x

Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pelajaran dari Arcandra

Tapi, bagaimanapun, Presiden mesti menjelaskan kepada publik kenapa Arcandra, yang disebut memiliki dwikewarganegaraan, bisa lolos menjadi menteri.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberhentian Arcandra Tahar selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral seharusnya tidak mengakhiri penyelidikan atas kasus ini. Kita menghargai "koreksi" Presiden Joko Widodo atas keteledoran timnya merekrut seseorang dengan status dwikewarganegaraan sebagai pembantunya. Tapi, bagaimanapun, Presiden mesti menjelaskan kepada publik kenapa Arcandra, yang disebut memiliki dwikewarganegaraan, bisa lolos menjadi menteri.

Di sini orang bisa mempertanyakan mekanisme verifikasi pencalonan seseorang menjadi menteri kabinet. Sedemikian lemahnyakah verifikasi dilakukan terhadap calon menteri? Bukankah longgarnya mekanisme ini membuka kemungkinan bahwa kabinet dimasuki kepentingan tertentu? Karena itu, Presiden mesti menyelidiki kenapa kasus ini terjadi.

Informasi mengenai dwikewarganegaraan Arcandra bermula dari pesan berantai yang gencar beredar di media sosial tak lama setelah pelantikan kabinet baru pada 27 Juli lalu. Arcandra santer dikabarkan telah menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Jika benar informasi itu, Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia kendati ia masih memiliki paspor Indonesia yang berlaku sampai tahun depan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23 menyebutkan, "Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika ia memperoleh kewarganegaraan negara lain." Nasib yang sama juga akan berlaku jika ia tidak menolak kewarganegaraan negara lain sedangkan ia berkesempatan untuk itu; dan mempunyai paspor sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Jika Arcandra terbukti memiliki paspor Amerika, bisa dikatakan ia bukan warga negara Indonesia lagi.

Semula banyak orang menganggap informasi kewarganegaraan Arcandra merupakan serangan politik yang tidak menghendaki dia menjadi orang nomor satu di Kementerian ESDM. Pos ini sangat strategis karena mengatur hajat hidup orang banyak serta kelompok-kelompok kepentingan di bidang energi dan mineral. Sayangnya tidak ada satu pun klarifikasi pemerintah dan Arcandra yang secara tegas membenarkan ataupun menyalahkan kabar mengenai status kewarganegaraan Amerika sang menteri. Padahal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mensyaratkan seseorang yang diangkat menjadi menteri harus berkewarganegaraan Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sempat menerangkan bahwa masa berlaku paspor Indonesia Arcandra baru habis tahun depan. Namun pernyataan yang hati-hati itu tentu saja tidak menjawab apa sesungguhnya kewarganegaraan Arcandra, sampai kemudian, tadi malam, Presiden Jokowi memilih memberhentikan Arcandra.

Kini tekanan yang mempertanyakan mekanisme verifikasi tim pembantu Presiden semakin besar. Kita tak ingin kasus ini dibicarakan dan dikembangkan di panggung-panggung politik. Untuk itu, tim pemeriksa kasus ini harus bekerja cepat dan menunjukkan di mana kecerobohan yang fatal itu bermula.

Opini Koran Tempo edisi 16 Agustus 2016.

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu