x

OJK: Bank Syariah Butuh Insentif Pajak

Iklan

Ade Fajar

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Peranan GCG dan Manajemen Risiko Bank Syariah

Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risko Berperan dalam Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bank Syariah di Indonesia

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Peran bank dalam hal ini bank syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan, yakni lembaga yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat lain yang membutuhkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Dengan menerapkan prinsip GCG dan manajemen risiko yang baik, bank syariah telah mendapat kepercayaan dari masyarakat yaitu dengan meningkatnya jumlah nasabah bank syariah secara significant, walaupun tidak sebanyak nasabah bank konvensional. Hal ini wajar saja karena bank syariah baru muncul di Indonesia pada tahun 1992, sedangkan bank konvensional muncul lebih awal daripada bank syariah.

Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dinyatakan bahwa kegiatan bank syariah harus berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Dalam Penjelasan Pasal 2 tersebut dikemukakan:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, antara lain adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur :

  1. riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). 
  2. maisir, yaitu transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. 
  3. gharar, yitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah. 
  4. haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah, atau 
  5. zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainya.”

Good Corporate Governance (GCG)

Secara umum dalam UU Perbankan telah diatur ketentuan yang terkait dengan GCG yang kemudian diatur secara khusus didalam PBI No 8/4/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan PBI No 8/14/PBI/2006 tentang GCG.Pengertian GCG sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum. Disebutkanbahwa good corporate governance adalah tatakelola bank yang menerapkan prinsip-prinsipketerbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).

Penerapan GCG pada Bank Syariah

Peranan corporate governance sudah jauh diterapkan dalam ajaran islam. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang terdiri dari keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional), dan kewajaran (fairness) tersebut telah terkandung dalam nilai-nilai syariah yang secara intens terdiri dari: (1) shiddiq (kejujuran), yaitu adanya kejujuran dalam pelaksanaan semua kegiatan perbankan; (2) amanah (pemenuhan kepercayaan), yaitu mampu memegang kepercayaan stakeholder; (3) fathanah (kecerdasan), yaitu mampu menjalankan kegiatan perbankan dengan baik karena dibekali dengan kemampuan yang memadai di bidangnya; (4) tabligh (transparansi, keterbukaan), yaitu adanya transparansi dan akuntabilitas terhadap stakeholder.

Manajemen Risiko Bank Syariah

Guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah, selain GCG dibutuhkan juga adanya manajemen dan tatakelola risiko yang baik pada bank syariah. Sehingga diharapkan bank syariah akan mampu berperan aktif dalam kegiatan perbankan di indonesia sebagai salah satu indikator baik atau tidaknya kondisi perekonomian di Indonesia.

Hal penting yang perlu dilakukan oleh bank syariah adalah membangun budaya manajemen risiko yang efektif, sehingga bank memiliki daya saing dan tetap bertahan dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian atau bahkan krisis. Macam-macam risiko yang dihadapi oleh bank syariah, antara lain sebagai berikut: 1) Risiko Pembiayaan, risiko ini muncul dari ketidakmampuan debitur untuk menunaikan kewajibannya yang telah jatuh tempo berdasarkan kesepakatan; 2) Risiko Likuiditas, risiko ini akan timbul ketika terjadi penurunan yang tidak diharapkan atas cash flow bersih yang dimiliki oleh bank, dan pihak bank tidak mampu untuk mendapatkan sumber dana dengan biaya yang wajar dan sesuai dengan ketentuan syariah; 3) Risiko Tingkat Suku Bunga, risiko ini muncul akibat terjadinya fluktuasi pada harga beli dan harga jual yang dipengaruhi oleh perubahan situasi bisnis yang tidak bisa dikontrol; dan 4) Risiko Operasional, risiko operasional muncul karena beberapa sebab. Salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya sistem kontrol internal dan corporate governance.(Antonio, 2001:210).

Kepercayaan Masyarakat terhadap Bank Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini, total nasabah perbankan syariah mencapai sekitar 15 juta jiwa. Sementara itu, nasabah perbankan konvensional menyentuh sekitar 80 juta orang. Dibandingkan dengan bank konvensional, total nasabah bank syariah baru mencapai 18,75 persen. “Kalau dibanding dengan perbankan konvensional, total nasabah perbankan syariah memang masih lebih kecil. Namun, sejauh ini pertumbuhan nasabah di industri bank syariah rata-rata mencapai kisaran 15-20 persen,” ujar Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Dhani Gunawan Idat kepada Investor Daily di Jakarta, belum lama ini.

 

 

Penulis adalah mahasiswa sekolah pascasarjana Universitas Indonesia.

prodi Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam (KTTI-UI)

email: adefajar_uic@yahoo.com

Ikuti tulisan menarik Ade Fajar lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler