Penandatanganan MoU antara Asbanda dan UNDP
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBAsbanda dan UNDP menjalin kerja sama dalam rangka pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) alias pembangunan berkelanjutan di Indonesia
Surabaya, 3 September 2016, bertempat di Shangri-La Hotel Surabaya Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan The United Nations Development Programe (UNDP) menjalin kerja sama dalam rangka pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) alias pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kerja sama antar dua lembaga ini dilakukan dengan meningkatkan peran BPD sebagai lembaga jasa keuangan dalam menyukseskan Program SDGs tersebut. Peningkatan peran peran BPD dalam menyukseskan program SDGs tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Umum Asbanda Kresno Sediarsi dan Country Director UNDP Indonesia Christophe Bahuet.
Penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan acara Seminar Nasional dengan tema “Tax Amnesty, Sebuah Tantangan sekaligus Peluang bagi BPD.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai Pengampunan Pajak atau kita lebih sering mendengar dengan istilah tax amnesty, yaitu melalui Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Latar belakang dikeluarkannya kebijakan tax amnesty ini, diantaranya adalah, pertama, untuk jangka pendek, hal ini dapat memberikan penambahan pajak yang signifikan; lalu yang kedua, dalam jangka panjang kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan basis perpajakan di Indonesia. Dan yang ketiga, dengan adanya program internasional bernama Automatic Exchange of Information (pertukaran informasi otomatis), program ini akan memudahkan suatu negara untuk memperoleh data dari aset-aset warga negaranya yang berada di negara lain.
Selanjutnya dengan adanya tax amnesty ini maka harapan kita adalah bahwa Dana repatriasi hasil program pengampunan pajak akan masuk ke Indonesia. Selain perusahaan sekuritas dan Manajer Investasi (MI), dana hasil tax amnesty akan ditampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah. Syarat bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini di antaranya adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV, dengan syarat minimal harus memiliki satu persyaratan khusus yang bisa dipenuhi. Pertama, bank itu harus mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dana pengelolaan, dan yang kedua, boleh memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menjadi administrator dari dana rekening nasabah.
Dan salah satu Bank Persepsi yang sudah ditunjuk dan ditetapkan untuk menampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty adalah Bank BJB.
Seminar Nasional ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Jawa timur Heru Sukarwo didampingi oleh Direktur Bank Jatim R. Soeroso, Ketua Umum Asbanda Kresno Sediarsi, Country Director UNDP Indonesia Christophe Bahuet dan Kepala Departemen Pengawas Perbankan 1 OJK Pahala Santoso.
Sebagai narasumber dalam seminar ini antara lain Kasubdit Kerjasama Kemitraan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yeheskiel Minggus Tiranda, Direktur Konsumer Bank BJB Fermiyanti, dan Kepala Departemen Pengawas Perbankan 1 OJK Pahala Santoso dan di moderatori oleh Komisaris Bank Jatim Dr. Rudi Purwono.
PR Consultant & Pengurus BPP Perhumas
0 Pengikut
Fintech Crowdlending TaniFund untuk Petani Indonesia
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBKeluarga Besar HCI Sukses Rayakan 1st Anniversary
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler