x

Film Santet yang diperankan oleh Suzzanna. Foto/facebook/Suzzanna

Iklan

sutar temanggung

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 September 2019

Senin, 23 September 2019 05:42 WIB

Santet Masuk Rancangan KUHP, Ternyata Begini Cara Menjerat Pelaku

Awas, bagi siapapun yang mengaku sebagai dukun santet atau tukang tenung atau teluh. Rancangan KUHP memuat ancaman hukuman bagi mereka: tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Aturan santet ini memang uni, mungkin satu-satunya di dunia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Awas, bagi siapapun yang mengaku sebagai dukun santet atau tukang tenung atau teluh. Rancangan  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)  memuat ancaman hukuman bagi mereka, yakni tiga tahun penjara  dan denda Rp 200 juta.

Pasal mengenai santet ini memang unik. Mungkin satu-satunya di dunia.  Kendati  begitu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh, aturan ini berguna untuk memerangi praktek santet di daerah-daerah.

Delik itu juga sudah lama  sekali diperdebatkan.  Banyak ahli hukum yang tidak setuju kejahatan ini masuk KUHP karena  perbuatan santet akan sulit dibuktikan di pengadilan.  Tapi  tidak sedikit  yang ngotot agar pasal santet masuk dalam  KUHP karena  realitasnya dukun santet  ada dalam masyarakat kita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rumusan pasal santet
RKUHP  memuat aturan santet dalam Pasal 252 Ayat 1:

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak  Rp 200 juta.”

Pasal 252 Ayat 2:
Memperberat hukuman dengan aturan pidana tambahan satu per tiga dari total hukuman, apabila perbuatan dalam ayat 1 didapati unsur mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

Penerapan aturan:
Rupanya penerapan pasal tersebut tidak menuntut pembuktikan adanya santet dan korban. Jadi tidak penegak hukum tidak perlu membuktikan ada korban santet, apalagi adanya paku atau benda tajam yang masuk tubuh korban.

Penegak hukum cukup membuktikan bahwa  pelaku  atau dukun santet telah menawarkan jasa   bahwa ia sanggup menyantet orang lain.

Sesuai penjelasan anggota tim perumus RKUHP,  Prof Muladi, yang dipidana dalam RKUHP bukanlah santet itu sendiri karena sulit dibuktikan. Menurut Prof Muladi, yang bisa dipidana adalah orang yang mencari penghasilan dari perbuatan santet. ***

Artikel lain:
Ancaman Rancangan KUHP: Seks Muda-mudi di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Setuju?

 


Read more at https://www.indonesiana.id/#tcHDgyRKBP6ESexY.99

Ikuti tulisan menarik sutar temanggung lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu