Santet Masuk Rancangan KUHP, Ternyata Begini Cara Menjerat Pelaku
Senin, 23 September 2019 05:42 WIBAwas, bagi siapapun yang mengaku sebagai dukun santet atau tukang tenung atau teluh. Rancangan KUHP memuat ancaman hukuman bagi mereka: tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Aturan santet ini memang uni, mungkin satu-satunya di dunia.
Awas, bagi siapapun yang mengaku sebagai dukun santet atau tukang tenung atau teluh. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat ancaman hukuman bagi mereka, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pasal mengenai santet ini memang unik. Mungkin satu-satunya di dunia. Kendati begitu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh, aturan ini berguna untuk memerangi praktek santet di daerah-daerah.
Delik itu juga sudah lama sekali diperdebatkan. Banyak ahli hukum yang tidak setuju kejahatan ini masuk KUHP karena perbuatan santet akan sulit dibuktikan di pengadilan. Tapi tidak sedikit yang ngotot agar pasal santet masuk dalam KUHP karena realitasnya dukun santet ada dalam masyarakat kita.
Rumusan pasal santet
RKUHP memuat aturan santet dalam Pasal 252 Ayat 1:
“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.”
Pasal 252 Ayat 2:
Memperberat hukuman dengan aturan pidana tambahan satu per tiga dari total hukuman, apabila perbuatan dalam ayat 1 didapati unsur mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
Penerapan aturan:
Rupanya penerapan pasal tersebut tidak menuntut pembuktikan adanya santet dan korban. Jadi tidak penegak hukum tidak perlu membuktikan ada korban santet, apalagi adanya paku atau benda tajam yang masuk tubuh korban.
Penegak hukum cukup membuktikan bahwa pelaku atau dukun santet telah menawarkan jasa bahwa ia sanggup menyantet orang lain.
Sesuai penjelasan anggota tim perumus RKUHP, Prof Muladi, yang dipidana dalam RKUHP bukanlah santet itu sendiri karena sulit dibuktikan. Menurut Prof Muladi, yang bisa dipidana adalah orang yang mencari penghasilan dari perbuatan santet. ***
Artikel lain:
Ancaman Rancangan KUHP: Seks Muda-mudi di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Setuju?
Read more at https://www.indonesiana.id/#tcHDgyRKBP6ESexY.99
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Tragedi Golfrid Siregar, Aktivis Penggugat Petinggi: Sempat Hilang, Lalu Tewas Tak Wajar
Senin, 7 Oktober 2019 09:50 WIBUsai Kebiri KPK, Inikah Skenario Kedua: Presiden Dipilih MPR
Sabtu, 5 Oktober 2019 18:45 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler