x

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa telah menindak dua anggota TNI AD yang istrinya terlibat pelanggaran UU ITE karena menyebar kebencian terhadap kejadian penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Sabtu, 12 Oktober 2019 09:50 WIB

Isteri Sindir Wiranto, Sang Dandim Dicopot dan Dihukum: Berlebihan?

Tak cuma Dandim Kendari, seorang anggota TNI lain berpangkat Sersan Dua juga mengalami nasib serupa karena ulah isterinya. Di Angkatan Udara pun ada satu kasus yang mirip.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kisah Kolonel Hendi Suhendi sebenarnya menggambarkan besarnya pengaruh  media sosial terhadap kehidupan masyarakat dan negara, termasuk TNI. Komandan Distrik Militer 1417/Kendari itu dicopot gara-gara postingan isterinya di media sosial yang bernada miring.

Dalam postingan itu, sang isteri menyindir Menko Polhukam Wiranto yang  terluka karena ditusuk oleh terduga teroris. “Jangan cemen, Pak. Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yang melayang..” begitu kira-kira cuplikan komentar isteri Dandim banyak beredar di media sosial.

Tak cuma Dandim Kendari, seorang anggota TNI lain berpangkat Sersan Dua juga mengalami  nasib serupa karena ulah isterinya.  Di Angkatan Udara pun ada satu kasus yang mirip.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjelasan  KSAD
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa  menjelaskan bahwa  kasus postingan isteri itu berakibat pada suami mereka.  "Kepada suami-suami  individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU nomor 25 tahun 2014, yaitu Hukum Disiplin Militer," kata Andika, 11 Oktober 2019.

Selain dicopot dari jabatannya,  dua anggota TNI AD   itu juga menerima hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Andika mengatakan ia telah menandatangani surat perintah lepas jabatan keduanya.

Adapun untuk isteri mereka yang membuat postingan miring itu,  Jenderal Andikan menyerahkan pada proses hukum. "Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," kata Andika.

Itu berarti,  dua isteri prajurit itu bisa saja dilaporkan ke kepolisian dengan menggunakan Undang-udang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berlebihan?
Kaum milenial mungkin menganggap hukuman itu berlebihan.  Isteri yang berulah, kenapa suami  terkena imbasnya?   Bukankah  secara hukum  setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing?

Dalam pengertian umum,  pendapat itu mungkin betul. Hanya militer memiliki aturan sendiri sesuai UU No.25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Prinsipnya,  atasan berwenang menghukum bawahan yang tidak menuaikan kewajiban atau melanggar larangan.   Bentuk hukumnya seperti yang dijatuhkan pada Kolonel  Hendi berupa pencopotan jabatan dan penahanan.

Kewajiban dan larangan itu diatur lebih lanjut  dalam  Peraturan Panglima TNI No. 44/2015. Berikut ini salah satu contoh aturan Panglima TNI:

  • Pasal 5
    Setiap Militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
  • Pasal 10
    Setiap Militer wajib menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberikan penghormatan kepada Bendera Merah Putih, Presiden, Wakil Presiden, Panji-panji TNI dan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, serta lambang-lambang negara lainnya berdasarkan kesadaran bahwa penghormatan itu ditujukan kepada negara, bangsa dan TNI.

Di situ memang tidak disebutkan secara tegas, misalnya, prajurit TNI  wajib menjaga isteri dari perbuatan yang mencemarkan nama baik TNI.   Tapi  pengertian “setiap militer wajib menjadi contoh bagi masyarakat”  sesuai Pasal 10, misalnya,  bisa saja ditafsirkan secara luas. Seorang anggota TNI yang memiliki isteri yang berkomentar miring mengenai tokoh militer, bisakah menjadi contoh publik?

Pada dasarnya, aturan di militer memang agak berbeda dengan hukum masyarakat sipil.  Bagi masyarakat umum mungkin berlebihan, tapi  militer memiliki cara sendiri buat menjaga disiplin anggotanya. &&&

Baca juga:
Penyebab Munculnya Ledekan ke Wiranto ala Hanum Rais
Sindir Wiranto Mirip Kasus Isteri Dandim, Politikus Hanum Rais Kebal Hukum?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

6 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB