x

Iklan

Aseanty Pahlevi

journalist, momsky, writer, bathroom singer, traveler.
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

OB Pasangan Calon Kepala Daerah di Ketapang Edarkan Upal

seorang pengurus rumah tangga di sekretariat pasangan calon mengedarkan uang palsu

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PONTIANAK - Seorang Office Boy di sekretariat salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Ketapang, mengedarkan uang palsu. Dia mengaku gaji yang diberikan tidak cukup.

"Gaji saya Rp600 ribu. Uang untuk 'orang rumah' (keluarga, red) kurang. Jadi ini (Upal,red) untuk tambah-tambah," ujar Yasmin (53), warga Desa Mekar Sari Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, 9 Desember 2015.

Yasmin mengaku, uang tersebut digandakan dengan mesin printer, dan digunakan untuk membeli ikan di pasar. "Saya beli ikan gembung," ungkap Yasmin. Pedagang ikan di Pasar Sukabangun yang melaporkan kecurigaan mereka terhadap uang palsu tersebut.

"Pedagang merasa uang yang dibelanjakan tersangka berbeda," kata Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi Hady Purwanto. Pria yang bekerja sebagai office boy di posko salah satu pasangan calon Bupati ini pun diperiksa oleh anggota kepolisian.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Yasmin dibawa ke Mapolres Ketapang. "Setelah diperiksa yang bersangkutan mengakui kalau dialah pengedar sekaligus pengganda uang palsu," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 28 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 14 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan 4 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu. Totalnya Rp3.580.000.

Yasmin mengaku tindakan penggandaan uang tersebut merupakan inisiatif dirinya. Cara menggunakan mesin printer diketahui dengan melihat orang yang berada di sekretariat saat fotokopi KTP. "Berkali-kali saya coba, akhirnya berhasil. Tidak ada yang suruh," katanya.

Selama seminggu percobaan tersebut dilakukannya. Dia memoto kopi saat tak ada orang di posko. "Yang mirip saja yang saya ambil, yang tidak mirip saya buang," ungkapnya.

Upal Rp27 Juta

Secara terpisah, Polres Ketapang juga menangkap dua pelaku pengedar uang palsu. Yadi (28) dan Abdul Samad (59) tahun, ditangkap di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan dan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (3/12) dan Sabtu (5/12). Sementara pemilik uang palsu, Nt kubur.

"Nt berhasil melarikan diri. Saat pengejaran Nt membuang tas yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp18 juta," tambah Hady.

Abdul Samad berperan sebagai pihak yang melakukan transfer uang sebanyak Rp9 juta di BNI Ketapang. Tak lain uang yang dipakai untuk disetor adalah uang palsu. Pegawai bank yang mengetahui uang yang akan di transfernya palsu, pelaku langsung melarikan diri. "Pelaku berhasil ditangkap di pelabuhan Rasau Jaya, Sabtu dini hari. Sabtu sore pelaku kemudian dibawa ke Polres Ketapang," ungkapnya.

Kini, keduanya sudah mendekam di Polres Ketapang bersama barang bukti sebanyak Rp27 uang palsu dan telah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan pemilik uang palsu yakni Noto masih dalam pengejaran. "Dua kasus upal ini tidak ada kaitannya. Namun untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 26 ayat 3 Jo Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, ancamannya 15 tahun penjara," ungkapnya. 

Ikuti tulisan menarik Aseanty Pahlevi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu