x

Seorang buruh membawa tulisan penolakan tenaga kerja asing saat aksi di depan Balaikota Semarang, 1 September 2015. TEMPO/Budi Purwanto

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

'Impor' Tukang Sayur dari Cina

Persoalan tenaga kerja dari Cina seyogyanya tak hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi dan ivestasi semata. Banyak kepentingan strategis di sana.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia rupanya dilanda ‘kekurangan tenaga kerja serius’ (?), sehingga harus mendatangkan tukang sayur, cleaning servis, pembantu rumah tangga, hingga buruh kasar dari Cina. Konon pembantu rumah tangga dari Cina itu upahnya lebih murah dibanding upah tenaga kerja lokal, di bawah Rp 1 juta. Kenapa mereka tidak kerja saja di Hongkong atau Taiwan, bersaing dengan TKI kita dengan imbalan yang lebih besar?

Andai saja Menaker Muhammad Hanif Dhakiri ditanya apakah Indonesia perlu mendatangkan tukang sayur, pembantu rumah tangga, cleaning servis, buruh kasar dari Cina, jawabannya kira-kira akan seperti apa ya? Apakah mereka termasuk tenaga kerja yang bisa alih teknologi jual beli sayur, teknologi PRT, cleaning servis, atau buruh kasar, kepada pendampingnya, seperti Peraturan Presiden No 72 Tahun 2014 itu?

Rasanya kok tidak mungkin. Saya lantas membayangkan Menaker menjawab pertanyaan itu, “Tak perlu itu. Itu bukan jenis tenaga kerja yang kita perlukan.” Memang sih, kalau untuk jualan sayur dengan sepeda motor atau roda tiga, PRT, cleaning servis, atau buruh kasar, memang tak perlulah jauh-jauh ‘mengimpor’ dari Cina. Tenaga kerja kita sudah ahli dalam dalam pekerjaan semacam itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ya, walau ada hadist yang berbunyi  “tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina”, saya yakin ilmunya itu bukan tentang bidang-bidang itu. Ilmunya pasti yang lebih keren, misalnya teknologi antariksa, budidaya pertanian, teknologi industri, otomotif, IT, atau paling tidak ilmu bahasa Cina. 

Namun, itulah yang terjadi. Walaupun berita ini sudah basi, akhir Maret lalu, di Surabaya ada tenaga kerja dari Cina jualan sayuran dengan kendaraan roda tiga. Tak hanya tukang sayur, banyak juga pembantu rumah tangga dari Cina yang honornya bersaing dengan pembantu rumah tangga lokal. Kalau yang lokalan honornya Rp 1,5 sampai Rp 2 juta, yang dari Cina cukup Rp 1 juta saja atau di bawahnya.

Kasus itu saya nilai cukup relevan dikaji, terkait penangkapan lima tenaga kerja Cina yang mengebor di wilayah Bandara Halim. Tepatnya di Cipinang Melayu, dekat jalan tol Jakarta-Cikampek tepat di belakang Batalyon 461 Pakhas. Saat ditangkap, kelima warga negara Cina memakai seragam ala tentara. Dalam pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, terungkap satu dari lima orang itu tak punya izin tinggal maupun izin bekerja di Indonesia.

Sementara empat lainnya, punya izin kerja atas nama PT TK Mining Resources tapi bekerja di PT Geo Central Mining (GCM), dan PT GCM ini merupakan rekanan PT Waskita Karya, yang mengerjakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Sampai saat ini, belum pernah ada izin pengeboran di wilayah Bandara Halim, daerah teritorial TNI Angkatan Udara. PT Kereta Cepat Indonesia Cina baru mengantungi izin sejauh 5 km, tak termasuk wilayah Bandara Halim.

Dua keajadian baik tukang sayur dan pembantu rumah tangga di Surabaya, maupun penangkapan lima WNA oleh petugas AU itu, memperlihatkan karut-marutnya  penanganan tenaga kerja asal Cina. Ini tak hanya penyalahgunaan izin penggunaan tenaga kerja asing, namun juga sangat mungkin ada banyak tenaga kerja ilegal asal Cina di berbagai wilayah Indonesia.

Andai saja ini hanya menyangkut persoalan ekonomi semata, mungkin kita masih memahami atas dasar kemanusiaan (seperti kasus di Blitar; dua warga negara Taiwan jualan sayur, tapi  mereka telah menikah dengan warga lokal saat menjadi TKI di negaranya). Namun, persoalan tenaga kerja asal Cina tak bisa dipandang hanya dengan kaca mata seperti itu.

Dalam kasus pembantu rumah tangga di Surabaya yang rela dibayar di bawah Rp 1 juta misalnya, jauh di bawah upah minimum. Bisa saja timbul pertanyaan, apa motivasi mereka bekerja di Indonesia jika imbalannya begitu minim? Demikian juga tenaga kerja asal China yang jualan sayur menggunakan kendaraan roda tiga, di kawasan Citraland Surabaya itu.

Kejadian itu memperlihatkan kelemahan kita dalam mengelola masalah ini, yang sangat berpotensi menimbulkan ancaman keamanan dalam negeri secara tak langsung. Persoalan tenaga kerja asing tidak bisa dipandang sekedar imbas ekspansi kapital antarnegara. Jika memakai pendekatan  semacam ini, akan terlalu banyak kelonggaran muncul, hanya atas dasar investasi dan alih teknologi.

Jika dilihat dari kaca mata semacam itu, sah saja jika muncul pernyataan bahwa tenaga kerja asal Cina hanya sepersekian persen dari tenaga kerja lokal. Karena itu berlebihan kalau kita mengangggap mereka sebagai ancaman. Itu pandangan yang naif.

Berdasarkan Keputusan Presiden No 72 Tahun 2014, setiap tenaga kerja asing yang didatangkan harus disertai tenaga pendamping lokal. Kewajiban ini dimaksudkan untuk alih teknologi dari tenaga kerja asing tersebut ke tenaga lokal. Kewajiban itu diwujudkan dalam pelatihan kepada tenaga pendamping itu.

Sementara tenaga kerja asing yang bisa bekerja di Indonesia adalah mereka yang mempunyai bidang keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, atau telah menekuni bidang itu minimal selama lima tahun.  Keahlian itulah yang harus dialihkan ke tenaga kerja pendamping lokal.

Dalam kasus penjual sayur, PRT, cleaning servis, dan buruh kasar walaupun katakanlah mereka sudah menekuni bidang itu di negeri asal dan punya surat kompetensi keahlian di bidang itu, apa itu termasuk keahlian yang layak diajarkan ke tenaga lokal? Apa mereka juga punya tenaga kerja pendamping lokal?

Mendatangkan tenaga kerja asing harus tetap memakai acuan undang-undang. Ada serangkaian aturan yang tak boleh dilanggar. Jika terjadi pelanggaran, ada konsekuensi serius yang bisa ditimbulkannya: ancaman keamanan dalam negeri, baik jangka pendek atau jangka panjang (ancaman spionase atau kejahatan terorganisasi).

Republik Rakyat Tiongkok atau kita biasa menyebutnya Cina, yang berpenduduk 1,363 miliar pada 2014, saat ini tercatat sebagai raksasa ekonomi dunia. Kekuatan angkatan bersenjatanya ditopang dengan tentara aktif terbesar di dunia, persenjataannya mulai nuklir hingga robot tempur pun sudah dimilikinya. Agresifnya negara ini bisa kita lihat dalam kasus sengketa Laut Cina Selatan. Mereka membangun pulau buatan, dan segera melengkapinya dengan pembangkit listrik nuklir.

Yang paling mudah kita ingat adalah saat kapal maling ikan dari Cina hendak ditangkap oleh kapal KKP kita. Saat itu nelayannya berhasil ditangkap, namun kapalnya dihantam oleh kapal patroli Cina dan gagal dibawa ke Indonesia. Katanya sih sudah ada saling pengertian; entah perdamaian model apa karena kapal maling ikan itu tak juga diserahkan ke Indonesia.

Di dunia IT, Cina memiliki cyber Army yang sangat andal, yang diduga mendalangi serangkaian serangan cyber di Amerika. Di Indonesia, kita mungkin hanya tahu ada gerombolan WNA Cina yang ditangkap polisi karena kejahatan penipuan di dunia maya. Namun, ternyata perusahaan Indonesia, tercatat mengalami serangan cyber tingkat tinggi terbanyak sedunia. Kelompok penyerang situs perusahaan Indonesia ini, tiga dari Cina dan satu dari negara Eropa Timur.

Dengan kaca mata inilah, masalah tenaga kerja asing (termasuk Cina) seharusnya dilihat. Persaingan ekonomi, politik, keamanan global baik militer maupun kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak negara, sudah lama melanda Indonesia. Karena itu, sangat naif jika menilai kasus ‘serbuan’ tenaga kerja Cina hanya dari segi investasi dan ekonomi belaka.

Tukang sayur, PRT, cleaning servis, atau buruh kasar adalah profesi yang tak mencolok dan cenderung tak mengundang kecurigaan. Terlebih lagi jika ‘ditampakkan’ tak bisa berbahasa Indonesia (padahal bisa). Mereka bisa saja leluasa mengawasi dan menyerap informasi masyarakat sekitarnya atau mungkin objek tertentu.

Silakan menilai sikap ini overdosis akibat terlalu banyak nonton film spionase. Namun, ancaman semacam itu akan selalu ada. Termasuk di dalamnya, penyusupan anggota organisasi kejahatan dari Cina, seiring makin banyaknya perusahaan Cina di Indonesia.

Kasus Surabaya hanyalah salah satu contoh. Yang lain ada di Bali, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan sangat mungkin banyak pula di daerah lain, termasuk di Jakarta, Medan, dan kota-kota besar lain. Belajar dari kasus warga negara Timur Tengah yang membanjiri negara-negara Eropa, yang diwarnai penyusupan anggota ISIS, Al Qaeda, atau gerakan radikal lain, kita selayaknya tak lengah.

Kasus penangkapan lima WNA yang mengebor di wilayah Bandara Halim itu, bisa saja dinilai sekedar pelanggaran prosedur,  peraturan ketenagakerjaan, atau aturan keimigrasian. Namun, sangat mungkin pula persoalannya tak sesederhana itu. Ini momentum untuk mengevaluasi penanganan tenaga kerja asing, termasuk asal Cina.

 

Salam.

 

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu