x

Iklan

Dayang Arinaaa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2021

Sabtu, 13 November 2021 12:39 WIB

Penerapan Nilai Pancasila di Era Modern


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mengangkat tema "Penerapan Nilai Pancasila di Era Modern" untuk membahas kondisi bangsa saat ini.

Sukarno yang berpidato pada tanggal 1 Juni 1945, tentang arti penting Philosofische Grondslag (filosofi dasar) dan Weltanschauung (pandangan hidup) bagi sebuah negara yang merdeka. Sukarno juga menguraikan lima nilai dasar filosofis tersebut, yakni kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi atau mufakat, keadilan sosial dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa. Sukarno kemudian menamai lima nilai filosofi dasar itu dengan nama Pantja-Sila atau Pancasila.

Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan mengubah bunyi sila pertama Piagam Djakarta, menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Khidmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pancasila ini sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari dan kondisi bangsa pada saat ini. Seperti halnya Pada sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" yang berarti tuhan adalah yang paling esa,dimana seluruh masyarakat Indonesia maskipun bermayoritas islam tidak di wajibkan untuk masuk islam, artinya tidak ada penekanan dalam beragama,semua berhak memilih dan menentukan kepercayaan mereka masing-masing. Masyarakat Indonesia sendiri hingga saat ini maskipun berbeda dalam beragama akan tetapi mereka masih saling menghargai dan menghormati antar sesama,tidak ada pembedaan dalam berteman atau bersaudara. Opini pada sila pertama ini juga menyangkut pada,bahwasannya masyarakat Indonesia diminta agar tidak saling menistakan perbedaan,dan diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai kerukunan antar umat beragama satu dengan yang lain.

Bunyi Pancasila yang ke-2 adalah Kemanusiaan yang adil dan beradab, maksudnya adalah semua masyarakat Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang setara untuk kesejahteraan hidup mereka,serta pula memiliki kesetaraan yang layak dalam berhak politik,hukum,dan hak yang diatur dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia yang tidak memandang ras,suku dan lainnya. Akan tetapi melihat opini pada saat ini hak berpendapat yang di suarakan oleh rakyat sangat minim sekali di dengarkan oleh atasan, seperti contoh pada sidang, Puan Maharani yang menutup serta mengetok palu secara tiba-tiba karena tidak mau menerima usulan atau pendapat perwakilan dari masyarakat. Sangat miris memang jika dilihat,seperti halnya hak berpendapat yang tidak di salurkan dan sangat sering terjadi dan masih belum memenuhi syarat sesuai sila ke-2.

 

Ikuti tulisan menarik Dayang Arinaaa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler