Banyak yang bertanya kepada saya tentang bisnis yang dilakukan oleh ustadz kondang Yusuf mansyur.
BACA: http://indonesiana.tempo.co/read/77432/2016/06/08/mansurhati/yusuf-mansur-saya-ubaru
Kebetulan posisi saya sebagai Konsultan dan lawyer dari APLI ( Asosiasi penjualan langsung indonesia ) atau bahasa kerennya asosiasi mlm/direct selling se Indonesia. sebelum menjawab pro kontra ini wajib saya jelaskan sekilas tentang APLI.
APLI ada sejak tahun 1998, asosiasi ini berafiliasi dengan WFDSA ( World Federation Direct Selling Association ) atau asosiasi MLM/direct selling dunia. keberadaan APLI di Indonesia sangat diakui, sebagai salah satu contoh pengakuan masyarakat adalah bahwa APLI selalu dimintai pendapat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan tentang marketing plan perusahaan MLM/direct selling yang akan masuk ke indonesia.
APLI juga sebagai mitra dari satgas waspada investasi yang diketuai oleh Bapak Tongam L Tobing ( Direktur Penyidikan OJK ). Adapun anggota dari satgas waspada itu adalah ; OJK (otoritas jasa keuangan ), Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Perdagangan, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Informasi.
Ustadz Yusuf Mansur sebagai pendiri dan pemilik dari PT Veritra Sentosa international (VSI ) dengan brandingnya paytren/TRENI yang telah terdaftar sebagai anggota APLI sejak Agustus 2014. Salah satu persyaratan menjadi anggota APLI adalah harus memiliki SIUPL ( Surat Izin Usaha Penjualan Langsung ).
BACA: https://indonesiana.tempo.co/read/77322/2016/06/08/h.abdurakhman/sedekah
BACA:https://indonesiana.tempo.co/read/77471/2016/06/09/h.abdurakhman/benar-salah-yusuf-mansur
Naah persyaratan untuk SIUPL ini luar biasa rumit karena selain legalitas perusahaan yang lengkap juga harus memiliki kode etik dan marketing plan yang sesuai dengan permendag 32 tahun 2008.
Jika ada orang yang bilang bisnis Yusuf Mansur illegal, maka harus ditanya illegal di mananya ? Kalau dari sistemnya saya rasa tidak illegal karena marketing plan yang diberika ke APLI sudah sesuai aturan dan pay out VSI itu tidak lebih dari 40%. ( ketentuan permendag 32/2008 maksimum payout adalah 40% ). Lagi pula VSI melakukan penjualan online atas produk produk yang jelas dan VSI juga membantu pembayaran aneka tagihan secara online. apanya yang illegal ???
Janganlah dikaitkan dengan profesi beliau sebagai ustadz. Apa ada aturan yang melarang ustadz berbisnis ?? Boleh boleh saja ustadz berbisnis selama bisnis itu sesuai dengan peraturan per UU an yang berlaku di Indonesia. Sama saja dengan ustadz yang memiliki bisnis lain misalnya memiliki tour and travel, bisnis restoran atau bisnis tambak udang. Yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansur ini ya bisnis VSI. dan VSI ini legal. orang join kemudian bisa menikmati manfaat dari join itu.
Demikian keterangan saya tentang bisnis VSI milik UYM
Ina Rachman
Konsultan Hukum dan Lawyer APLI
Ikuti tulisan menarik ina rachman lainnya di sini.