x

Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 30 September 2019.

Iklan

Anas Muhaimin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 September 2019

Minggu, 6 Oktober 2019 21:41 WIB

Survei LSI: 76% Publik Pro Perpu KPK, Inilah 5 Dalih Aneh Elite Penentang

Mudah-mudahan Presiden Jokowi tidak ragu-ragu lagi mengeluarkan Perpu. Selama banyak tokoh politik yang memberikan pendapat yang tak masuk akal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Inilah kabar menggembirakan bagi aktivis  anti korupsi dan mahasiswa. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 76,3 persen publik setuju Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  (Perpu) KPK.

Respondennya adalah publik yang tahu mengenai isu  revisi UU KPK."Lebih dari tiga per empat publik yang tahu, setuju presiden mengeluarkan Perpu KPK," kata Direktur Eksekutif  LSI Djayadi Hanan di Hotel Erian, Jakarta, Ahad, 6 Oktober 2019.

Mudah-mudahan Presiden Jokowi  tidak ragu-ragu lagi mengeluarkan Perpu. Selama banyak tokoh politik yang memberikan pendapat yang tak  masuk akal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1.Menghambat Investasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan alasan pemerintah menyetujui revisi UU KPK. Salah satunya karena lembaga antirasuah itu dianggap sebagai penghambat masuknya investasi."Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," ujar Moeldoko, 23 September 2019.

Alasan ini tak masuk akal karena di banyak negara korupsi justru menciptakan ekonomi biaya tinggi. Sebaliknya, tanpa korupsi, ekonomi lebih efisien

2.Jatuhkan Wibawa Pemerintah
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan Presiden Joko Widodo tak perlu mengeluarkan Perpu KPK. Ia mengatakan dengan mengeluarkan Perpu KPK, Jokowi akan terlihat tak konsisten.

"Baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah?kata kata Kalla  , 1 Oktober 2019.

Pernyataan Kalla  kurang pas. Tanda tangan itu hanya formalitas agar Presiden segera bisa bikin perpu untuk membatalkan revisi UU KPK.  Presiden SBY pernah melakukan hal serupa saat bikin perpu pembatalan  UU  No 22/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD.

3.Melanggar konstitusi
Anggota Komisi Hukum Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta Presiden Jokowi memperhatikan suara DPR. "Jangan sampai presiden terjebak melakukan perbuatan inkonstitusional," ujar Arteria, akhir September lalu.

Memibikin perpu tidak bisa dikatakan melanggar kontitusi karena itu jelas diatur dalam UUD 1945. Kalau Perpu dianggap  bermasalah kelak bisa diuji di MK atau ditolak oleh DPR.

4.Penerbitan Perpu Terhalang MK
Luhut berpendapat, Jokowi tak bisa serta-merta menerbitkan perpu  karena revisi UU KPK telah dibawa ke MK.  "Enggak bisa lagi terbitkan Perpu  karena sudah ditangani yudikatif dan diproses judicial review," ujar Luhut  awal Oktober lalu.

Jadi  dalih Luhut aneh  karena tidak mungkin diproses selama UU itu belum diberi nomor dan diundangkan.  Uji materi juga mustahil dilakukan jika Presiden Jokowi mengeluarkan perpu  setelah meneken revis UU KPK

5. Bisa dilengserkan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan revisi UU KPK  masuk ke Mahkamah Konstitusi. “Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah Presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho..," kata Surya Paloh.

Alasan itu mengada-ada. Uji materi ke MK tak mungkin memhampat perpu. Pelengseran juga tidak mudah karena harus sesuai mekanisme dan  perlu persetujuan MK sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. ***

Ikuti tulisan menarik Anas Muhaimin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler