x

Mohamad Sanusi memasuki gedung sebelum pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, di Jakarta, 5 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Iklan

Andi Ansyori

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

M. Sanusi, Pintu Masuk Ungkap Suap Anggota DPRD DKI Lainnya

Bercermin kepada kasus Damayanti, dengan tertangkapnya Muhamad Sanusi mudah mudahan ia mau bernyanyi menyebut nama siapa saja yang turut menikmati gurihnya uang suap yang diterimanya dari PT Agung Podomoro Land.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komsi “D” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M. Sanusi, seusai Sanusi menerima uang suap sebesar Rp. 1,14 miliar dari PT Agung Podomoro Land di sebuah Mall di bilangan Jakarta Selatan (31/3).

Dalam penggerbekan tersebut, KPK disamping menyita barang bukti berupa uang juga menyita sebuah mobil Jaguar sebagai sarana pertemuan. Rupanya uang yang diterima M. Sanusi, ini untuk kedua kalinya. Sebelumnya Sanusi juga sempat menerima uang sebesar Rp. 1 Milyar pada bulan Maret lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan Sanusi ditangkap bersama GER, seorang wiraswasta, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Kamis malam,pukul 19.30. (31/3)

"Mereka ditangkap setelah menerima uang dari TPT swasta karyawan PT APL," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jumat, 1 Maret 2016.

TPT adalah inisial dari Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land dan terpisah Trinanda juga sudah di cokok KPK di kantornya di kawasan Jakarta Barat. Kemudian disusul dengan penyerahan diri tersangka lainnya ke KPK yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Jumat (1/4/2016).

Asal mulanya kasus OTT Muhamad Sanusi.

Saat ini DPRD Propinsi DKI Jakarta, tengah membahas 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K); dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.( TRKSPUJ ).

Kedua Raperda tersebut memiliki keterkaitan dengan proyek reklamasi pembuatan 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta yang dilakukan pihak swasta. Salah satu pihak swasta yang turut mengembangkan pulau buatan di pantai utara Jakarta tersebut adalah PT Agung Podomoro Land.

Pada kedua Rancangan Perda tersebut, memuat antara lain Akan membagi wilayah perairan Jakarta menjadi zona-zona yang berbeda. Bila disahkan menjadi Perda, perairan Jakarta akan dibagi empat bagian, masing-masing untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi.

Tentu saja suka tidak suka Pemetaan wilayah perairan yang diatur di Raperda ZWP3K nantinya akan berpengaruh terhadap peruntukkan 17 pulau buatan di proyek reklamasi, milik para pengembang swasta tersebut.

"Jadi kalau ini (ZWP3K) tidak disahkan, (tata ruang Pantura) juga tidak bisa disahkan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Kakarta, Triwisaksana.

Oleh karena itulah pihak pengembang sangat berkepentingan dengan Rancangan kedua perda tersebut. Karena Kedua perda tersebut, merupakan induk peraturan yang mengatur rencana tata ruang wilayah DKI Jakarta, termasuk mengatur pengembangan 17 pulau buatan di pesisir pantai utara jakarta.

Perda itu, nantinya akan diikuti dengan peraturan pelaksanaannya terdiri dari Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur. Namun apapun isi peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur isinya hanyalah pelaksanaan dari pasal pasal yang ada dikedua perda dimaksud.

Melihat urgennya kedua perda dimaksud terutama Raperda ZWP3K terkait dengan kelanjutan usaha pengembangan 17 pulau buatan di utara Jakarta, tentu saja pihak pengembang swasta tidak akan tinggal diam. Mereka menghendaki kedua perda tersebut isinya menyesuaikan dengan bisnis mereka.

Mereka menyadari bila isi kedua Raperda itu berpihak kepada warga setempat, termasuk nelayan yang mendiami pesisir pantai utara Jakarta, tidak tertutup kemungkinan usaha pengembangan 17 pulau tersebut akan gagal. Minimal pelaksanannya bisa tersendat sendat.

Rupanya itulah salah satu penyebab terjadinya beberapa kali penundaan pengesahan ke dua Raperda tersebut. Ternyata didalamnya banyak kepentingan yang terlibat. Pembahasan Raperda menjadi berlarut larut.

Sebagian anggota DPRD DKI minta beberapa pasal dalam Raperda ZWP3K dicabut, karena dipandang merugikan Pemprov DKI dan Warga yang mendiami pantai Utara jakarta. Sementara sebagian lagi anggota DPRD DKI dimotori Muhamad Sanusi, ngotot. bahwa Raperda ZWP3K sudah bagus sudah dianggap mengakomodasi seluruh kepentingan warga Jakarta.

Seharusnya pengesahan Raperda ZWP3K pada 17 Maret 2016. Namun pengesahan batal karena jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tak kuorum. Saat itu, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 50 orang, dari jumlah keseluruhan 106 anggota.

Sepertinya para anggota Dewan yang memboikot itulah yang kurang setuju dengan beberapa pasal dalam Raperda ZWP3K dimaksud. "Jadi kalau ini (ZWP3K) tidak disahkan, (tata ruang Pantura) juga tidak bisa disahkan," kata Wakil ketua DPRD DKI, Triwisaksana.

Disinilah berawalnya M.Sanusi selaku ketua Komisi “ D “ DPRD DKI Jakarta, masuk ke pusaran Korupsi. Ia mencoba mengakomodasi kepentingan para pengusaha dalam pasal pasal Raperda (ZWP3K) . Sebagai imbalannya ia menerima suap dari PT. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja tak kurang dari Rp.2,14 Milyar.

Sialnya ke “loba “ an Sanusi akan uang tersebut, berujung penjara. Ketamakkan Sanusi, tercium KPK dan sebagaimana diketahui akibat perbuatannya, kini Sanusi sudah dicokok KPK dan untuk sementara waktu terpaksa diinapkan KPK di hotel Perdio, minimal untuk 20 hari kedepan.

Dari prosedur pembahasan Raperda sebagaimana diuraikan datas, Penulis tidak yakin bahwa Ahmad Sanusi dalam kasus PT Agung Podomoro Land adalah pemain tunggal.

Penulis menduga bahwa masih ada oknum anggota DPRD DKI lain yang juga ikut bermain. Hanya persoalannya mau atau tidak, Sanusi menyebut nama siapa saja yang juga turut mencicipi uang pemberian PT Agung Podomoro Land tersebut.

Alasannya bahwa dari awal hingga disyahkannnya suatu Raperda menjadi Perda, cukup memakan waktu lama berkisar 2,5 hingga 3 bulan dan melibatkan banyak anggota DPRD . Lama atau tidak nya pembahasan suatu raperda tergantung luas atau tidaknya cakupan perda tersebut.

Untuk memberikan gambaran mari kita simak proses penerbitan suatu perda di lembaga Legislatif dari awal hingga disyahkanya menjadi perda.

Kita ambil contoh 2 Raperda rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K); dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta. ( TRKSPUJ ) sbegai berikut :

Prosedurenya pengesahan Raperda Pertama pertama 2 Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K); dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.( TRKSPUJ ) masuk ke Ketua DPRD DKI.

Kemudian kedua Raperda tersebut, oleh ketua dewan, disitribusikan kepada leading sectorenya yaitu Komisi “D” DPRD DKI.

Lalu kedua perda tersebut di Rapat Paripurnakan tahap I, untuk mendengar pandangan, pendapat dan masukan perorangan anggota DPRD DKI, terhadap raperda dimaksud.

Selanjutnya 2 Raperda tersebut masuk tahapan pembahasan Tingkat II, disamping dibahas oleh Komisi “D” DPRD DKI, juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Pembahasan kedua Perda dimaksud dengan anggotanya terdiri dari perwakilan komisi komisi dan perwakilan fraksi fraksi DPRD DKI. Soal berapa banyak anggota pansusnya diatur oleh peraturan tata tertib DPRD DKI, biasanya 10 sampai 20 orang bahkan bisa lebih .

Setelah pembahasan Pansus clear, rancangan kedua perda tersebut di bahas lagi oleh ketua ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta. apakah sudah layak baik isinya maupun dari segi hukumnya. Setelah para ketua Fraksi sepakat, hasil final pembahasan kedua reparda tersebut diserahkan kembali kepada Ketua DPRD Untuk penjawalan sidang Paripurna tentang pengesahan kedua Raperda tersebut

Tahap Akhir yaitu Rapat paripurna pengesahan 2 Raperda, dengan mendengarkan pandang fraksi fraksi DPRD DKI. Ke dua Raperda tersebut syah

Sampai disini pembahasan Raperda selesai.

Pintu Masuk ungkap suap ke anggota DPRD DKI.

Oleh karena begitu banyaknya anggota dewan terlibat dalam pembahasan suatu Raperda, maka kecil kemungkinan Sanusi ini adalah pemain tunggal. Penulis berkeyakinan masih ada oknum anggota dewan lainnya yang turut mencicipi manisnya uang pemberian PT Agung Podomoro Land tersebut.

Persoalannya apakah Muhamad Sanusi mau menyebut nama oknum yang ikut menikmati gurihnya ung suap dari PT Agung Podomoro Land.... Itu saja.

Kasus ini serupa dengan kasus OTT politikus Partai Demokrasi Indonesia Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat itu menerima suap terkait proyek jalan di Ambon yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Setelah Damayanti ditahan KPK dan diperiksa penydik, ia bernyanyi menyebut sebanyak 24 anggota komisinya turut mencicipi uang suap tersebut. Namun karena tidak ada bukti “hitam diatas putih “, seluruh legislator yang disebutkan Damayanti menolak. Mereka bilang Damayanti fitnah. Mereka lolos dari jeratan hukum. Terakhir karena memang tidak bisa berdalih lagi memang ada 2 anggota DPRI terlibat kasus Damayanti yang dicokok KPK.

Bercermin kepada kasus Damayanti, dengan tertangkapnya Muhamad Sanusi mudah mudahan ia mau bernyanyi menyebut nama siapa saja yang turut menikmati gurihnya uang suap yang diterimanya dari PT. Agung Podomoro Land. ....kita tunggu saja.

Nah itu maksud penulis, dengan tertangkap tangannya Muhamad Sanusi menerima suap dari PT Agung Podomoro Land, maka tidak tertutup kemungkinan, Sanusi akan bernyanyi menyebut nama nama yang ikut menerima suap, Pengakuan Sanusi itulah merupakan pintu masuk KPK untuk mengungkap siapa saja oknum anggota DPRD DKI lainnya yang turut mencicipi uang suap diterima oleh Muhamad Sanusi dari PT Agung Podomoro Land.

Sumber:

Ahok Paripurna Ditunda-tunda Ternyata Ada Pemerasan

Alotnya Pembahasan Raperda yang Membuat Sanusi Berada Dalam Pusaran Korupsi

Sanusi Terima Suap Rp 2 M, KPK Sita Rp 1,14 M, Sisanya?

Ikuti tulisan menarik Andi Ansyori lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu