x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

30 PNS Pemkab Tasikmalaya Kepergok Tak Ikut Apel Pagi

Peraturan Bupati Nomor 17 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Masih Dilanggar

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kasie Dikdak Satuan Polisi Pamong Praja  E. Koswara SIP dan beberapa anggota lainnya, lakukan Pengawasan dan Penindakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat datang dari jam yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan apel pagi pada pukul 7.00 WIB, Senin tanggal 31 Oktober 2016 dan hari ini juga merupakan hari terakhir dari bulan pertama pelaksanaan disiplin jam kerja, menurut petugas yang ikut serta dalam sidak bupati, mengatakan 30 orang pegawai terjaring dari SKPD yang ada dilingkungan Setda, alasanpun macam-macam yang tak bisa dimengerti dan dipahami, saat diminta keterangan lengkapnya mengenai tindakan yang akan dilakukan Bupati pada pegawai yang terlambat, petugas minta untuk menanyakan langsung pada atasannya, agar lebih akurat, Kasie Dikdak sendiri saat akan ditemui diruang kerjanya, tidak ada ditempat, handphone selulerpun tak aktif, menurut bawahannya sedang rapat digedung Pramuka, ungkapnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya (25/10), sejak dilaksanakannya disiplin jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, mulai tanggal 1 Oktober 2016, hampir menemukan sasaran, kesumgguhan aparatur sipil Negara untuk mengikuti apel pagi pada pukul 7.00.WIB dan pulang secara Handkey/mesin kartu selama kurun waktu 3 (tiga) minggu berjalan mulus dan cukup memuaskan, selaras dalam rangka menjamin terpeliharanya tata-tertib, suasana kerja dan terlaksananya ketentuan kerja kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil Pemkab Tasikmalaya.

Pemerhati Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Ustd Nanang Mantan Anggota FORKOT dan Ketua Forum Santri Rempug Kota/Kabupaten Tasikmalaya, sesaat Bupati melakukan sidaknya, mengatakan sangat setuju dan mendukung sepenuhnya akan ketegasan petinggi pemkab itu, dia menambahkan kalau perlu bupati jangan ada keraguan untuk menindak bawahannya, sebagai Pembina lakukan pemutasian dengan cepat jangan tunggu waktu atau pindahkan untuk ke 30 pegawai itu ketempat yang lebih jauh ke kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten lain.Apalagi ada pegawai menurut petugas Satpol PP yang melawan ketika dilakukan razia ini, sama dengan melecehkan dan menghina perbup itu sendiri sambil menunjuk nitizen jurnalis tulis dan ekspose ke media namanya,mereka(pegawai) yang melanggar semua harus jera, Bupati Tasikmalaya kalau sidak waktu pulang kerja juga harus dilakukan, masih ada pegawai terutama pegawai wanita yang pulang sebelum waktunya,  gak tau alasannya apa, saya (nanang) sering melihatnya, kilahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang enggan disebut namanya, mengungkapkan tindakan Bupati itu sebetulnya sangat baik, berarti pimpinan sangat peduli dengan apa yang kita lakukan dan gak perlu dipermasalahkan dan dijadikan alasan yang berbelit, hanya saja sambil mengucap maaf-maaf berkali-kali, ada juga yang harus diperhatikan pimpinan, terkadang kerja juga melebihi waktu, ini katanya bagaimana perhitungannya apa bisa dijadikan kerja lembur, ya tentunya diperhitungkan juga mengenai upah tambahan dan bagaimana batasan perhitungannya dan kalau dapat prestasi kerja, Reward nya seperti apa, ungkapnya.

Muksin SH,salah satu Staf akhli pemkab Tasikmalaya, saat diminta pendapatnya mengenai perbup ini, dan untuk selanjutnya Bupati akan menugaskan/memberi wewenang pada satpol pp dalam melakukan pengawasan terhadap pegawai yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin jam kerja secara khusus serta akan mengesampingkan inspektorat, apakah tidak bertentangan dengan isi perbup itu sendiri, apakah perbup perlu direvisi terutama mengenai BAB II/DISIPLIN JAM KERJA/Bagian Pertama Pembinaan dan Pengawasan, ayat 1,2 dan 3, sambil bergegas masuk kendaraan dinasnya, Muksin mengatakan itu gak bertentangan dan gak perlu perbub direvisi, tinggal Bupati memberikan Surat Perintah pada Satpol PP, bereskan! dan langsung mengangkat jempolnya tanda memberikan apresiasi “ Saloute” terhadap Bupati atas ketegasannya.

Menurut nara sumber lain, apabila satpol pp diberi wewenang khusus mengenai ini, sebaiknya sarana dan prasarana dibenahi lagi seperti pos jaga dari pintu gerbang masuk dan keluar dibangun baik depan maupun samping, agar yang menjadikan tujuan dan maksud Perbup tercapai dan terlaksana, serta akhli fungsi pengelolaan pengawasan terhadap Pegawai Negeri Sipil oleh Satpol PP sangatlah tepat sejalan dengan Amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengawal dan Pengaman Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Bupati (PERBUP).

Singaparna,Kabupaten Tasikmalaya.(01/11)

 

Iwan singadinata

 

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler