Debat Capres Memantik Isu Konstitusi

Kamis, 21 Desember 2023 10:10 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Debat capres luput menggali akar masalah bangsa. Ini dampak dari pembatasan format pentahapan pilpres itu. Sungguh menjadi beban sejarah generasi penerus bangsa.

Menurut logika berdemokrasi yang sehat dan tafsir desain norma demokrasi UUD 1945, debat capres 2024 yang dirancang dalam 5 tema debat itu memantik timbulnya isu konstitusi. Khususnya, tereduksinya hak konstitusional 204 juta warga negara pemilih pemilu 2024 dalam menggunakan haknya sebagai pemegang kedaulatan rakyat. 

Idealnya, 2 elemen mendasar proses politik berikut ini terselenggara dengan baik pada setiap pemilu nasional, yakni (i) pertanggungjawaban politik dari mandataris kedaulatan rakyat atas janji-janji politiknya terdahulu dan (ii) kontrak politik baru antara rakyat Indonesia dan mandataris kedaulatan rakyat terpilih (presiden dan partai politik). 

Kedua elemen proses politik yang terjalin dalam relasi kausalitas itu menjadi landasan berlangsungnya proses kontestasi politik, termasuk adu argumentasi gagasan politik, diantara kontestan pemilu. Proses itu menjadi referensi utama terwujudnya transaksi politik antara rakyat Indonesia dan mandataris kedaulatan rakyat terpilih (presiden dan partai politik). 

Debat Capres dan Isu Pertanggungjawaban Politik

Indonesia yang sudah memutuskan terselenggaranya pemilihan presiden langsung, sebenarnya hal itu merefleksikan tekad bangsa kita akan terbangunnya kehidupan demokrasi yang sehat dan berkelas. Konsekuensinya, tersedianya agenda khusus evaluasi perjalanan bangsa yang menjadi bagian dari format debat capres itu adalah suatu keniscayaan, bahkan keharusan. Agenda itu membuka ruang pembahasan bagi kontestan capres cawapres untuk menilai hasil pencapaian atas kerja-kerja politik dari mandataris kedaulatan rakyat hasil pemilu sebelumnya. Itulah kesempatan terbaik bagi pihak mandataris petahana dalam mempertahankan argumentasi politik kebijakannya selama berkuasa. Sebaliknya, hal itu kesempatan terbaik pula bagi pihak oposisi mengkritisi segala kebijakan otoritas politik, termasuk kebijakan yang dianggap bertentangan atau belum memenuhi norma UUD 1945.

Model interaksi politik antar kontestan pemilu seperti itu cukup memadai sebagai bagian dialektika pertanggungjawaban politik petahana atas kebijakan politiknya selama berkuasa.  

Seharusnya, itulah mekanisme dan interaksi politik nasional yang sehat antara 3 pihak pemangku kepentingan perpolitikan nasional, yakni pihak pemegang mandat kekuasaan politik petahana, pihak oposisi dan rakyat selaku pemegang kedaulatan rakyat agar terbangunnya budaya akuntabilitas publik yang berimplikasi konsekuensi politis. Tanpa mekanisme itu bagaimana mungkin demokrasi Indonesia akan tumbuh sehat karena kematangan politik bangsa tidak pernah berkembang. Sehingga lumrah, ketika pihak otoritas politik status quo dengan lempang selalu mengklaim keberhasilan program-programnya. Sebaliknya, dengan rendahnya partisipasi kelompok cendekiawan dalam diskursus perpolitikan nasional maka aspirasi politik pihak oposisi cenderung statis bahkan mengalami jalan buntu karena belum terlatih dalam eksersais pendeskripsian masalah bangsa secara komprehensif, termasuk pendefinisian akar masalah bangsa. 

Akhirnya, hingar bingar dan bertebarnya janji-janji politik pada satu sisi, dan semakin berjaraknya janji-janji itu dengan kondisi riel bangsa pada sisi yang lain, sudah menjadi tradisi penyelenggaraan pemilu yang berbiaya mahal itu namun tanpa adanya kesempatan bangsa naik kelas dalam berdemokrasi.

Merangkum dan melengkapi uraian tersebut, setidak-tidaknya ada 4 keuntungan eksis dan perlunya agenda pertanggungjawaban politik tersebut, yakni (i) terbangunnya benang dialektika politik secara alamiah walau tidak secara langsung antara rakyat dan mandataris kedaulatan rakyat; (ii) terjadinya iklim kontestasi politik yang sehat karena negara memfasilitasi terwujudnya diskursus politik nasional antara pihak otoritas politik petahana atau pengikutnya dengan pihak oposisi secara langsung dengan isu permasalahan umum dan komprehensif bangsa termasuk kesempatan mengeksplorasi isu akar masalah bangsa; (iii) terbangunnya persepsi kondisi bangsa secara objektif yang menjadi landasan warga negara pemilih dalam menetapkan pilihan politiknya dan (iv) mengerucutnya subjek isu permasalahan bangsa yang berujung terungkapnya isu akar masalah bangsa. 

Pembahasan dan analisis materi tersebut di atas didasarkan tafsir penulis atas bunyi 2 pasal UUD 1945 berikut ini, yakni (i) Pasal 1 ayat (2) bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan (ii) Pasal 22E ayat (2) bahwa pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. 

Debat Capres Tanpa Pembahasan Akar Masalah Bangsa

Nah permasalahannya, seperti halnya penyelenggaraan pilpres ke-4 terdahulu bahwa dalam format debat capres pilpres 2024 inipun subjek penilaian umum atas pencapaian pembangunan nasional itu tidak menjadi materi pokok pembahasan debat. KPU RI tidak menyediakan ruang terjadinya dialektika politik nasional diantara kontestan dalam rangka evaluasi umum hasil pembangunan nasional. Format debat kelima pilpres itu, sama-sama hanya mengandalkan materi visi, misi dan program masing-masing pasangan kontestan. Dengan format itu, kontestan jadi cenderung tergiring untuk tidak membahas hasil pencapaian pembangunan nasional secara komprehensif. Termasuk menilai hasil kebijakan politik petahana (presiden dan partai politik parlemen) dan eksplorasi akar masalah bangsa. 

Dengan format tersebut, wajar jika kemudian menimbulkan pertanyaan publik. Bahwa bagaimana mungkin pasangan kontestan pilpres bisa menyusun visi, misi dan program dengan baik dan menyasar isu substansial bangsa tanpa bekal pemahaman perihal akar masalah bangsa yang idealnya terungkap dalam agenda pertanggungjawaban politik itu? Dari sisi itu bisa dimaknai bahwa format pentahapan Pilpres itu cacat proses dan prosedur berdemokrasi yang sehat dan bertanggung jawab menurut tafsir penulis atas 4 norma/pasal UUD 1945 berikut. Yakni (i) 4 tugas dan fungsi Pemerintah Negara Indonesia dan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tercantum pada Pembukaan UUD 1945; (ii) kedaulatan di tangan rakyat, Pasal 1 ayat (2); (iii) hak mengeluarkan pikiran warga negara, Pasal 28 dan (iv) pemilihan umum legislatif dan presiden, Pasal 22E ayat (2). 

Apalagi jika ditinjau dalam perspektif gagasan politik yang dihasilkan dari dinamika perpolitikan pemilu-pemilu sebelumnya, bagaimanapun bisa disimpulkan bahwa format pentahapan Pilpres saat ini berimplikasi terhambatnya pembahasan/diskursus politik tentang akar masalah bangsa. Keadaan itu terbukti berimplikasi negatif bagi pembangunan nasional, yakni stagnasinya pembangunan kapasitas bangsa.

Dan sulit dinafikan bahwa implikasi itu berkontribusi atas mencuatnya 4 kelompok isu masalah bangsa. Perihal isu itu sebagaimana dibahas pada buku "Menguji 78 Tahun Pembangunan Kapasitas Bangsa" halaman 643 - 649.

Atas dasar kesamaan itu, hampir bisa dipastikan bahwa diskursus politik pemilu legislatif dan presiden 2024 itu mustahil akan menyasar isu akar masalah bangsa. Apalagi selama masa awal kampanye seluruh kontestan (calon presiden dan partai politik peserta pemilu), tidak terdengar gagasan-gagasan politik fundamental, terutama terkait dengan gagasan otentisitas pemikiran bangsa sebagaimana dimaksud dalam pembahasan buku tersebut pada halaman 563 - 564. Bisa dikatakan, konten kampanye 2024 hampir sama dengan gagasan politik pemilu-pemilu sebelumnya. Fenomena itu disebut sebagai gagasan konsepsi daur ulang, seperti dijelaskan pada halaman 568 - 579 buku tersebut di atas. 

Dengan demikian hampir bisa dipastikan pula bahwa skema dan pola kontrak politik hasil pemilu 2024 antara rakyat Indonesia dan mandataris terpilih (presiden dan partai politik) tidak jauh berbeda dengan hasil pemilu-pemilu sebelumnya. Pada periode 2024 - 2029, pembangunan nasional diperkirakan masih berkutat seputar pengutamaan pembangunan fisik dan tetap terkesampingkannya pembangunan kapasitas bangsa. Sepertinya saat itu negara masih belum siap mendayagunakan metodologi pembangunan yang sudah teruji oleh zaman yang diadopsi dari nilai-nilai kebangkitan peradaban Barat/modern itu, seperti dibahas pada buku tersebut di atas, halaman 242 - 244 dan 652 - 654. Karena metodologi itu mensyaratkan pembangunan kapasitas bangsa sebagai tema perkembangan suatu peradaban/bangsa, seperti dijelaskan pada halaman 154 - 156 dari buku tersebut. Masalahnya, tema tersebut terkait dengan akar masalah bangsa saat ini dalam konotasi negatif. 

Walaupun salah satu pasangan pilpres mengusung tema perubahan, namun karena gagasan itu tidak merujuk pada definisi akar masalah bangsa seperti yang dimaksud oleh penjelasan buku tersebut pada halaman 464, sulit membayangkan apakah implementasi program perubahan itu kompatibel dengan prinsip the best practices peradaban.

Misinterpretasi Format Debat Capres

Dalam memahami penyusunan peraturan KPU RI, tampaknya dalam menterjemahkan ketentuan penyelenggaraan pentahapan Pemilihan Umum Presiden termasuk format debat capres itu, lembaga tersebut hanya terpaku pada bunyi 2 pasal Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden berikut ini, yakni Pasal 15 ayat e dan Pasal 37 ayat (1). Kedua pasal itu mengatur perlunya visi, misi dan program pasangan calon capres cawapres untuk persyaratan pendaftaran capres cawapres dan materi kampanye. 

Dengan format pentahapan Pemilu/Pilpres seperti itu, seolah negara tidak perlu membebani kewajiban politik kepada pihak mandataris untuk mempertanggungjawabkan janji-janji politik yang pernah disampaikan kehadapan rakyat Indonesia. Dengan format itu maka mekanisme pertanggungjawaban politik itu hanya akan berlangsung formal menurut mekanisme norma UUD 1945, tanpa melalui mekanisme pemilu. Itupun hanya terbatas pada jabatan Presiden dengan mekanisme pemakzulan dan tidak menjangkau lembaga legislatif karena DPR tidak bisa dibubarkan. 

Terbatasnya tafsir KPU RI atas penerapan Undang-Undang tersebut dan semangat norma UUD 1945, patut menjadi pertanyaan publik. Padahal semestinya KPU RI bisa mengejawantahkan makna Pasal 39 ayat (5) UU tersebut agar terselenggaranya agenda dialektika politik tentang penilaian hasil pencapaian pembangunan nasional itu. 

Dengan terbatasnya tafsir KPU RI itu maka bisa dimaknai bahwa posisi lembaga negara itu tidak netral sebagai wasit pemilu. KPU RI bisa dianggap lebih membela kepentingan politik mandataris kedaulatan rakyat (presiden dan partai politik) yang sedang atau pernah berkuasa. Format itu menyebabkan kaburnya makna pertanggungjawaban kebijakan politik karena  tanpa adanya momen pengujian dan pembuktian di hadapan rakyat. Padahal kekuasaan politik itu diperoleh melalui mandat politik rakyat hasil pemilu sebelumnya. Seharusnya, di depan konstitusi semua peserta kontestasi politik itu mempunyai hak politik yang sama. Terjemahan sederhananya, mandataris petahana harus bisa mempertanggungjawabkan segenap pelaksanaan kebijakan politiknya seperti yang dijanjikannya. Sebaliknya, pihak oposisi mempunyai hak mengkritisi kebijakan politik petahana yang tidak sesuai atau belum memenuhi norma konstitusi. Itulah esensi terselenggaranya pemilu guna terbangunnya iklim demokrasi yang sehat dengan eksisnya mekanisme check and balance kekuasaan politik bangsa.

Debat Capres dan Konvensi Politik Baru

Dalam perspektif makna pemilu sebagai pondasi terbangunnya demokrasi yang kukuh, sudah saatnya cacat proses dan prosedur berdemokrasi yang sehat itu segera direvisi. Pembiaran atas berlangsungnya isu konstitusi ini secara terus menerus, dari pemilu ke pemilu, akan tercatat sebagai beban sejarah bagi generasi penerus bangsa. Berlanjutnya pembiaran itu, 4 pihak pemangku kepentingan tegaknya demokrasi yang sehat itu akan senantiasa menjadi sorotan sejarah politik nasional. Keempatnya itu, yakni (i) lembaga penyelenggara pemilu; (ii) mandataris kedaulatan rakyat petahana; (iii) pihak oposisi dan (iv) kelompok cendekiawan nasional. 

Apalagi pembiaran yang berdampak tidak kunjung terangkatnya isu akar masalah bangsa itu berlangsung di tengah-tengah mencuatnya 4 kelompok isu masalah bangsa seperti dijelaskan di atas, menambah beratnya catatan beban sejarah itu. Menjadi pertanyaan besar bagi publik, bagaimana mungkin gagasan solusi masalah bangsa dilakukan tanpa teridentifikasinya akar masalah bangsa. 

Oleh karena itu, penulis berharap ketika disadari adanya cacat prosedural konstitusi ini, lembaga penyelenggara pemilu (KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI) secara proaktif melakukan langkah-langkah koreksi tanpa perlu menunggu ramainya pembicaraan publik. Diubah saja format debat capres cawapres terakhir itu menjadi pembahasan pencapaian kekinian bangsa, sambil berharap munculnya diskursus politik tentang akar masalah bangsa. 

Walaupun agenda sisipan itu terlambat, namun lebih baik setidaknya hal itu dapat mengukir praktik konvensi baru dalam sejarah politik nasional yang kelak akan memperkuat pondasi perjalanan bangsa.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Phiodias M

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Debat Capres Memantik Isu Konstitusi

Kamis, 21 Desember 2023 10:10 WIB
img-content

Suatu Saat Pada 2074

Rabu, 1 Desember 2021 07:37 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler