Insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto rupanya memancing komentar miring di media sosial dan berbuntut panjang. Di lingkungan TNI, sejumlah isteri tentara memposting ucapan yang rada aneh dan akhirnya menyebabkan suaminya dihukum.
Salah satunya adalah Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi yang dicopot karena komentar isterinya di medsos. Lalu, ada juga kasus politikus Hanum Rais yang berkicau negatif di media sosial. Putri mantan Ketua MPR Amien Rais ini bahkan sudah dilaporkan ke polisi.
Apa beda kasus isteri Dandim dan Hanum Rais? Benarkah sebagai anggota DPRD, ia kebal hukum? Mari kita cermati.
Kasus vs Hanum Rais
Sejauh ini belum ada pelaporan resmi isteri Dandim ke polisi. Adapun Hanum Rais sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan memakai Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Anggota DPRD Yogyakarta ini dianggap menyebarkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Coba kita bandingkan isi komentar keduanya.
- Istri Dandim:
“Jangan cemen, Pak. Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yang melayang..” - Hanum Rais:
“Settingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper… Play victim, mudah dibaca sebagai plot. “
Kedua komentar itu cukup kontroversial dan mungkin bernada kebencian, tapi sebetulnya tidak berkaitan dengan soal SARA. Jadi, agak memaksakan jika Hanum kenakan pasal seperti yang dimuat dalam laporan ke polisi tadi. Inti pasal itu menebar kebencian atas dasar SARA.
Kicauan isteri Dandim dan Hanum juga sama-sama mengandung “tuduhan”. Isteri Dandim bicara soal “berjuta nyawa melayang”, yang maksudnya agak kabur. Kita tidak tahu persis “berjuta nyawa” itu berkaitan dengan peristiwa apa.
Adapun Hanum menyebut “settingan”, “play victim”, dan “plot”. Ketiga kata itu maksudnya sebenarnya sama: menuduh adanya “rekayasa” dalam kejadian itu. Dari sini terlihat pernyataan Hanum lebih bernada negatif ketimbang isteri Dandim. Apalagi sejauh ini belum terungkap, atau belum ada bukti bahwa insiden itu merupakan rekayasa.
Benarkah Hanum kebal hukum?
Sesuai Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (M3), baik anggota DPR dan DPRD memiliki hak imunitas alias kekebalan hukum. Tapi hak imunitas anggota Dewan hanya berlaku jika berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.
- Isi lengkap Pasal 338 Ayat 2 :
Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi.
Dalam kasus Hanum, postingannya soal Wiranto akan sulit dikatakan sebagai pelaksanaan fungsi dan wewenangya sebagai anggota DPRD. Andai kata Hanum merupakan angota DPR mungkin masih bisa dikaitkan dengan tugasnya. Hanya, polisi tidak bisa sembarangan pula memeriksa Hanum. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan anggota DPRD harus seizin Mendagri. ***
Baca juga:
Prabowo-Paloh Mau Revisi UUD’45 Menyeluruh: Menuju Reformasi II atau Orba II?
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.