x

Pelaku persekusi Banser ditangkap

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Minggu, 15 Desember 2019 22:25 WIB

Tokoh 212 Anggap Kasus Persekusi Banser Sebagai Lelucon, Begini Alasannya

Ketua Media Center Persaudaraan Alumini (PA) 212 Novel Bamukmin tak berhenti mengencam soal penegakan hukum di Indonesia tidak adil terutama dalam pengentasan kasus penistaan agama.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketua Media Center Persaudaraan Alumini (PA)  212 Novel Bamukmin  tak berhenti mengencam soal  penegakan hukum di Indonesia yang dianggapnya  tidak adil,  terutama dalam pengentasan kasus penistaan agama.

Dalam orasinya di mabes Polri, 13 Desember, Novel  mempersoalkan laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri dan Gus Muwafiq  yang tak kunjung diproses pihak kepolisian.

Seperti diberitakan oleh tribunnews,  Novel membandingkan dengan  kasus penangkapan pelaku persekusi dua anggota Banser yang  justru langsung ditangani oleh pihak kepolisian.  Ia merasa geli dan menyebut penegakan hukum terhadap pelaku persekusi  tersebut sebagai lelucon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada kemarin sebuah lelucon, bukan main-main saudara, ada satu orang katanya diduga mempersekusi dua oknum banser. Dia buru-buru ditangkap (oleh polisi)saudara. Lucu saudara, satu orang persekusi dua orang, kira-kira lucu ga? Heh maen-maenan buru-buru ditangkap saudara," kata  Novel.

Novel Bamukmin menegaskan, tindakan cepat dan sigap yang diambil pihak kepolisian dalam mengentaskan kasus persekusi ini menjadi bukti kuat akan timpangnya upaya penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya tindakan polisi yang langsung memproses hukum tersangka, yang melakukan persekusi bak guyon di matanya. "Saya tanya adil ga? Dagelan bukan? Dagelan saudara. Mereka mempertontonkan ketidakadilan, mereka terang-terangan saudara untuk tidak berbuat adil. Mempertontonkan ketidakadilan adalah kemungkaran," ujar Novel .

 Pelaku persekusi ditahan
Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan dan menetapkan pelaku persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) sebagai tersangka. 

Hal ini dinyatakan oleh Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya membenarkan penetapan pelaku persekusi yang berinisial HA sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan. "Sudah tersangka dan ditahan selama 20 hari, perpanjangan 40 hari ke depan," kata And, 13 Desember 2019  seperti diberitakan oleh antaranews.

Andi mengatakan , proses hukum akan tetap berjalan, meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Selanjutnya: tak tertutup ada tersangka baru

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB