x

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan sikap tentang demo dan gempa Ambon usai salat Jumat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 27 September 2019. Tempo/Friski Riana

Iklan

Anas Muhaimin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 September 2019

Sabtu, 5 Oktober 2019 14:13 WIB

Inilah 3 Gertak Sambal ke Jokowi untuk Hadang Perpu KPK

Sebaliknya, kalangan partai politik terkesan menakut-nakuti Presiden Jokowi. Mereka melontarkan resiko yang terjadi jika Presiden memenuhi aspirasi kalangan antikorupi. Berikut ini sejumlah gertakan mereka.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tarik ulur mengenai rencana penerbitan perpu pembatalan revisi UU KPK masih berlangsung.  Kalangan pro pemberantasan korupsi terus mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraruran pemerintah pengganti undang-undang itu.

Sebaliknya, kalangan partai politik terkesan menakut-nakuti Presiden Jokowi. Mereka melontarkan  resiko yang terjadi jika Presiden  memenuhi aspirasi kalangan antikorupi.   Berikut ini sejumlah gertakan mereka.

1.Melanggar konstitusi
Anggota Komisi Hukum Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta Presiden Jokowi memperhatikan suara DPR. "Jangan sampai presiden terjebak melakukan perbuatan inkonstitusional," ujar Arteria, akhir September lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walaupun Perpu memang hak konstitusional presiden, ujar Arteria, keputusan tersebut harus ada legal basisnya dan rasio logisnya harus juga dipenuhi. "Pertanyaannya apakah kondisi objektif saat ini mewajibkan seorang presiden untuk menerbitkan Perpu?" ujar dia.

Ucapan politikus PDIP itu  boleh jadi hanya semacan gertakan.  Kalau presiden nanti dianggap keliru dalam membikin perpu, misalnya syaratnya dianggap tak terpenuhi, perpu itu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi. 

Dalam berbagai uji materi perpu, hakim konstitusi menilai bahwa syarat "kegentingan yang memaksa" untuk bikin perpu merupakan  kondisi subyektif Presiden. Jadi  masalah  ini juga tidak  bisa persoalkan.

Kalangan politikus juga tak perlu cemas karena DPR, kalau mau,  juga bisa menolak perpu  pada masa persidangan berikutnya.  Sesederhana itu prosesnya.

2.Penerbitan Perpu Terhalang MK
Luhut berpendapat, Jokowi tak bisa serta-merta menerbitkan perpu  pembatalan revisi UU KPK  karena produk hukum itu telah diproses oleh lembaga yudikatif. "Enggak bisa lagi terbitkan Perpu  karena sudah ditangani yudikatif dan diproses judicial review," ujar Luhut  awal Oktober lalu.

Fakta bahwa ada gugatan uji materil  itu betul. Diantaranya  yang diajukan 18 mahasiswa. Sidang perdana gugatan pun  telah digelar . Hanya, Hakim MK menilai uji materi itu tidak jelas  karena  revisi Undang-undang  KPK belum teken oleh Presiden  dan masuk dalam lembaran negara.

Jadi  dalih Luhut aneh  karena tidak mungkin uji materi  dilakukan  selama UU itu belum diberi nomor dan diundangkan.  Uji materi mustahil dilakukan juga jika Presiden Jokowi meneken revisi UU KPK dan setelah itu langsung pula mengeluarkan perpu pembatalan uu tersebut.

Hal itu pula yang  dulu dilakukan Presiden  SBY.  Ia  meneken UU  No 22/2014 tentang pemilihan kepala aderah oleh DPRD.   Nah, setelah itu, Presiden juga langsung mengeluarkan   Perpu yang membatalkan  undang-undang itu

3.Ancaman dilengserkan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan revisi UU KPK  itu sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Saat ini UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Dia berpendapat agar proses ini  berjalan dulu.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah Presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara," kata Surya Paloh.

Alasan ancaman pelengseran itu  hampir sama dengan Luhut: revisi UU sudah masuk ke MK, dalih yang tak masuk akal tadi. Pelengseran juga tidak mudah karena harus sesuai mekanisme dan  perlu persetujuan MK sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. ***

Baca juga:
Tarik ulur Revisi UU KPK, Benarkah Jokowi Diancam Dilengserkan?
Kata Moeldoko, Buzzer Itu Destruktif: Kenapa Pemerintah juga Dirugikan?

 

Ikuti tulisan menarik Anas Muhaimin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB