x

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 4 November 2022 15:10 WIB

Bila Tak Mundur, Menteri Nyapres Merugikan Rakyat

Enak betul jadi menteri, bisa nyambi mencari job baru: mencalonkan diri jadi capres atau cawapres. Tanpa perlu mundur dari jabatan meteri, mereka bisa bebas menjalankan agenda pribadi untuk memenuhi hasrat menjadi capres/cawapres. Potensi konflik kepentingan sangat besar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Enak betul jadi menteri, bisa nyambi mencari job baru: mencalonkan diri jadi capres atau cawapres. Tanpa perlu mundur dari jabatan meteri, mereka bisa bebas menjalankan agenda pribadi untuk memenuhi hasrat menjadi capres/cawapres. Keputusan Mahkamah Konstitusi [MK], yang baru saja terbit, menyatakan bahwa para menteri yang mau mencalonkan diri jadi preside/wapres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan MK tersebut menganulir aturan sebelumnya yang terdapat pada Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali beberapa jabatan—tidak termasuk menteri. Atas permohonan Partai Garuda, aturan itu diubah dengan memasukkan jabatan menteri ke dalam pengecualian alias menteri tidak wajib mengundurkan diri.

Keputusan MK ini membuat sejumlah menteri yang berhasrat maju ke gelanggang pilpres, sebagai capres ataupun cawapres, akan full senyum. Sebutlah mereka Menhan Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Perlakuan istimewa MK sesungguhnya tidak patut, karena tanggung jawab pokok menteri adalah membantu presiden menjalankan program pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan memiliki agenda pribadi untuk menjadi capres atau cawapres, waktu mereka yang seharusnya didedikasikan penuh untuk negara kemudian digunakan pula untuk mengurus pencalonan. Sebagai pejabat negara, mereka berpotensi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan. Pelaksanaan program kementerian berpotensi dipoles jadi menonjolkan figur menterinya. Ada konflik kepentingan yang sangat sukar dihindari.

Begitu pula, kunjungan kerja sebagai menteri akan didomplengi dengan pendekatan-pendekatan politik ke daerah untuk memuluskan pencalonan. Bahkan, dari hal yang sederhana saja, misalnya, bagaimana menteri yang mau nyapres atau nyawapres ini akan memilah biaya-biaya perjalanan ke daerah antara urusan kementerian dan urusan pendekatan politik ke tokoh-tokoh daerah.

Akhirnya, aji mumpung akan digunakan: mumpung kunjungan kerja kementerian yang dibayai dengan uang negeri, sekalian melakukan kegiatan politik demi pencalonannya, termasuk konsolidasi kader partai pendukung maupun para relawan. Pencampuran urusan negara dan urusan pribadi jadi sulit dipisahkan.

Belum lagi soal waktu, berapa waktu yang semestinya digunakan untuk menunaikan amanah sebagai menteri lantas dipakai untuk kepentingan pencalonan? Sebutlah misalnya mendekati tokoh masyarakat, menemui sesama elite politik, mencari dukungan kepada pebisnis, dan sebagainya. Semua aktivitas ini membutuhkan waktu dan energi—tidak ada seorangpun bisa jadi Superman yang tidak merasa letih. Berapa waktu yang habis untuk agenda pribadi, yang niscaya mengambil dari waktunya untuk menjalankan tugas sebagai menteri.

Kepentingan negara dan kepentingan rakyat, yang mestinya jadi tanggungjawab mereka, berpotensi tidak terlayani dengan baik. Mereka akan terlalu sibuk untuk memikirkan pencalonan jadi capres atau cawapres karena akan menyedot waktu, tenaga, pikiran, serta uang. Mana mungkin para menteri yang mau mencalonkan diri itu akan menganggap pencapresan ataupun pencawapresan mereka hanya side job, dan tetap menjadikan tugas menteri sebagai yang utama?

Negara dan rakyat berhak untuk memperoleh pelayanan dari menteri yang telah mengambil sumpah untuk mengabdi kepada negara. Mengundurkan diri dari jabatan menteri sungguh merupakan tindakan terpuji dari sudut pandang etika kenegaraan, kecuali jika para menteri ini tidak peduli lagi dengan masalah etika kenegaraan. Masing-masing menteri dapat memusatkan perhatian pada pencalonan, sedangkan rakyat dan negara tidak akan dirugikan karena memperoleh perhatian penuh dari pengganti mereka. Seharusnya begitu. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler