini tak lagi punya greget. Mengecewakan memang, tapi mau apalagi, itulah yang terjadi.
 
 

Ikuti tulisan menarik Agus Supriyatna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

20 jam lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

20 jam lalu