Legalitas Bisnis Online

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bisnis online yang menggunakan medsos sebagai ajang pemasaran produk, legalitas dari suatu produk yang diperdagangkanlah yang harus diperhatikan.

Inovasi manusia dalam berbagai bidang kehidupan terutama teknologi, telah membuat kehidupan menjadi serba instant dan praktis. Jika dahulu orang melakukan transaksi perdagangan secara langsung di pasar, sekarang bisa dilakukan ditempat tidur hanya dengan menggunakan media sosial(baca: medsos).

Berdagang sudah tak perlu lagi jauh-jauh kepasar dan bertatap muka langsung antara penjual dengan pembeli,cukup menggunakan gadget atau komputer yang terkoneksi ke internet, lalu kunjungi account atau website bisnis online dimana barang yang diperjual-belikan sudah dilabeli harga. konsumen hanya tinggal memilih sesuai dengan selera, lalu ‘’klick’’ dan bayar melalui via rekening, kemudian barang yang sudah dipesan akan di kirim ke alamat konsumen menggunakan jasa pengiriman barang. Berdagang yang demikian itu dinamakan E-Commerce.

Bisnis online berkembang pesat di tengah masyarakat. Selain mudah dalam cara penjualan, bisnis online juga mampu menerobos daerah-daerah diluar jangkauan si penjual dan mampu menyesuaikan trend kekinian dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan facebook atau membuat aplikasi tersendiri yang dapat di dwonload konsumen pada store di gadgetnya masing-masing.

Menurut data ICD, pasar E-Commerce di Indonesia akan tumbuh 42% dari tahun 2012-2015. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia (14%), Thailand (22%), dan Filipina (28%). Tentu hal ini sangat menggiurkan bagi para investor baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sebut saja beberapa diantaranya seperti Lazada,Zalora,dan OLX.com serta Tokopedia.

Merujuk pada data tersebut, maka akan sangat urgent bagi pemerintah untuk mengawasi proses transaksi online dan peredaran barang untuk menjamin legalitas barang, melindungi konsumen, dan sebagai pemasukan ke kas negara melalui pungutan pajak.

Perlu diketahui bisnis online yang menggunakan medsos sebagai ajang pemasaran produk, legalitas dari suatu produk yang diperdagangkanlah yang harus di perhatikan. Bagi siapapun yang berminat berdagang berbasis media online, maka ada baiknya bagi calon usahawan ‘’bisnisman’’ online mengetahui aturan hukum yang mengatur bisnis online di Indonesia. sebelum memulai memasarkan produk dagang secara online, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yakni: (a) standar nasional indonesia(SNI), (b) manual kartu garansi (MKG),dan (c) label berbahasa indonesia.

Untuk SNI, diatur didalam PP No.102/2000 tentang SNI. SNI diberikan oleh badan standarisasi nasional untuk barang yang telah lulus spesifikasi memenuhi standar yang dipersyaratkan. SNI merupakan jaminan bahwa barang tersebut telah terkareditasi. Bentuk SNI itu dapat berupa sertifikat sistem mutu, sertifikat kaliberasi, sertifikat hasil uji, sertifikat keselamatan, dan sertifikat produk.

Pelaku usaha online juga harus memperhatikan Permendag No.72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.

Dalam Permendag tersebut, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok, minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, dan subdistributor serta pemasok lainnya untuk mempermudah penelusuran barang. Disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk SNI wajib yang berasal dari luar negeri (impor) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk yang berasal dari dalam negeri.

Selanjutnya,manual kartu garansi (MKG) memuat masa garansi dan perbaikan dalam masa garansi. Untuk memperoleh MKG, maka tata cara pendaftaran dilakukan oleh produsen untuk barang dalam negeri dan importir untuk barang impor.

Kemudian, untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia diatur melalui Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang. label berbahasa Indonesia merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagankan di pasar dalam negeri. Penggunaan bahasa indonesia harus jelas, mudah dibaca, dan dimegerti. Ketentuan pencantuman label dilakukan sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri.

Jika pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan peraturan tersebut, maka pelaku usaha tersebut dilarang memproduksi dan mendistribusikan produknya. Jika melanggar ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin usaha atau penarikan peredaran barang di pasaran sedangkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku di bidang perindustrian, ketenagalistrikan, dan kesehatan serta perlindungan konsumen.

Semua barang yang di perdagangkan harus sesuai dengan iklan, sesuai dengan janji pelayanan purna jual, patuh terhadap klausula baku dan sesuai yang diperjanjikan. Demi kelangsungan bisnis online anda, maka perhatikanlah ketentuan peraturan teresebut. Jadilah produsen sehat, tetap eksis berbisnis online.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Agung Hermansyah

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Legalitas Bisnis Online

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler