Jokowi Bicara Desa Siluman, Inilah Faktanya: Dihuni 6 Orang, Tapi Punya 4 RT dan 2 RW…

Jumat, 8 November 2019 16:53 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Betulkah ada desa fiktif? Ternyata memang ada sejumlah desa yang janggal jika dilihat dari jumlah penduduk. Berikut ini fakta-fakta sesuai hasil penelusuran Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan data Bada Pusat Stastitik.

Fenomena desa siluman alias hantu menjadi perbincangan masyarakat.  Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun ikut bicara.  “Kita kejar agar yang namanya desa-desa tadi, yang diperkirakan atau diduga itu fiktif ketemu, ketangkap," ujar Jokowi,  6 November 2019.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  juga mempersoalkan hal itu. Dia mengatakan mendengar kabar ini usai mengikuti rapat perdana kabinet.

Betulkah ada desa fiktif?  Ternyata memang ada sejumlah desa yang janggal  jika dilihat dari jumlah penduduk. Berikut ini fakta-fakta sesuai hasil penelusuran  Kementerian Dalam Negeri bersama kepolisian, dan data Badan Pusat Stastitik. 

Temuan Kemendagri
Kisah desa siluman itu bermula dari demontrasi  Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta  di KPK pada  20 Mei lalu.  Mereka meminta  lembaga ini memeriksa Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa atas dugaan pembentukan desa fiktif.

Modusnya diduga  dengan cara mengubah Perda  Kabupaten ini  diduga secara back date, sehingga muncul tambahan  56 desa .

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, menyatakan, setelah diverifikasi ternyata ada empat desa yang benar-benar  fiktif. "Tim kami turun ke Sulawesi Tenggara. Kami kumpulkan 56 desa yang dimaksud fiktif,"  ujar Nata, 6 November 2019.

Peta Latoma

Adapun nama-nama ke empat desa hantu tersebut ialah Desa Larehoma di Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau di Kecamatan Routa, desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma serta desa Napooha di Kecamatan Latoma.  

Fakta  yang mengejutkan
Undang-undang No 6/2014 tentang Desa mengatur syarat pembentukan desa baru.  Syarat minimal adalah 500 jiwa, itupun untuk wilayah  Papua.  Adapun untuk wilayah Sulawesi sesuai Pasal 8 Ayat 3 Undang-undang tersebut:

  • Wilayah Sulawesi Selatan   dan   Sulawesi   Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga.
  • Wilayah Sulawesi Tengah,     Sulawesi     Barat, Sulawesi   Tenggara,   Gorontalo,   dan   Kalimantan Selatan paling  sedikit 2.000  jiwa  atau 400  kepala keluarga;


Nah, sesuai data Badan Pusat Statistik,  desa yang disebutkan oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri itu memang  tak wajar jika dilihat dari jumlah penduduk.

Desa Napooha  di  Kecamatan Latoma, misalnya, hanya dihuni oleh  36 warga. Adapun  Desa  Lahehoma di Anggaberi  hanya memiliki  88 penduduk.

Data yang aneh  tenyata bukan cuma  empat desa yang disebut pejabat Kemendagri.   Sesuai data BPS 2019, di Kecamatan Latoma, misalnya, ada enam desa lain di luar Napooha yang memiki penduduk di bawah 100 warga, yakni:
Desa Angonga :82  jiwa  
Desa Pers. Ambesaua: 60 jiwa   
Desa Pers. Watutinawu : 41 jiwa
Desa Pers.Puulemo: 42 jiwa,
Desa Pers.Nesowi Utama :6 jiwa
Desa  UPT Watutinawu :75 jiwa  

Desa-desa itu  juga tidak memiliki kantor desa dan sekolah SD sekalipun.

BPS Kec. LATOMA

Desa Nesowi Utama yang unik
Dalam data BPS yang dipublikaskan pada 2019 itu, Desa Nesowi Utama di Kecamtan Latoma hanya   memiliki 6 warga, terdiri 4 laki-laki dan 2 perempuan.  Nah, di situ cuma ada 3 rumah tangga atau Kepala Keluarga.

Kendati cuma punya  6 orang penduduk, Desa Nesowi  Utama anehnya memiliki  2 RW, 4 RT, serta  3 perangkat desa. 

 

Data BPS Latoma

 ***

 Baca juga:
Megawati Mau ke Nasdem, Kenapa Jokowi Jadi Kunci Relasi Mega-Paloh?

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Dian Novitasari

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Viral

Lihat semua