x

Iklan

rizki noeryansyah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Hati-Hati Bagi Yang Sering Buat Meme Presiden

Hati-Hati Para Pembuat Meme Politik, Pasal Zombie Ini Akan Kasih Hukuman Lima Tahun Penjara

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hi guys!mau wanti-wanti nih. Buat kalian yang kelewat kreatif bikin meme comic tentang presiden di media sosial, mulai sekarang harus mulai berhati-hati. Sebab, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berencana untuk nyatumin lagi pasal pidana buat orang yang ngelakuin penghinaan kepada presiden dan wakil presiden dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Aturan yang akan tercantum dalam Pasal 264 ini sesuai dengan hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 lalu. Kalau pasal itu udah disahkan, para pelaku penghinaan terhadap orang nomor satu di Indonesia bisa dipidana dan dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun.

Tapi, menurut Peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, pasal penghinaan seperti yang dijelaskan di atas itu udah pernah ada dan udah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber : Asumsi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik rizki noeryansyah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler